*BPAN TEMUKAN INDIKASI KETIDAKTERBUKAAN PENGELOLAAN LAHAN NEGARA DI PASAR BABAKAN CIKOKOL, DESAK APH USUT UNSUR PIDANA*
*TANGERANG, BPAN* – Badan Penelitian Aset Negara – BPAN menemukan indikasi kuat adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan lahan milik negara di Jalan Perintis, Cikokol, Kota Tangerang. Lahan BMN itu saat ini digunakan sebagai Pasar Dagang Sayur Mayur dan sembako Pasar Babakan Cikokol.
Ketua DPC BPAN Kota Tangerang, H. Muhdi, menyebut akses informasi terkait legalitas dan keuangan pengelolaan lahan tersebut sengaja ditutup sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan penelusuran BPAN, pengelolaan lahan dilakukan oleh pihak pengelola pasar dengan manajer berinisial Bpk. (ST). Seluruh administrasi keuangan diarahkan melalui _Koperasi Pengayoman_ yang berkantor di Tebet, Jakarta Selatan dan diduga dibelakang pengelola pasar ada Oknum Anggota dewan yang bermain .
“Kami coba gali dokumen legalitas dan bukti pembayaran ke negara, tapi akses informasinya tertutup. Tidak ada itikad baik untuk membuka data,” ujar H. Muhdi kepada wartawan di Tangerang, Selasa (25/8/2026).
Tim BPAN telah melayangkan konfirmasi resmi kepada pihak _Koperasi Pengayoman Bpk. (I) pada Rabu (5/8/2026). Poin yang diminta meliputi salinan kontrak, perjanjian pemanfaatan lahan dengan Kementerian Hukum dan HAM – Kemenkumham, serta bukti billing pembayaran setoran PNBP ke Kas Negara.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban. Upaya konfirmasi berulang via WhatsApp dan telepon juga tidak direspon.
“Dengan minimnya keterbukaan ini, kami menduga ada potensi permainan keuangan. Ada kekhawatiran aliran dana sewa lahan tidak masuk ke Kas Negara,” tegas H. Muhdi.
H. Muhdi menegaskan, pengelolaan BMN wajib tunduk pada *UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara* dan *PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN*.
Jika terbukti ada aliran dana yang tidak disetor ke negara, maka perbuatannya dapat dijerat dengan:
1. *Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor*
_”Setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara 4 s/d 20 tahun dan denda Rp200 juta s/d Rp1 miliar”_
2. *Pasal 8 UU Tipikor*
_”Pegawai negeri atau orang yang ditugaskan mengurus keuangan negara yang menggelapkan uang, dipidana penjara 3 s/d 15 tahun”_
3. *Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan*
_”Dengan sengaja memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya”_
“Ini bukan sekadar sengketa perdata. Kalau ada uang negara yang tidak disetor dan dinikmati pihak tertentu, itu sudah masuk ranah pidana. Kami dorong Kejaksaan dan KPK segera turun melakukan audit investigatif,” ujar H. Muhdi.
BPAN mendesak Kemenkumham segera membuka kontrak, perjanjian, dan bukti setoran PNBP Pasar Babakan ke publik. BPAN juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait pengelolaan lahan negara oleh _Koperasi Pengayoman_ agar melapor ke BPAN.
BPAN membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada _Koperasi Pengayoman_, pihak pengelola Pasar Babakan, dan Kemenkumham. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Proses pembuktian menjadi kewenangan lembaga yang berwenang.
Redaksi
Ysf

























