STOP WACANA, SAATNYA PERDA DAN SANKSI
Tangerang,
Para pendiri Provinsi Banten, Kasepuhan, dan Ulama akan kembali menggelar Kongres Rakyat Banten V pada 17 Oktober 2026. Momentum ini dinilai sebagai titik balik: dari sekadar berdebat menjadi mengeksekusi solusi nyata untuk kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pembangunan di Banten.
Tokoh Masyarakat Tangerang, Kurtubi, menegaskan bahwa tanpa dasar hukum yang jelas, semua konsep akan menjadi angin.
“Konsep tanpa dasar hukum itu angin. Solusi tanpa payung hukum itu wacana. Rakyat tidak butuh pasal baru, rakyat butuh bukti di lapangan,” ujar Kurtubi.
Dasar Hukum Sudah Lengkap, Yang Kurang Eksekusi
Kurtubi memetakan 4 pilar hukum yang sudah bisa langsung dipakai hari ini:
Pertama, UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 33
Negara wajib menjamin tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak. Jika angka kemiskinan Banten masih di atas 10% dan pengangguran terdidik tinggi, maka secara konstitusi Pemprov gagal memenuhi amanat tersebut. Ini bisa menjadi bahan interpelasi DPRD.
Kedua, UU Ketenagakerjaan UU 13/2003 jo UU 6/2023 dan PP 34/2021
Ini senjata paling tajam. Kewenangan Pemprov membuat Perda untuk mewajibkan pelaporan lowongan ke Disnaker, verifikasi KTP Banten, dan kuota 70% tenaga kerja orang Banten. Tanpa sanksi administratif berupa pencabutan insentif dan izin, maka “70% tenaga kerja Banten” akan tetap jadi slogan pabrik.
Ketiga, UU Pemerintahan Daerah UU 23/2014
Pasal 12 jelas menyebut penanggulangan kemiskinan, ketenagakerjaan, pendidikan, dan kesehatan adalah urusan wajib Pemprov. Jika tidak berjalan, Mendagri dan DPRD memiliki dasar hukum untuk melakukan evaluasi kinerja Gubernur dan OPD.
Keempat, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah UU 1/2022
Ini pisau APBD. Jika belanja pegawai dan barang jasa masih di atas 60%, maka semangat pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan telah dilanggar. Bisa dipaksa audit kinerja anggaran, bukan hanya audit keuangan.
Tiga Perda Prioritas Harus Lahir Dari Kongres
UU tanpa Perda adalah macan ompong. Kongres menuntut DPRD dan Pemprov segera membahas:
Perda Ketenagakerjaan: Wajib ada satu data pencari kerja, BLK yang link and match dengan industri, kuota 70% tenaga kerja Banten, dan sanksi yang jelas. Siapa yang mengawasi dan siapa yang memberi sanksi harus disebut tegas.
Perda Penanggulangan Kemiskinan: Target harus angka, bukan narasi. Contoh: 100 ribu KK keluar dari kemiskinan dalam 2 tahun. DTKS divalidasi 6 bulan sekali agar tidak menjadi data abadi.
Perda Investasi Berkeadilan: Kewajiban AMDAL sosial, serapan tenaga kerja lokal, dan CSR 50% untuk desa lingkar. Ini jawaban langsung untuk ketimpangan pembangunan Utara-Selatan.
Soal “Daerah Istimewa Banten Jangan Jadi Slogan
Dasar hukumnya ada di UU 23/2014 Pasal 18. Namun Kurtubi mengingatkan agar tidak menjadi slogan kosong.
“Jika serius, Kongres harus keluarkan 2 keputusan hari itu juga. Pertama, bentuk Tim Naskah Akademis. Kedua, bentuk Tim Lobi ke DPR RI. Tanpa dua tim ini dan tanpa draft RUU, Daerah Istimewa tidak akan pernah sampai ke Senayan,” tegasnya.
Tiga poin kunci agar aturan tidak mandul.
Kontrak Kinerja Kepala OPD. Gagal capai target pengangguran dan kemiskinan, maka copot. Ini paling ditakuti birokrasi.
Keterbukaan Data. Publikasikan perusahaan yang melanggar kuota, aliran anggaran kemiskinan, dan proyek yang mangkrak.
Audit Preventif. Gandeng BPK, Kejaksaan, dan KPK sejak tahap perencanaan APBD.
Kongres Rakyat Banten V menargetkan 2 produk konkret yang harus dibawa pulang: Draf 3 Perda yang diajukan ke DPRD dalam 30 hari dan SK Tim Pengawal Hukum dan Anggaran yang isinya Kasepuhan, Ulama, Akademisi, dan Mahasiswa. Tim ini memiliki akses data dan hak memanggil OPD setiap 3 bulan.
“Rakyat Banten sudah lelah dengan narasi. Butuhnya adalah: Perusahaan X kena sanksi karena melanggar 70%. Desa Y dapat CSR karena Perda Investasi. Z ribu KK keluar dari kemiskinan karena program padat karya. Jangan lagi adu narasi di mimbar. Saatnya adu eksekusi di lapangan,” tutup Kurtubi.
Redaksi
Team

























