
DTRB Kabupaten Tangerang Bungkam, Diduga Ada “Permainan” di Balik PBG Minimarket Kutabaru
TANGERANG, BANTEN — Dinas Tata Ruang dan Bangunan / DTRB Kabupaten Tangerang tidak menjawab konfirmasi media terkait dugaan minimarket di Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, yang beroperasi tanpa kejelasan Persetujuan Bangunan Gedung / PBG.
Konfirmasi telah dilayangkan melalui telepon, WhatsApp, dan Instagram resmi DTRB dalam beberapa hari terakhir. Hingga Rabu, 3 September 2026, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala DTRB maupun jajarannya.
Konfirmasi juga sudah dilakukan ke tingkat bawah. Pihak Kelurahan Kutabaru, Trantib Kecamatan Pasar Kemis, bahkan hingga Camat Pasar Kemis telah dimintai keterangan. Namun tanggapan yang diterima hanya datar: “Silakan laporkan ke DTRB”. Lempar tanggung jawab ini membuat warga kebingungan harus mengadu ke mana.
Padahal setiap bangunan wajib mengantongi PBG sebelum digunakan. Izin ini menyangkut legalitas, keamanan bangunan, dan menjadi sumber PAD dari retribusi.
Proses ini diduga mencederai rasa keadilan publik dan prinsip transparansi pelayanan.Ketika masyarakat dan media menuntut kepastian hukum, institusi yang berwenang justru memilih diam.

Kejanggalan lain muncul dari data luas bangunan. Bangunan yang diduga berukuran 15×20 meter ini di dokumen PBG hanya tertulis 77,1 meter persegi. Jika dihitung, ukuran 15×20 seharusnya mencapai 300 meter persegi. Selisih lebih dari 220 meter persegi ini memunculkan dugaan kuat adanya manipulasi data untuk memangkas retribusi.
Muncul pula dugaan lain: ada oknum yang bermain dalam proses perizinan ini. Selisih luas yang jomplang dan minimnya respon dari DTRB memperkuat kecurigaan publik bahwa ada “kongkalikong” di balik penerbitan PBG minimarket tersebut.
Sementara itu, kanal WhatsApp dan Instagram yang digembar-gemborkan sebagai layanan digital justru dinilai warga menghambat pengaduan. Chat masuk tapi tidak ada respon, seolah hanya jadi formalitas.
Dalam keterangan sebelumnya, DTRB mengaku terus melakukan pengawasan dan sosialisasi PBG bersama DPMPTSP. Jika ada pelanggaran, sanksinya mulai dari peringatan hingga penerbitan SP4B lalu dikoordinasikan ke Satpol PP.
Namun tanpa jawaban resmi, publik bertanya: ada apa di balik minimarket Kutabaru ini? Apakah ada pembiaran, tebang pilih, atau memang ada permainan di balik meja?
Media memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak pengelola minimarket dan DTRB Kabupaten Tangerang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diturunkan, DTRB Kabupaten Tangerang belum memberikan penjelasan resmi.
Redaksi
Ysf

























