Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis Sosialisasikan Penertiban Fasos Fasum di Pondok Permai, Janji Carikan Solusi Relokasi
PASAR KEMIS Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis menggelar sosialisasi penegakan Peraturan Bupati terkait penataan lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum di lingkungan Perumahan Pondok Permai, Kelurahan Kuta Baru, Senin 7 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Warga RW 04 tersebut menjadi titik temu antara pemerintah, pengembang, dan para pedagang yang selama puluhan tahun menempati area di depan ruko Pondok Permai RW 003 dan RW 004.

Hadir dalam acara sosialisasi tersebut Camat Pasar Kemis H Nurhanudin S.IP,.M.Si, Lurah Kutabaru Ai Normayati, S.IP, Perwakilan Dinas Tata Ruang (DTRB),Dinas Perkim , Satpol PP Kabupaten Tangerang,Kasi Trantib Pasar Kemis ,Perwakilan Polsek Pasar Kemis, Perwakilan Pengembang, Unsur RT/RW Masyarakat dan Para Pedagang.
Camat Pasar Kemis, H. Nurhanudin, S.IP., M.Si, dalam sambutannya menegaskan bahwa penataan ini bukan untuk mematikan usaha warga. Melainkan untuk mengembalikan fungsi lahan fasos fasum sesuai peruntukannya.
“Fasos fasum itu harus kembali ke fungsinya. Kalau tidak ditata dari sekarang, suatu saat pasti akan ada penertiban atau penggusuran. Kita tidak mau itu terjadi mendadak dan merugikan. Maka dari itu kita lakukan pendekatan dulu, kita musyawarah,” tegas Camat Nurhanudin di hadapan sekitar 100 pemilik bangunan dan pelaku usaha.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Perbup Tangerang Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, serta hasil pendataan pada 6 Agustus 2026 lalu.
Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kab. Tangerang menjelaskan, setiap pengembang perumahan wajib menyediakan PSU minimal 40% dari luas lahan. Sementara itu, penggunaan lahan di luar peruntukan dinilai berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Pemerintah menetapkan mekanisme penertiban secara bertahap:
Tahap 1. Pemberian Teguran dan Himbauan.
Tahap2.Penandatanganan Surat Pernyataan kesanggupan melakukan penataan mandiri
Tahap3.Masa 7 hari kalender sejak sosialisasi untuk melakukan penataan sendiri
“Kita di sini bukan mencari kesalahan. Kita mencari jalan tengah agar wilayah tertib, tapi usaha warga juga tetap berjalan,” ujar perwakilan Dinas Tata Ruang dan Bangunan.
Suasana sosialisasi sempat diwarnai curahan hati para pedagang. Sebagian besar mengaku sudah berjualan di lokasi tersebut sejak tahun 1990-an, jauh sebelum Kelurahan Kuta Baru dimekarkan.
“Kami jalan kaki dari ujung ke ujung hanya untuk cari sesuap nasi. Bukan cari kaya. Kalau tidak berjualan di sini, kami makan apa,” ucap salah satu perwakilan pedagang dengan nada haru.
Mereka mengajukan dua tuntutan utama. Pertama, pemerintah memfasilitasi tempat relokasi yang layak dan strategis. Kedua, diberikan kompensasi atas usaha yang telah dibangun selama puluhan tahun.
Menanggapi hal itu, Lurah Kuta Baru, Ai Normayati, S.IP, memastikan aspirasi warga akan diteruskan ke tingkat atas.
“Kami mendengar semua keluhan bapak ibu. Prinsip kami jelas, solusi terbaik adalah solusi yang tidak mematikan usaha pedagang di Kelurahan Kuta Baru. Untuk permintaan tempat pindah dan kompensasi akan kami teruskan dan koordinasikan bersama Pak Camat, Dinas terkait, dan pihak PT. Kita cari solusi bersama yang adil dan sesuai aturan,” jelas Lurah Ai.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis berharap proses penataan fasos fasum dapat berjalan damai, tertib, dan berpihak pada keadilan sosial bagi seluruh warga.
Redaksi
Ysf

























