TANGERANG,
BPAN KOTA TANGERANG 15 hari kami menunggu. Sejak _5 Agustus 2026_ kami hanya meminta 2 hal ke _KOPERASI PEGAWAI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI “PENGAYOMAN“:
Salinan kontrak dan bukti setoran PNBP ke Kas Negara. Sampai hari ini _20 Agustus 2026_: TIDAK ADA JAWABAN.
NAMA MENGAYOMI, DIDUGA BERBANDING TERBALIK
“Pengayoman”. Artinya melindungi, menaungi, menjaga.Itu nama yang seharusnya jadi tempat rakyat berteduh.
_DUGAAN KAMI: KENYATAANNYA BERBANDING TERBALIK._
Yang kami lihat:
Nama “Pengayoman” _diduga_ dipakai untuk menutupi pengelolaan aset.
Nama “Pengayoman” _diduga_ dipakai untuk menghalangi akses informasi publik.
Nama “Pengayoman” _diduga_ dipakai agar uang sewa tidak terlacak.
Lahan tersebut adalah _BARANG MILIK NEGARA_ atas nama _KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI_. Lokasi di jalur protokol Jalan Sudirman Tangerang. Nilai komersilnya _diduga_ mencapai miliaran rupiah per tahun.
_DUGAAN KERUGIAN NEGARA: AKIBAT TIDAK ADANYA KETERBUKAAN INI, POTENSI KERUGIAN NEGARA DIDUGA MENCAPAI PULUHAN MILIAR RUPIAH SETIAP TAHUNNYA._
Karena tidak ada bukti setoran PNBP yang ditunjukkan, publik _diduga_ tidak bisa memastikan kemana aliran dana tersebut.Di atas lahan itu saat ini beroperasi CFC dan SPBU.
DUGAAN KAMI: PIHAK YANG MENARIK SEWA DAN WAJIB MENYETORKAN KE NEGARA ADALAH KOPERASI PENGAYOMAN.
Berdasarkan tidak adanya keterbukaan selama 15 hari, _KESIMPULAN SEMENTARA KAMI_:
Diduga ada kewajiban setoran PNBP dari pemanfaatan aset negara yang belum dapat dibuktikan penyetorannya ke Kas Negara._
Kemana aliran dana dari CFC dan SPBU? Itu yang _diduga_ sedang ditutup-tutupi. Dugaan kami ini adalah pola penutupan informasi yang sistematis.
*JERATAN HUKUM JIKA DUGAAN TERBUKTI*
1. _PP 27/2014 Ps 34 jo KUHP 374_: Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan. 5 Tahun
2. _UU TIPIKOR Ps 2 & 3_: Dugaan Merugikan Keuangan Negara. 4 s/d 20 Tahun + Denda Rp1 Miliar
3. _UU KIP Ps 52_: Dugaan Penutupan Informasi Publik. 1 Tahun + Denda Rp5 Juta
Untuk meluruskan _DUGAAN_ ini, kami minta:
1. Buka Perjanjian Pemanfaatan BMN ke publik
2. Tunjukkan bukti setoran PNBP( Penerimaan Negara’ Bukan Pajak) 5 tahun terakhir beserta NTPN (Nomer Transaksi Penerimaan Negara)
3. Jelaskan mekanisme penerimaan dan penyetoran dana sewa dari CFC & SPBU
Jika dalam 3×24 jam tidak ada itikad baik, _DUGAAN_ ini akan kami naikkan menjadi laporan resmi ke _BPK RI, KPK RI, dan KEJAKSAAN_.
“Jangan biarkan nama ‘Pengayoman’ _diduga_ dinodai. Nama itu milik rakyat. Jika tidak mampu mengayomi keterbukaan, lebih baik mundur” tegas _H. MUHDI, Ketua BPAN Kota Tangerang_.
Sesuai UU Pers No. 40/1999 kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya. Pembuktian ada di tangan aparat hukum.
Redaksi
Team

























