Diduga Jual Minyak Goreng Ilegal di Bawah Tol Desa Lebani Waras, Aktivitas Transaksi Dilakukan Sembunyi-Sembunyi

MAT SUKENI

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:55 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik, // Aktivitas penjualan minyak goreng yang diduga ilegal disebut marak terjadi di bawah jalan tol wilayah Desa Lebani Waras, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Dugaan praktik tersebut mencuat setelah awak media secara tidak sengaja melintas di lokasi dan mendapati adanya transaksi minyak goreng yang dilakukan secara tertutup.Menurut keterangan yang dihimpun di lapangan, transaksi dilakukan di titik tertentu dengan cara sembunyi-sembunyi. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas distribusi minyak goreng tanpa izin resmi maupun tanpa memenuhi standar ketentuan yang berlaku.

Saat awak media mencoba mendatangi lokasi dan mempertanyakan legalitas usaha kepada pihak yang diduga terlibat dalam penjualan minyak goreng tersebut, situasi sempat memanas. Beberapa orang di lokasi disebut tidak terima atas kedatangan wartawan yang melakukan konfirmasi terkait aktivitas penjualan itu.

“Awalnya kami hanya ingin meminta klarifikasi terkait legalitas minyak goreng yang dijual di lokasi tersebut. Namun respons dari pihak yang diduga melakukan aktivitas penjualan justru emosional,” ujar salah satu awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik penjualan minyak goreng ilegal dinilai dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen. Selain berpotensi tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan, peredaran minyak goreng ilegal juga dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan aturan perundang-undangan, pelaku usaha yang memperdagangkan produk tanpa izin edar, tidak memenuhi standar mutu, maupun melanggar perlindungan konsumen dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas tersebut. Penindakan tegas dinilai penting untuk mencegah peredaran produk ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun aparat setempat mengenai dugaan praktik penjualan minyak goreng ilegal di wilayah tersebut.

Redaksi//

Detikdki.com

(@Gendut)

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:11 WIB

Dugaan Kendala Rujukan Pasien Kecelakaan di Puskesmas Labang, Keluarga Minta Pelayanan Dievaluasi,

Selasa, 8 September 2026 - 06:08 WIB

Karhutla Kawah Ijen Makin Mengkhawatirkan, Bupati Ipuk Tetapkan Tanggap Darurat, Water Bombing Dikerahkan

Senin, 7 September 2026 - 22:23 WIB

Target Elektoral High-Level, NasDem Lamongan Konsolidasi Internal Perkuat Struktur Akar Rumput

Senin, 7 September 2026 - 16:01 WIB

29 Personel Dan 3 Polsek Terima Penghargaan Kapolres Lamongan Atas Prestasi Dan Dedikasi

Senin, 7 September 2026 - 15:57 WIB

Warga Tritunggal Geruduk dan Usir Excavator, Rencana Pembangunan Perusahaan Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 12:50 WIB

Samsat Probolinggo Kota Perkuat Komitmen Pelayanan, Hadirkan Layanan yang Nyaman dan Responsif bagi Wajib Pajak

Senin, 7 September 2026 - 07:29 WIB

Assalamu’alaikum wr wb 📢 *WORO-WORO FESTIVAL PASAR MURAH*📢

Minggu, 6 September 2026 - 19:00 WIB

🇮🇩 SEMARAK HUT KEMERDEKAAN RI KE-81 RW 05 JEMUNDO 🇮🇩

Berita Terbaru