BPAN TEMUKAN INDIKASI KETIDAKTERBUKAAN PENGELOLAAN LAHAN NEGARA DI PASAR BABAKAN CIKOKOL, DESAK APH USUT UNSUR PIDANA

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:02 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*BPAN TEMUKAN INDIKASI KETIDAKTERBUKAAN PENGELOLAAN LAHAN NEGARA DI PASAR BABAKAN CIKOKOL, DESAK APH USUT UNSUR PIDANA*

 

*TANGERANG, BPAN* – Badan Penelitian Aset Negara – BPAN menemukan indikasi kuat adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan lahan milik negara di Jalan Perintis, Cikokol, Kota Tangerang. Lahan BMN itu saat ini digunakan sebagai Pasar Dagang Sayur Mayur dan sembako Pasar Babakan Cikokol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua DPC BPAN Kota Tangerang, H. Muhdi, menyebut akses informasi terkait legalitas dan keuangan pengelolaan lahan tersebut sengaja ditutup sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Berdasarkan penelusuran BPAN, pengelolaan lahan dilakukan oleh pihak pengelola pasar dengan manajer berinisial Bpk. (ST). Seluruh administrasi keuangan diarahkan melalui _Koperasi Pengayoman_ yang berkantor di Tebet, Jakarta Selatan dan diduga dibelakang pengelola pasar ada Oknum Anggota dewan yang bermain .

 

“Kami coba gali dokumen legalitas dan bukti pembayaran ke negara, tapi akses informasinya tertutup. Tidak ada itikad baik untuk membuka data,” ujar H. Muhdi kepada wartawan di Tangerang, Selasa (25/8/2026).

 

 

Tim BPAN telah melayangkan konfirmasi resmi kepada pihak _Koperasi Pengayoman  Bpk. (I) pada Rabu (5/8/2026). Poin yang diminta meliputi salinan kontrak, perjanjian pemanfaatan lahan dengan Kementerian Hukum dan HAM – Kemenkumham, serta bukti billing pembayaran setoran PNBP ke Kas Negara.

 

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban. Upaya konfirmasi berulang via WhatsApp dan telepon juga tidak direspon.

 

“Dengan minimnya keterbukaan ini, kami menduga ada potensi permainan keuangan. Ada kekhawatiran aliran dana sewa lahan tidak masuk ke Kas Negara,” tegas H. Muhdi.

 

 

H. Muhdi menegaskan, pengelolaan BMN wajib tunduk pada *UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara* dan *PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN*.

 

Jika terbukti ada aliran dana yang tidak disetor ke negara, maka perbuatannya dapat dijerat dengan:

1. *Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor*

_”Setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara 4 s/d 20 tahun dan denda Rp200 juta s/d Rp1 miliar”_

2. *Pasal 8 UU Tipikor*

_”Pegawai negeri atau orang yang ditugaskan mengurus keuangan negara yang menggelapkan uang, dipidana penjara 3 s/d 15 tahun”_

3. *Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan*

_”Dengan sengaja memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya”_

 

“Ini bukan sekadar sengketa perdata. Kalau ada uang negara yang tidak disetor dan dinikmati pihak tertentu, itu sudah masuk ranah pidana. Kami dorong Kejaksaan dan KPK segera turun melakukan audit investigatif,” ujar H. Muhdi.

 

 

BPAN mendesak Kemenkumham segera membuka kontrak, perjanjian, dan bukti setoran PNBP Pasar Babakan ke publik. BPAN juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait pengelolaan lahan negara oleh _Koperasi Pengayoman_ agar melapor ke BPAN.

 

BPAN membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada _Koperasi Pengayoman_, pihak pengelola Pasar Babakan, dan Kemenkumham. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Proses pembuktian menjadi kewenangan lembaga yang berwenang.

Redaksi

Ysf

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria dengan 4 Paket Sabu Seberat 20,45 Gram di Sawahan
Satreskrim Polres Kotim Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Perangkat Tower Telkomsel, Kerugian Capai Rp258 Juta
MINGGU KASIH, KAPOLRES KOTIM SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS KEPADA JEMAAT GEREJA YHS
Satgas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 32,2452 KG Sabu dan 4.867 Butir Ekstasi di Perbatasan RI–Malaysia
DIDUGA Dikeroyok Tiga Pemuda di Buton, Warga Slempit Gresik Tersungkur dan Alami Pemukulan Berulang
Soal Tuduhan Korupsi BUMD Rp30 Miliar, Novi Marzani Somasi Ketua Fortuba 3×24 Jam
Ketum DPP GARNIZUN H. Ardiansyah Saragih: Pengungkapan 1,1 Ton Sabu Bukti Pentingnya Perang Konsisten terhadap Narkotika
Bangun Sinergi DePA-RI – UNISRI Cetak Advokat Berkarakter, Profesional, dan Berintegritas

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria dengan 4 Paket Sabu Seberat 20,45 Gram di Sawahan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Satreskrim Polres Kotim Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Perangkat Tower Telkomsel, Kerugian Capai Rp258 Juta

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:42 WIB

MINGGU KASIH, KAPOLRES KOTIM SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS KEPADA JEMAAT GEREJA YHS

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Satgas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 32,2452 KG Sabu dan 4.867 Butir Ekstasi di Perbatasan RI–Malaysia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Soal Tuduhan Korupsi BUMD Rp30 Miliar, Novi Marzani Somasi Ketua Fortuba 3×24 Jam

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Bangun Sinergi DePA-RI – UNISRI Cetak Advokat Berkarakter, Profesional, dan Berintegritas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:14 WIB

JAJARAN PENGURUS PEMUDA PANCASILA PAC TAMAN & KELUARGA BESAR PEMUDA PANCASILA PAC TAMAN MENGUCAPKAN SELAMAT & SUKSES ATAS PEMBARETAN LASKAR SABILILLAH DI TROWULAN MOJOKERTO

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:46 WIB

PERTANYAAN WARGA DESA TRAMOK: MENGAPA TAHANAN SENJATA TAJAM CEPAT DILEPAS?

Berita Terbaru