BPAN TEMUKAN INDIKASI KETIDAKTERBUKAAN PENGELOLAAN LAHAN NEGARA DI PASAR BABAKAN CIKOKOL, DESAK APH USUT UNSUR PIDANA

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:02 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*BPAN TEMUKAN INDIKASI KETIDAKTERBUKAAN PENGELOLAAN LAHAN NEGARA DI PASAR BABAKAN CIKOKOL, DESAK APH USUT UNSUR PIDANA*

 

*TANGERANG, BPAN* – Badan Penelitian Aset Negara – BPAN menemukan indikasi kuat adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan lahan milik negara di Jalan Perintis, Cikokol, Kota Tangerang. Lahan BMN itu saat ini digunakan sebagai Pasar Dagang Sayur Mayur dan sembako Pasar Babakan Cikokol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua DPC BPAN Kota Tangerang, H. Muhdi, menyebut akses informasi terkait legalitas dan keuangan pengelolaan lahan tersebut sengaja ditutup sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Berdasarkan penelusuran BPAN, pengelolaan lahan dilakukan oleh pihak pengelola pasar dengan manajer berinisial Bpk. (ST). Seluruh administrasi keuangan diarahkan melalui _Koperasi Pengayoman_ yang berkantor di Tebet, Jakarta Selatan dan diduga dibelakang pengelola pasar ada Oknum Anggota dewan yang bermain .

 

“Kami coba gali dokumen legalitas dan bukti pembayaran ke negara, tapi akses informasinya tertutup. Tidak ada itikad baik untuk membuka data,” ujar H. Muhdi kepada wartawan di Tangerang, Selasa (25/8/2026).

 

 

Tim BPAN telah melayangkan konfirmasi resmi kepada pihak _Koperasi Pengayoman  Bpk. (I) pada Rabu (5/8/2026). Poin yang diminta meliputi salinan kontrak, perjanjian pemanfaatan lahan dengan Kementerian Hukum dan HAM – Kemenkumham, serta bukti billing pembayaran setoran PNBP ke Kas Negara.

 

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban. Upaya konfirmasi berulang via WhatsApp dan telepon juga tidak direspon.

 

“Dengan minimnya keterbukaan ini, kami menduga ada potensi permainan keuangan. Ada kekhawatiran aliran dana sewa lahan tidak masuk ke Kas Negara,” tegas H. Muhdi.

 

 

H. Muhdi menegaskan, pengelolaan BMN wajib tunduk pada *UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara* dan *PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN*.

 

Jika terbukti ada aliran dana yang tidak disetor ke negara, maka perbuatannya dapat dijerat dengan:

1. *Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor*

_”Setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara 4 s/d 20 tahun dan denda Rp200 juta s/d Rp1 miliar”_

2. *Pasal 8 UU Tipikor*

_”Pegawai negeri atau orang yang ditugaskan mengurus keuangan negara yang menggelapkan uang, dipidana penjara 3 s/d 15 tahun”_

3. *Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan*

_”Dengan sengaja memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya”_

 

“Ini bukan sekadar sengketa perdata. Kalau ada uang negara yang tidak disetor dan dinikmati pihak tertentu, itu sudah masuk ranah pidana. Kami dorong Kejaksaan dan KPK segera turun melakukan audit investigatif,” ujar H. Muhdi.

 

 

BPAN mendesak Kemenkumham segera membuka kontrak, perjanjian, dan bukti setoran PNBP Pasar Babakan ke publik. BPAN juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait pengelolaan lahan negara oleh _Koperasi Pengayoman_ agar melapor ke BPAN.

 

BPAN membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada _Koperasi Pengayoman_, pihak pengelola Pasar Babakan, dan Kemenkumham. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Proses pembuktian menjadi kewenangan lembaga yang berwenang.

Redaksi

Ysf

Berita Terkait

Lapas Tangerang Kembali Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan
Diduga Isi BBM Berulang, Mobil Carry Putih Disorot di SPBU 34.151.39 Tangerang
Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan
SINERGI LINTAS SEKTOR, POLSEK PASAR KEMIS BERSAMA KELURAHAN KUTABUMI DAN BPBD GELAR AKSI PENYEMPROTAN BESAR-BESARAN ANTISIPASI DAMPAK ABU VULKANIK GUNUNG ANAK KRAKATAU DI PASAR KUTABUMI
KLAIM “IZIN LENGKAP” DIPERTANYAKAN, TRUK GALIAN TETAP HILIR-MUDIK
Dugaan Kendala Rujukan Pasien Kecelakaan di Puskesmas Labang, Keluarga Minta Pelayanan Dievaluasi,
Gelap Gulita, Warga Pabuaran Tumpeng Minta PJU di Jl. Raden Mas Mangun Negara Segera Diperbaiki
Betonisasi RW 17 Kuta Bumi Disorot, Ketebalan Diduga Kurang dari 20 Sentimeter

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:50 WIB

KLAIM “IZIN LENGKAP” DIPERTANYAKAN, TRUK GALIAN TETAP HILIR-MUDIK

Selasa, 8 September 2026 - 06:08 WIB

Karhutla Kawah Ijen Makin Mengkhawatirkan, Bupati Ipuk Tetapkan Tanggap Darurat, Water Bombing Dikerahkan

Senin, 7 September 2026 - 22:23 WIB

Target Elektoral High-Level, NasDem Lamongan Konsolidasi Internal Perkuat Struktur Akar Rumput

Senin, 7 September 2026 - 16:01 WIB

29 Personel Dan 3 Polsek Terima Penghargaan Kapolres Lamongan Atas Prestasi Dan Dedikasi

Senin, 7 September 2026 - 15:57 WIB

Warga Tritunggal Geruduk dan Usir Excavator, Rencana Pembangunan Perusahaan Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 12:50 WIB

Samsat Probolinggo Kota Perkuat Komitmen Pelayanan, Hadirkan Layanan yang Nyaman dan Responsif bagi Wajib Pajak

Senin, 7 September 2026 - 07:29 WIB

Assalamu’alaikum wr wb 📢 *WORO-WORO FESTIVAL PASAR MURAH*📢

Minggu, 6 September 2026 - 19:00 WIB

🇮🇩 SEMARAK HUT KEMERDEKAAN RI KE-81 RW 05 JEMUNDO 🇮🇩

Berita Terbaru