Ketum Fast Respon Tegaskan Penyidik Tidak Berwenang Menahan Tersangka Fidusia Karena Ancaman Hukuman Di Bawah Batas Minimal

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Kamis, 3 September 2026 - 07:28 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum Fast Respon Tegaskan Penyidik Tidak Berwenang Menahan Tersangka Fidusia Karena Ancaman Hukuman Di Bawah Batas Minimal

 

TANGERANG, 3 September 2026 Penahanan terhadap tersangka kasus fidusia yang dilakukan Polres Cirebon dinilai cacat formil oleh praktisi hukum senior. Hal tersebut disampaikan R.Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo SH MH, atau yang akrab disapa Agus Flores/AF.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Agus Flores merupakan Pengacara Senior Jakarta, Ketua Umum Fast Respon/Respon Cepat, Counter Polri, dan telah menjabat 25 tahun sebagai Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo.

 

Menurut Agus Flores, secara umum dalam hukum pidana di Indonesia, tersangka atau terdakwa dengan kasus fidusia yang memiliki ancaman hukuman 1 tahun tidak perlu dan tidak dapat ditahan selama proses penyidikan maupun persidangan.

 

“Secara hukum acara pidana, baik berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru maupun KUHAP lama, aparat penegak hukum hanya boleh melakukan penahanan jika tindak pidana yang disangkakan memenuhi syarat objektif, yaitu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih” ujar Agus Flores dalam keterangannya, Rabu 3/9.

 

Ia menambahkan, memang ada tindak pidana tertentu yang dikecualikan dan diatur secara limitatif. Namun, kasus fidusia ringan tidak masuk dalam kategori pengecualian penahanan tersebut.

 

Oleh karena itu, karena ancaman hukumannya hanya 1 tahun, di bawah 5 tahun, secara hukum syarat materiil atau objektif penahanan tidak terpenuhi. Sehingga tersangka tidak boleh ditahan” tegasnya.

 

 

Sebagai informasi tambahan, pasal pidana yang paling sering digunakan dalam kasus fidusia adalah Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal ini biasanya diterapkan pada tindakan mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia.

 

Agus Flores menjelaskan, pasal tersebut mengatur ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara.

 

Namun, baik ancaman hukuman 1 tahun maupun 2 tahun, keduanya tetap berada di bawah batas minimal 5 tahun. Dengan demikian penyidik tetap tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap pelaku,” jelasnya.

 

 

Meski tidak dapat ditahan, Agus Flores menekankan bahwa tidak ditahannya tersangka bukan berarti kasusnya berhenti.

 

Meskipun tersangka tidak ditahan selama proses pemeriksaan dan bisa beraktivitas seperti biasa di luar, proses hukum atau persidangan akan tetap berjalan. Jika nantinya hakim di pengadilan memutuskan bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara, barulah terpidana harus masuk ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman tersebut,” pungkas Agus Flores.

 

Pernyataan ini menjadi sorotan publik, khususnya terkait implementasi KUHAP baru dan perlindungan hak-hak tersangka dalam perkara dengan ancaman hukuman ringan.

 

Redaksi

Team

Berita Terkait

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Dhody Thahir Ancam Independensi Advokat
Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba
BPAN RI DPC Kota Tangerang Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah BBWS/GSS Sempadan Sungai, Legalitas Pergudangan di Priuk Jaya Dipertanyakan
Dalam Duka, Keluarga Besar Tanimbar dan Umat Paroki Antar Ibu Maria E.A.A.A Felnditi, S.H..
Solid, Kuat dan Militan! Ketua Dede Hadade Lubis Pimpin 80-an Kader PC GM FKPPI 0201/Medan Ziarah HUT ke-48
IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Audiensi di PN Cikarang, Bangun Sinergi untuk Keterbukaan Informasi dan Edukasi Hukum
LMK Cawang Usulkan Dana Operasional Naik, Berharap Tak Jadi Anak Tiri Pemprov DKI
Lapas Tangerang Kembali Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:29 WIB

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Dhody Thahir Ancam Independensi Advokat

Jumat, 11 September 2026 - 21:35 WIB

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba

Jumat, 11 September 2026 - 15:07 WIB

Dalam Duka, Keluarga Besar Tanimbar dan Umat Paroki Antar Ibu Maria E.A.A.A Felnditi, S.H..

Jumat, 11 September 2026 - 14:01 WIB

Solid, Kuat dan Militan! Ketua Dede Hadade Lubis Pimpin 80-an Kader PC GM FKPPI 0201/Medan Ziarah HUT ke-48

Jumat, 11 September 2026 - 13:13 WIB

IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Audiensi di PN Cikarang, Bangun Sinergi untuk Keterbukaan Informasi dan Edukasi Hukum

Kamis, 10 September 2026 - 23:12 WIB

LMK Cawang Usulkan Dana Operasional Naik, Berharap Tak Jadi Anak Tiri Pemprov DKI

Kamis, 10 September 2026 - 15:45 WIB

Lapas Tangerang Kembali Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Kamis, 10 September 2026 - 08:34 WIB

Diduga Isi BBM Berulang, Mobil Carry Putih Disorot di SPBU 34.151.39 Tangerang

Berita Terbaru