Warga Rajeg Hill Residence, Tangerang, cemas pembakaran lahan di sekitar permukiman. Mereka khawatir api merembet dan asap mengganggu warga.
TANGERANG – Warga Perumahan Rajeg Hill Residence, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, cemas setelah melihat aktivitas pembakaran lahan di sekitar permukiman. Warga khawatir api membesar, terbawa angin, dan merembet ke rumah-rumah.
Kekhawatiran tersebut muncul karena jarak lahan yang dibakar dengan permukiman warga. Asap yang mengepul dan kondisi angin membuat sebagian warga meningkatkan kewaspadaan.
Salah seorang warga berinisial FR mengatakan, jarak lokasi pembakaran dengan perumahan menjadi alasan utama warga merasa cemas.
“Kami khawatir kalau api membesar atau terbawa angin, bisa menyebar ke arah perumahan,” ujar FR kepada media, Sabtu (5/9/2026).
Bagi warga, persoalan tersebut bukan hanya mengenai kobaran api. Asap hasil pembakaran juga menjadi perhatian karena dapat bergerak mengikuti arah angin dan masuk ke lingkungan tempat tinggal.
Kekhawatiran warga semakin besar karena lokasi tersebut dikaitkan dengan kawasan sekitar TPA Jatiwaringin. Pengalaman kebakaran TPA Jatiwaringin pada Juni-Juli 2026 masih membekas bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.
Saat kebakaran TPA Jatiwaringin, pemerintah melakukan penanganan khusus. BNPB mencatat api sempat membakar sekitar 7 hektare dari total luas TPA sekitar 33 hektare dan menghasilkan asap pekat yang mengganggu permukiman warga.
Kementerian Lingkungan Hidup juga pernah memperingatkan masyarakat untuk menghindari aktivitas dalam radius 1,7 kilometer dari pusat kebakaran TPA Jatiwaringin. Pemerintah menyatakan risiko paparan sangat bergantung pada arah angin.
Kekhawatiran warga Rajeg Hill Residence menjadi semakin kuat jika melihat pengalaman kebakaran TPA Jatiwaringin tersebut.
Pada puncak kejadian, kualitas udara di sekitar TPA dilaporkan berada pada kondisi berbahaya. KLH mencatat konsentrasi PM2.5 mencapai sekitar 1.000 mikrogram per meter kubik, jauh di atas baku mutu harian nasional sebesar 55 mikrogram per meter kubik. PM10 juga sempat mencapai sekitar 750 mikrogram per meter kubik.
Karena itu, bagi warga yang tinggal di kawasan yang berdekatan dengan aktivitas pembakaran lahan, persoalan api dan asap dinilai tidak dapat dipandang sebelah mata.
Terlebih, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono sebelumnya mengingatkan bahwa arah angin dapat berubah setiap saat. Pemerintah saat itu secara khusus menekankan keselamatan warga di sekitar TPA sebagai prioritas.
Pembakaran terbuka juga dapat menimbulkan persoalan lingkungan yang lebih luas daripada sekadar risiko kebakaran.
Material vegetasi, sampah, atau bahan lain yang dibakar secara terbuka dapat melepaskan asap dan partikulat ke udara. Dampaknya bergantung pada jenis material, volume pembakaran, durasi, kondisi cuaca, serta arah dan kecepatan angin.
Karena itu, kekhawatiran warga mengenai asap perlu dilihat sebagai persoalan kualitas lingkungan sekaligus keselamatan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, pemerintah dan instansi terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan sebelum api merembet ke permukiman atau dampak asap semakin dirasakan warga.
Pemeriksaan dapat mencakup identifikasi pemilik lahan, pengecekan jenis material yang dibakar, metode pembakaran, serta penilaian risiko terhadap permukiman.
Aturan Hukum Pembakaran Lahan
Dari sisi hukum lingkungan, pembakaran lahan bukan persoalan yang dapat dianggap sepele.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UU PPLH mencantumkan larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h.
Pasal 108 UU PPLH juga mengatur ancaman pidana terhadap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h.
Ancaman tersebut berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Namun, penerapan ketentuan pidana tetap harus melihat fakta konkret di lapangan. Di antaranya jenis lahan, tujuan pembakaran, pihak yang melakukan, material yang dibakar, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan pengecualian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Persoalan pembakaran lahan juga telah menjadi perhatian akademisi hukum lingkungan.
Sejumlah penelitian mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar menegaskan bahwa Pasal 69 ayat (1) huruf h merupakan larangan umum, sementara pengecualian pada ayat (2) berkaitan dengan kearifan lokal dalam kondisi tertentu.
Kajian tersebut juga menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian, keadilan, kelestarian, serta tanggung jawab negara dalam perlindungan lingkungan.
Sementara itu, Andri Gunawan Wibisana, ahli hukum lingkungan dari Universitas Indonesia, pernah menjelaskan konsep strict liability dalam konteks tanggung jawab perusahaan atas kerugian lingkungan.
Dalam konsep tersebut, tanggung jawab dapat melekat pada kegiatan tertentu tanpa harus terlebih dahulu membuktikan unsur kesalahan seperti dalam konsep tanggung jawab biasa. Namun, penerapannya tetap bergantung pada dasar hukum dan unsur yang berlaku dalam perkara konkret.
Warga Minta Kepastian
Bagi warga Rajeg Hill Residence, harapan mereka sebenarnya sederhana.
Mereka tidak ingin aktivitas pembakaran tersebut berubah menjadi bencana.
Warga berharap pemerintah desa, kecamatan, Pemerintah Kabupaten Tangerang, dinas lingkungan hidup, pemadam kebakaran, maupun instansi penegak hukum dapat turun ke lokasi.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan aktivitas pembakaran berlangsung sesuai ketentuan atau menghentikannya apabila ditemukan pelanggaran dan potensi bahaya.
Warga juga meminta aspek jarak terhadap permukiman, kondisi angin, keberadaan material mudah terbakar, serta kemungkinan dampak asap terhadap kesehatan menjadi bagian dari pemeriksaan.
Sebab, bagi masyarakat yang rumahnya berada tidak jauh dari lokasi, persoalannya bukan sekadar siapa pemilik lahan.
Yang lebih penting adalah siapa yang memastikan api tidak menjalar ke rumah mereka.
Warga juga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab apabila asap mengganggu kualitas udara yang mereka hirup setiap hari.
Warga menduga lahan yang dibakar merupakan lahan milik PT RCM. Namun, dugaan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan maupun instansi berwenang.
Sampai berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pemilik lahan mengenai status kepemilikan, tujuan pembakaran, metode pembakaran, maupun langkah pengamanan yang dilakukan.
Di tengah pengalaman kebakaran TPA Jatiwaringin yang baru saja terjadi dan pernah menimbulkan persoalan kualitas udara serius, kewaspadaan warga menjadi sesuatu yang tidak bisa diabaikan.
Warga tidak sedang meminta kepanikan. Mereka meminta kepastian bahwa api di sekitar rumah mereka tidak akan berubah menjadi bencana.
Redaksi
Team

























