Ketua PERADI Medan: Jangan Kriminalisasi Surat Advokat dalam Menjalankan Profesi

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Senin, 14 September 2026 - 17:52 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, —

Penetapan H. Dhody Thahir, S.E. sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam perkara yang berkaitan dengan surat tim kuasa hukumnya mendapat perhatian serius dari Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Medan, Dr. Azwir Agus, S.H., M.Hum.

Azwir menilai, apabila surat yang dipersoalkan merupakan surat yang dibuat, ditandatangani, dan disampaikan advokat dalam menjalankan tugas profesinya, maka penanganan perkara tersebut harus dicermati secara serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama ini beberapa surat yang diajukan advokat, baik sebagai bukti maupun korespondensi dengan pihak lain dalam menjalankan tugas profesinya, dijadikan objek pidana pemalsuan. Kalau suratnya palsu, tanda tangannya palsu, atau dibuat seolah-olah berasal dari orang lain, itu jelas berbeda,” ujar Azwir kepada wartawan di Medan, Senin (14/9/2026)

Namun, menurutnya, apabila surat tersebut benar-benar dibuat oleh advokat dan yang dipersoalkan hanya isi atau argumentasi hukumnya, hal itu tidak semestinya langsung dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan.

“Kalau suratnya asli dan yang dipersoalkan hanya isi atau argumentasi hukumnya, jangan dipaksakan menjadi pemalsuan. Ini sangat berbahaya bagi profesi advokat,” tegasnya.

Azwir menjelaskan, advokat dalam menjalankan profesinya memiliki tugas menyampaikan kepentingan hukum klien melalui berbagai instrumen, seperti somasi, keberatan, pendapat hukum, permohonan perlindungan hukum, maupun surat kepada instansi tertentu.

Karena itu, kata dia, harus ada perbedaan yang jelas antara surat palsu dengan surat advokat yang substansi atau argumentasi hukumnya dipersoalkan oleh pihak lain.

“Advokat mempunyai hak imunitas. Kalau memang ada pemalsuan, tunjukkan apa yang dipalsukan dan harus jelas. Jangan sampai persoalan ini justru menjadi beban di pengadilan nantinya. Kalau yang dipersoalkan hanya isi argumentasi hukumnya, jangan dipaksakan menjadi pemalsuan,” katanya.

Azwir juga mengungkapkan, sebelumnya Polda Sumut pernah memanggil advokat terkait melalui PERADI Medan.

Saat itu, pihaknya sempat menolak pemanggilan karena perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi advokat.

“Namun kemudian advokat tersebut bersedia hadir untuk menghormati tugas penyidik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Azwir menyoroti posisi Dhody Thahir yang justru ditetapkan sebagai tersangka terkait surat yang disebut berasal dari advokat.

“Jangan karena seseorang memberikan kuasa kepada advokat, kemudian semua isi surat yang dibuat advokat dianggap sebagai perbuatan pidana. Ini berbahaya bagi pencari keadilan,” katanya.

Menurut Azwir, terdapat sejumlah perkara yang menempatkan surat maupun keterangan dalam persidangan sebagai persoalan pidana, termasuk ketika keterangan dianggap palsu sebagaimana diuraikan dalam putusan pengadilan.

Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi membuat advokat kehilangan keleluasaan dalam menjalankan tugas profesinya.

“Advokat itu juga penegak hukum. Kerja advokat memang membela kepentingan hukum klien. Kalau setiap surat yang dibuat advokat kemudian gampang ditarik ke ranah pidana hanya karena ada pihak yang tidak suka dengan isinya, nanti advokat mau bekerja bagaimana? Ini jangan dianggap persoalan kecil,” tegasnya.

Atas dasar itu, Azwir meminta penyidik Polda Sumut menangani perkara Dhody Thahir secara profesional dan proporsional. Penyidik, kata dia, harus memastikan terlebih dahulu apakah benar terdapat perbuatan pemalsuan secara konkret atau hanya terjadi perbedaan pandangan terhadap substansi hukum yang disampaikan advokat.

“Polda Sumut harus profesional dan proporsional. Kalau memang ada pemalsuan, buktikan apa yang dipalsukan. Tetapi kalau yang dipersoalkan hanya isi atau pendapat hukum dalam surat advokat, jangan dipaksakan menjadi perkara pemalsuan,” ujarnya.

“Kalau pola seperti ini dibiarkan, yang terdampak bukan hanya satu klien atau satu advokat, tetapi bisa menjadi preseden berbahaya bagi seluruh advokat di Indonesia,” pungkas Dr. Azwir Agus, S.H., M.Hum.(Opunk)

Foto:
Ketua Peradi Medan, Dr Azwir Agus

Berita Terkait

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba
Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir
Ketum DPP GARNIZUN H. Ardiansyah Saragih: Pengungkapan 1,1 Ton Sabu Bukti Pentingnya Perang Konsisten terhadap Narkotika
FINAL FOOTBALL CUP 2026 PEMUDA PANCASILA MEDAN, PARTAI PUNCAK DIGELAR SABTU SORE
Dorong Kemandirian Masyarakat, PTPN IV Regional I Salurkan Rp 417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III
Lapas Sibolga dan PIPAS Gelar Bakti Sosial di SDN Hutanabolon 1, Libatkan Warga Binaan Pulihkan Fasilitas Sekolah Pascabanjir
Dari Hortikultura Hingga Peternakan, Rutan Tanjung Pura Cetak WBP Terampil dan Produktif
Tinjau Langsung Pembinaan dan Layanan, Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Program Kemandirian Lapas Sibolga

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Aduan Warga Ditindaklanjuti, Polisi Imbau Masyarakat Berani Laporkan Praktik Perjudian

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Korban Penganiayaan di Valhalla Lapor Polisi

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Polres Gresik Gencarkan Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Uwi Ungu di Bukit Randuagung

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria dengan 4 Paket Sabu Seberat 20,45 Gram di Sawahan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Satreskrim Polres Kotim Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Perangkat Tower Telkomsel, Kerugian Capai Rp258 Juta

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:42 WIB

MINGGU KASIH, KAPOLRES KOTIM SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS KEPADA JEMAAT GEREJA YHS

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Satgas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 32,2452 KG Sabu dan 4.867 Butir Ekstasi di Perbatasan RI–Malaysia

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:35 WIB

DIDUGA Dikeroyok Tiga Pemuda di Buton, Warga Slempit Gresik Tersungkur dan Alami Pemukulan Berulang

Berita Terbaru

Nasional

Korban Penganiayaan di Valhalla Lapor Polisi

Senin, 26 Okt 2026 - 13:29 WIB