Diduga Penyalahgunaan BBM Pertalite Serta Solar Bersubsidi SPBU Pertamina 54.651.11 Jl Jenderal Sudirman Kepanjen Ketawang Dilem Malang 

MAT SUKENI

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:12 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang // BBM bersubsidi khususnya Pertalite yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,tetapi banyak juga dari oknum petugas SPBU serta pemilik SPBU yang masih banyak memberi kemudahan atau kesempatan kepada para penyalah gunaan Pertalite serta solar dengan cara yang bervariasi.

Diduga SPBU Pertamina 54.651.11 Jl Jenderal Sudirman Kepanjen Ketawang Dilem Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang memberikan kemudahan dan kesempatan bagi para penyalah gunaan BBM Bersubsidi seperti jenis Pertalite dan solar.Pada saat awak media Radar CNN menanyakan kepada petugas SPBU 54.651.11 Kepanjen Jl Jendral Sudirman Malang. Mas apa boleh pembelian Pertalite sejumlah Rp 140.000 atau 14 liter memakai sepeda motor, dengan 3 – 4x pengambilan, Petugas SPBU tersebut mengatakan boleh mas.tuturnya…..(sabtu 23 mei 2026)

 

Mereka mengunakan Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah membeli BBM ini secara berulang, membeli pertalite kemudian membeli secara berulang di SPBU tampa menggunakan barcode. Dan juga mereka mondar-mandir, bolak-balik dengan mengunakan sepeda motor viksen, thunder, Tiger dengan pembelian satu kali pembelian BBM jenis Pertalite sejumlah Rp 140.000 ( seratus empat puluh ribu ripiah ) atau full tank sepeda motor mereka dan sampai 4-5 kali pengambilan.

 

Kemudian terdapat juga modus penyalahgunaan BBM solar subsidi menggunakan jerigen berukuran sekitar 35 liter , yang diduga kuat mengumpulkan solar dia mengepul dari beberapa pihak, kemudian akan dijual tidak sesuai ketentuan,”

 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal kategori VIII.

Kami berharap kepada APH serta Pertamina atau BPH migas untuk segera menindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi khususnya yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik seperti ini tidak terulang lagi dan sangat merugikan masyarakat luas.”

Redaksi//

Detikdki.com

(Partono)

Berita Terkait

Polresta Tanggamus berhasil amankan lima(5) orang yang di duga pengedar narkoba jenis sabu sabu.
KPK Soroti Hibah APBA Aceh untuk Instansi Vertikal, Minta Prioritaskan Kebutuhan Rakyat dan Penanganan Bencana
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall
The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

Berita Terkait

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WIB

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Rabu, 29 Maret 2023 - 01:48 WIB

Barack Obama: A Legacy of Progress and Change

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:02 WIB

Behind the Scenes of Modeling: The Truth About What it Takes to be a Successful Model

Selasa, 28 Maret 2023 - 22:50 WIB

Beyond Reality: Exploring the Future of Gaming with Virtual Reality Technology

Selasa, 28 Maret 2023 - 22:02 WIB

The Rise of Mobile Gaming: How Smartphones are Changing the Gaming Industry

Selasa, 28 Maret 2023 - 08:24 WIB

The Trump Administration’s Legacy in World Politics: An Assessment

Selasa, 28 Maret 2023 - 08:11 WIB

China’s Growing Influence in International Politics: Implications for the World Order

Berita Terbaru