DPRD Probolinggo Sidak Pendirian Swalayan, Pastikan Jarak Minimal 500 Meter dari Usaha Kecil Dipatuhi

MAT SUKENI

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:31 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO //  Komisi I DPRD Kota Probolinggo mengawal ketat pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan, dan Pasar Rakyat. Komitmen itu ditunjukkan melalui rapat koordinasi di Ruang Sidang Utama Komisi I, Senin (25/5/2026), yang dilanjutkan inspeksi mendadak ke lokasi rencana pendirian swalayan bersama Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo.

Sidak dilakukan menyusul polemik rencana pendirian salah satu unit toko swalayan yang dinilai perlu ditinjau ulang kesesuaiannya dengan regulasi daerah. Fokusnya ada pada ketentuan batas jarak pendirian terhadap usaha mikro, toko kelontong, dan pasar rakyat yang sudah beroperasi lebih dulu.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Zainul Fatoni, menegaskan keberadaan toko swalayan modern wajib memperhatikan keberlangsungan ekonomi pelaku usaha kecil. Menurutnya, Perda Nomor 10 Tahun 2019 bukan hanya mengatur tata letak dan izin usaha, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan bagi pedagang kecil agar tidak tergeser oleh pasar modern.

“Seluruh jenis toko swalayan, baik minimarket, supermarket, maupun hypermarket, wajib memenuhi ketentuan jarak minimal 500 meter dari usaha mikro atau toko kelontong yang sudah ada. Ini aturan jelas dan harus dipatuhi,” tegas Zainul saat keterangan pers.

Ia menjelaskan, rekomendasi teknis pendirian swalayan tersebut sebenarnya sudah diterbitkan DKUP sejak 2024. Namun, sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD perlu melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap Perda.

“Kami ingin memastikan rekomendasi itu sudah selaras dengan peraturan daerah. Karena itu kami turun langsung ke lokasi untuk mendapatkan kepastian hukum dan kebenaran data,” ujarnya.

Zainul menambahkan, rekomendasi DKUP merupakan syarat substantif dalam proses penerbitan izin usaha. DPRD tidak ingin proses perizinan berjalan tanpa kajian mendalam, akurat, dan sesuai aturan. Jika hasil verifikasi menemukan ketidaksesuaian, DPRD akan merekomendasikan agar rekomendasi DKUP dikaji ulang dan disesuaikan dengan isi Perda.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi daerah dan perlindungan ekonomi masyarakat bawah. Kehadiran toko modern memang diperlukan, tetapi tidak boleh mematikan pedagang kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan.

“Prinsipnya sederhana: jangan sampai toko modern berkembang pesat, sementara toko kelontong milik masyarakat justru gulung tikar. Keseimbangan ini yang harus kita jaga,” katanya.

Hingga kini, Komisi I belum mengambil kesimpulan akhir karena proses pengukuran teknis dan kajian di lapangan masih berjalan. Sebagai langkah awal, DPRD meminta proses pembangunan maupun operasional terkait izin tersebut dihentikan sementara hingga hasil kajian komprehensif selesai.

Setelah rapat, tim gabungan DPRD dan DKUP langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran jarak secara presisi. Sidak bertujuan memverifikasi kondisi riil, termasuk memetakan keberadaan toko kelontong dan usaha mikro di sekitar lokasi rencana pembangunan swalayan.

Kepala DKUP Kota Probolinggo, Slamet Swantoro, menjelaskan rekomendasi yang diterbitkan pihaknya telah mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2019. Salah satu syarat pendirian supermarket adalah jarak minimal 1.000 meter antar pasar rakyat. Berdasarkan data awal, lokasi rencana pendirian supermarket dinilai sudah memenuhi syarat tersebut.

“Jarak antara Pasar Baru dan Pasar Monas mencapai sekitar tiga kilometer, jadi syarat itu sudah terpenuhi,” jelas Slamet.

Ia menambahkan, definisi pasar rakyat memiliki kriteria teknis tersendiri, mulai dari jumlah pedagang minimal 200 orang, luas area, hingga fasilitas pendukung. Tidak semua tempat jual beli bisa dikategorikan sebagai pasar rakyat.

Slamet mengakui aspek pengukuran jarak terhadap toko kelontong dan usaha mikro di sekitar lokasi belum dilakukan rinci dalam rekomendasi awal. Hal inilah yang kini menjadi fokus verifikasi dalam sidak bersama DPRD.

DKUP, kata Slamet, hanya bertugas memberi rekomendasi teknis berdasarkan permohonan dan data yang masuk. Sementara penerbitan izin usaha tetap menjadi kewenangan dinas perizinan setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis, termasuk analisis dampak lalu lintas, terpenuhi.

Komisi I DPRD Kota Probolinggo berharap hasil kajian dan verifikasi ini menjadi dasar pengambilan keputusan yang objektif, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam menjaga keberlangsungan pelaku usaha kecil dan toko kelontong.

Redaksi//

Detikdki.com 

(Syl)

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih
Fahd El Fouz A Rafiq : Pemberhentian Sekjend AMPI Tidak Sah dan Melanggaran Aturan Partai Golkar
Sertifikasi Bukan Pengganti Gaji, PAKIS Minta Pemkab Bangkalan Bertanggung Jawab
Sejumlah Media Mengecam Keras Aksi Main Hakim Sendiri: Tidak Ada Satupun Harta dan Tahta Yang Sebanding Dengan Nyawa Manusia
Maraknya Judi Tembak Ikan di Kecamatan Sei Bamban, Warga Minta Penertiban
Pemuda 24 Tanah Merah Laok Bentuk Panitia Persiapan HUT RI ke-81, Siap Gelar Semarak Perayaan Termasuk Baksos Pengobatan Gratis  
Aliansi Rakyat Jawa Timur Menggugat: Desak Penangkapan Febrie Ardiansyah dan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
KLAIM “KEBAL HUKUM” KADES GUNUNG SERENG: PUNGLI SUMUR BOR Rp1,5 JUTA & PENYALAHGUNAAN BANSOS MEMICU KEMARAHAN WARGA

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:31 WIB

Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:58 WIB

Fahd El Fouz A Rafiq : Pemberhentian Sekjend AMPI Tidak Sah dan Melanggaran Aturan Partai Golkar

Senin, 27 Juli 2026 - 14:55 WIB

Sejumlah Media Mengecam Keras Aksi Main Hakim Sendiri: Tidak Ada Satupun Harta dan Tahta Yang Sebanding Dengan Nyawa Manusia

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:39 WIB

Wakil Pemimpin Redaksi Media Berita Madas, Saila Al Arim F. menyampaikan ucapan selamat kepada M. Suhri yang kembali terpilih sebagai Ketua Forum Wartawan Mingguan Probolinggo

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:35 WIB

Maraknya Judi Tembak Ikan di Kecamatan Sei Bamban, Warga Minta Penertiban

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:34 WIB

Pemuda 24 Tanah Merah Laok Bentuk Panitia Persiapan HUT RI ke-81, Siap Gelar Semarak Perayaan Termasuk Baksos Pengobatan Gratis  

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:56 WIB

Aliansi Rakyat Jawa Timur Menggugat: Desak Penangkapan Febrie Ardiansyah dan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:46 WIB

KLAIM “KEBAL HUKUM” KADES GUNUNG SERENG: PUNGLI SUMUR BOR Rp1,5 JUTA & PENYALAHGUNAAN BANSOS MEMICU KEMARAHAN WARGA

Berita Terbaru