DIDUGA JUAL ROKOK ILEGAL SAAT BERPAKAIAN SERAGAM KERJA, PEGAWAI SPBU DI CERME GRESIK MENGATAKAN: “ATAS PERINTAH PENGAWAS”

MAT SUKENI

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, // Detikdki.com   Sebuah dugaan pelanggaran peredaran barang kena cukai terungkap di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Kali ini melibatkan seorang pegawai yang bertugas di SPBU Pertamina nomor 54.611.45 yang beralamat di Jalan raya Kandangan kec. Cerme kab. Gresik.Pegawai tersebut diduga menjual rokok yang tidak memenuhi ketentuan resmi dan dikategorikan sebagai rokok ilegal, bahkan saat sedang mengenakan seragam lengkap beserta atribut resmi tempat ia bekerja.Kejadian tersebut berlangsung pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026, tepat di halaman depan lokasi SPBU tempat ia bertugas. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber dan pengamat yang ada di lokasi, rokok yang diperjualbelikan tersebut terlihat jelas tidak memiliki pita cukai resmi sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Selain itu, harga yang ditawarkan kepada pembeli jauh lebih murah atau berada di bawah harga pasaran umum yang biasa dijumpai di tempat lain, sehingga semakin memperkuat dugaan bahwa barang tersebut tidak sah dan tidak melalui prosedur resmi.

Saat dimintai keterangan mengenai asal barang dan alasan menjualnya, pegawai yang bersangkutan tidak menyangkal tindakannya, namun memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan. Ia menyatakan bahwa kegiatan menjual rokok tersebut bukan atas kemauan atau inisiatifnya sendiri, melainkan ia melaksanakannya karena mendapat perintah langsung dari pengawas di tempat kerjanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi yang disampaikan oleh pihak pengawas yang bersangkutan terkait pernyataan tersebut. Begitu juga dengan pihak anggota Polsek Cerme serta instansi Bea dan Cukai yang berwenang, belum ada pernyataan resmi yang menyatakan secara pasti bahwa produk yang dijual itu dikonfirmasi sebagai rokok ilegal. Pihak pengelola SPBU maupun manajemen terkait juga belum memberikan tanggapan atau penjelasan apa pun mengenai kasus yang melibatkan pegawainya ini.

Peredaran rokok tanpa pita cukai atau yang tidak memenuhi ketentuan merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan dan melanggar aturan yang berlaku, karena selain merugikan pendapatan negara, juga tidak terjamin keamanan dan kualitasnya bagi kesehatan konsumen. Penanganan, pemeriksaan, serta penindakan terhadap dugaan pelanggaran di bidang cukai sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kabupaten Gresik selaku instansi yang memiliki wewenang penuh dalam hal ini.

Redaksi//

Detikdki.com

Investigasi 

Berita Terkait

Sejumlah Media Mengecam Keras Aksi Main Hakim Sendiri: Tidak Ada Satupun Harta dan Tahta Yang Sebanding Dengan Nyawa Manusia
Maraknya Judi Tembak Ikan di Kecamatan Sei Bamban, Warga Minta Penertiban
Pemuda 24 Tanah Merah Laok Bentuk Panitia Persiapan HUT RI ke-81, Siap Gelar Semarak Perayaan Termasuk Baksos Pengobatan Gratis  
Aliansi Rakyat Jawa Timur Menggugat: Desak Penangkapan Febrie Ardiansyah dan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
KLAIM “KEBAL HUKUM” KADES GUNUNG SERENG: PUNGLI SUMUR BOR Rp1,5 JUTA & PENYALAHGUNAAN BANSOS MEMICU KEMARAHAN WARGA
Safrizal ZA Dorong Enam Kota Indonesia Jadi Penggerak Smart City ASEAN
MADAS SEDARAH Kabupaten Malang Desak Segera Disperindag Menyelesaikan Stad Di Pasar Karangploso  
PHI Medan Tolak Gugatan 101 Pensiunan dan Ahli Waris PTPN II

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:14 WIB

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan dan Enam Anggota Ditangkap Bareskrim Polri

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Secangkir Kopi, Sejuta Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Warga Blok 6 Perumnas Helvetia Medan

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:56 WIB

Saat Semua Seakan Menutup Mata, GRIB Jaya Kota Medan Datang Membawa Harapan, Masa Depan Dua Anak Pun Terselamatkan

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:59 WIB

Kapolres Simalungun Dampingi Kunjungan Kerja Wamenkes RI, Tinjau Langsung Skrining TBC Terintegrasi Program Cek Kesehatan Gratis di Parapat

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:33 WIB

Dukung Indonesia Asri, Demokrat Kabupaten Tangerang Bersihkan Kali dan Tanam Pohon

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:56 WIB

118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:34 WIB

Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:22 WIB

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara

Berita Terbaru