GRESIK, // Detikdki.com Sebuah dugaan pelanggaran peredaran barang kena cukai terungkap di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Kali ini melibatkan seorang pegawai yang bertugas di SPBU Pertamina nomor 54.611.45 yang beralamat di Jalan raya Kandangan kec. Cerme kab. Gresik.Pegawai tersebut diduga menjual rokok yang tidak memenuhi ketentuan resmi dan dikategorikan sebagai rokok ilegal, bahkan saat sedang mengenakan seragam lengkap beserta atribut resmi tempat ia bekerja.
Kejadian tersebut berlangsung pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026, tepat di halaman depan lokasi SPBU tempat ia bertugas. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber dan pengamat yang ada di lokasi, rokok yang diperjualbelikan tersebut terlihat jelas tidak memiliki pita cukai resmi sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Selain itu, harga yang ditawarkan kepada pembeli jauh lebih murah atau berada di bawah harga pasaran umum yang biasa dijumpai di tempat lain, sehingga semakin memperkuat dugaan bahwa barang tersebut tidak sah dan tidak melalui prosedur resmi.
Saat dimintai keterangan mengenai asal barang dan alasan menjualnya, pegawai yang bersangkutan tidak menyangkal tindakannya, namun memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan. Ia menyatakan bahwa kegiatan menjual rokok tersebut bukan atas kemauan atau inisiatifnya sendiri, melainkan ia melaksanakannya karena mendapat perintah langsung dari pengawas di tempat kerjanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi yang disampaikan oleh pihak pengawas yang bersangkutan terkait pernyataan tersebut. Begitu juga dengan pihak anggota Polsek Cerme serta instansi Bea dan Cukai yang berwenang, belum ada pernyataan resmi yang menyatakan secara pasti bahwa produk yang dijual itu dikonfirmasi sebagai rokok ilegal. Pihak pengelola SPBU maupun manajemen terkait juga belum memberikan tanggapan atau penjelasan apa pun mengenai kasus yang melibatkan pegawainya ini.
Peredaran rokok tanpa pita cukai atau yang tidak memenuhi ketentuan merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan dan melanggar aturan yang berlaku, karena selain merugikan pendapatan negara, juga tidak terjamin keamanan dan kualitasnya bagi kesehatan konsumen. Penanganan, pemeriksaan, serta penindakan terhadap dugaan pelanggaran di bidang cukai sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kabupaten Gresik selaku instansi yang memiliki wewenang penuh dalam hal ini.
Redaksi//
Detikdki.com
Investigasi





















