Didik Warga Rawa Jitu Diduga Tampung BBM Subsidi Ilegal dari Menggala, Seorang Warga Jual Solar hingga Rp12.000 per Liter

MAT SUKENI

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026 - 20:34 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG // Praktik dugaan perdagangan bebas Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar hasil penimbunan kian marak. Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi tempat penampungan BBM ilegal berhasil diidentifikasi di wilayah hukum Kabupaten Tulang Bawang. Aktivitas ini disinyalir telah berlangsung lama dan merugikan kuota subsidi negarauntuk masyarakat.Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun oleh awak media, bisnis ilegal ini melibatkan rantai pasokan dari seorang warga Menggala berinisial S. S diduga berperan sebagai penyuplai utama yang rutin mengirimkan BBM subsidi hasil buruan dari sejumlah SPBU kepada seorang penampung bernama Didik.

“Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di lokasi penyimpanan, Didik tidak menampik keterlibatannya. Ia secara terbuka mengakui bahwa pasokan Solar tersebut mengalir rutin setiap hari ke tempatnya.”Setiap harinya menerima mencapai 4 drum berukuran 200 liter dari Sapar,” ujar Didik saat memberikan keterangan kepada awak media.Dari total pasokan yang mencapai 800 liter per hari tersebut, Didik kemudian mendistribusikannya kembali ke pasar bebas. Ia menjual Solar subsidi itu dengan harga eceran yang melambung tinggi, berkisar antara

Rp12.000 hingga Rp12.500 per liter, jauh di atas harga resmi yang ditetapkan pemerintah.Saat disinggung lebih mendalam mengenai durasi operasional bisnis gelap ini, Didik menjelaskan bahwa kerja sama ilegalnya dengan penyuplai asal Menggala tersebut bukan baru saja terjadi.”Kurang lebih sudah 1 tahun,” ungkap Didik berterus terang.Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penimbunan dan niaga BBM subsidi tanpa izin tersebut diharapkan segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum setempat

serta pihak Pertamina. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat yang diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Sampai berita ini di terbitkan belum ada dari pihak yang diduga menjual BBM bersubsidi dengan cara ilegal memberikan tanggapa.

Redaksi//

Detikdki.com 

Investigasi 

Berita Terkait

Sejumlah Media Mengecam Keras Aksi Main Hakim Sendiri: Tidak Ada Satupun Harta dan Tahta Yang Sebanding Dengan Nyawa Manusia
Maraknya Judi Tembak Ikan di Kecamatan Sei Bamban, Warga Minta Penertiban
Pemuda 24 Tanah Merah Laok Bentuk Panitia Persiapan HUT RI ke-81, Siap Gelar Semarak Perayaan Termasuk Baksos Pengobatan Gratis  
Aliansi Rakyat Jawa Timur Menggugat: Desak Penangkapan Febrie Ardiansyah dan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
KLAIM “KEBAL HUKUM” KADES GUNUNG SERENG: PUNGLI SUMUR BOR Rp1,5 JUTA & PENYALAHGUNAAN BANSOS MEMICU KEMARAHAN WARGA
Safrizal ZA Dorong Enam Kota Indonesia Jadi Penggerak Smart City ASEAN
MADAS SEDARAH Kabupaten Malang Desak Segera Disperindag Menyelesaikan Stad Di Pasar Karangploso  
PHI Medan Tolak Gugatan 101 Pensiunan dan Ahli Waris PTPN II

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:14 WIB

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan dan Enam Anggota Ditangkap Bareskrim Polri

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Secangkir Kopi, Sejuta Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Warga Blok 6 Perumnas Helvetia Medan

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:56 WIB

Saat Semua Seakan Menutup Mata, GRIB Jaya Kota Medan Datang Membawa Harapan, Masa Depan Dua Anak Pun Terselamatkan

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:59 WIB

Kapolres Simalungun Dampingi Kunjungan Kerja Wamenkes RI, Tinjau Langsung Skrining TBC Terintegrasi Program Cek Kesehatan Gratis di Parapat

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:33 WIB

Dukung Indonesia Asri, Demokrat Kabupaten Tangerang Bersihkan Kali dan Tanam Pohon

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:56 WIB

118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:34 WIB

Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:22 WIB

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara

Berita Terbaru