JAKARTA // Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara menyatakan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Dukungan ini terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026.
Saat ini, perkara tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tengah didalami secara intensif oleh penyidik Polri.
*Ujian Besar Penegakan Hukum Nasional*
Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, Achmad Baha’ur Rifqi, menilai bahwa penanganan perkara ini merupakan ujian besar bagi komitmen negara dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, independen, dan tidak tebang pilih.
Menurut Rifqi, dugaan penyimpangan dalam tata kelola pengadaan batu bara yang berdampak pada pasokan listrik nasional adalah persoalan yang sangat serius. Jika dugaan korupsi dan pencucian uang ini terbukti, potensi kerugian negara akan sangat besar, dan masyarakatlah yang paling dirugikan akibat terganggunya pelayanan publik.
> “Polri harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional, mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti, serta menelusuri aliran dana apabila ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang. Jangan ada pihak mana pun yang mencoba menghambat atau memengaruhi proses penyidikan,” ujar Rifqi.
*Soroti Isu Terkait Febrie Adriansyah dan Asas Praduga Tak Bersalah*
BEM PTNU juga mencermati dinamika informasi yang berkembang selama proses penyidikan, termasuk mencuatnya nama Febrie Adriansyah serta isu penggeledahan di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengannya.
Meski demikian, organisasi mahasiswa NU ini menegaskan pentingnya menyikapi informasi tersebut secara bijak. Beberapa poin penting yang ditekankan oleh BEM PTNU antara lain:
*Proses Penyidikan Berjalan:*
Penyebutan nama Febrie Adriansyah masih merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan dan belum bisa disimpulkan sebagai bentuk kesalahan pidana.
*Asas Praduga Tak Bersalah:*
Semua pihak wajib menghormati asas praduga tak bersalah (*presumption of innocence*) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (*inkracht*).
*Tolak Intervensi:* Meminta seluruh institusi negara menghormati independensi aparat penegak hukum agar kepercayaan publik tidak menurun akibat adanya tekanan atau intervensi.
*Dorong Arahan Tegas dari Presiden Prabowo Subianto*
Guna menjaga independensi kasus ini, BEM PTNU Se-Nusantara mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan arahan yang tegas kepada seluruh jajaran kementerian, lembaga, maupun aparat negara agar tidak melakukan intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Presiden perlu memastikan bahwa tidak ada satu pun institusi yang menggunakan kewenangannya untuk memengaruhi proses penyidikan. Negara harus menunjukkan bahwa hukum berdiri di atas semua kepentingan, bukan tunduk pada kekuasaan ataupun jabatan,” tegas Rifqi.
BEM PTNU meyakini bahwa keberanian aparat penegak hukum dalam mengusut perkara besar secara transparan akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Indonesia. Oleh karena itu, mereka mengajak publik untuk mengawal bersama proses hukum ini dengan tetap mengedepankan fakta dan aturan yang berlaku.
Redaksi//
Detikdki.com
( Tim )





















