BEM PTNU Se-Nusantara Dukung Kortastipidkor Polri Usut Tuntas Kasus Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

MAT SUKENI

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:11 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA // Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara menyatakan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Dukungan ini terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026.

Saat ini, perkara tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tengah didalami secara intensif oleh penyidik Polri.

*Ujian Besar Penegakan Hukum Nasional*

Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, Achmad Baha’ur Rifqi, menilai bahwa penanganan perkara ini merupakan ujian besar bagi komitmen negara dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, independen, dan tidak tebang pilih.

Menurut Rifqi, dugaan penyimpangan dalam tata kelola pengadaan batu bara yang berdampak pada pasokan listrik nasional adalah persoalan yang sangat serius. Jika dugaan korupsi dan pencucian uang ini terbukti, potensi kerugian negara akan sangat besar, dan masyarakatlah yang paling dirugikan akibat terganggunya pelayanan publik.

> “Polri harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional, mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti, serta menelusuri aliran dana apabila ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang. Jangan ada pihak mana pun yang mencoba menghambat atau memengaruhi proses penyidikan,” ujar Rifqi.

*Soroti Isu Terkait Febrie Adriansyah dan Asas Praduga Tak Bersalah*

BEM PTNU juga mencermati dinamika informasi yang berkembang selama proses penyidikan, termasuk mencuatnya nama Febrie Adriansyah serta isu penggeledahan di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengannya.

Meski demikian, organisasi mahasiswa NU ini menegaskan pentingnya menyikapi informasi tersebut secara bijak. Beberapa poin penting yang ditekankan oleh BEM PTNU antara lain:

*Proses Penyidikan Berjalan:*

Penyebutan nama Febrie Adriansyah masih merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan dan belum bisa disimpulkan sebagai bentuk kesalahan pidana.

*Asas Praduga Tak Bersalah:*

Semua pihak wajib menghormati asas praduga tak bersalah (*presumption of innocence*) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (*inkracht*).

*Tolak Intervensi:* Meminta seluruh institusi negara menghormati independensi aparat penegak hukum agar kepercayaan publik tidak menurun akibat adanya tekanan atau intervensi.

*Dorong Arahan Tegas dari Presiden Prabowo Subianto*

Guna menjaga independensi kasus ini, BEM PTNU Se-Nusantara mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan arahan yang tegas kepada seluruh jajaran kementerian, lembaga, maupun aparat negara agar tidak melakukan intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Presiden perlu memastikan bahwa tidak ada satu pun institusi yang menggunakan kewenangannya untuk memengaruhi proses penyidikan. Negara harus menunjukkan bahwa hukum berdiri di atas semua kepentingan, bukan tunduk pada kekuasaan ataupun jabatan,” tegas Rifqi.

BEM PTNU meyakini bahwa keberanian aparat penegak hukum dalam mengusut perkara besar secara transparan akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Indonesia. Oleh karena itu, mereka mengajak publik untuk mengawal bersama proses hukum ini dengan tetap mengedepankan fakta dan aturan yang berlaku.

Redaksi//

Detikdki.com

( Tim )

Berita Terkait

Sejumlah Media Mengecam Keras Aksi Main Hakim Sendiri: Tidak Ada Satupun Harta dan Tahta Yang Sebanding Dengan Nyawa Manusia
Maraknya Judi Tembak Ikan di Kecamatan Sei Bamban, Warga Minta Penertiban
Pemuda 24 Tanah Merah Laok Bentuk Panitia Persiapan HUT RI ke-81, Siap Gelar Semarak Perayaan Termasuk Baksos Pengobatan Gratis  
Aliansi Rakyat Jawa Timur Menggugat: Desak Penangkapan Febrie Ardiansyah dan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
KLAIM “KEBAL HUKUM” KADES GUNUNG SERENG: PUNGLI SUMUR BOR Rp1,5 JUTA & PENYALAHGUNAAN BANSOS MEMICU KEMARAHAN WARGA
Safrizal ZA Dorong Enam Kota Indonesia Jadi Penggerak Smart City ASEAN
MADAS SEDARAH Kabupaten Malang Desak Segera Disperindag Menyelesaikan Stad Di Pasar Karangploso  
PHI Medan Tolak Gugatan 101 Pensiunan dan Ahli Waris PTPN II

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:14 WIB

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan dan Enam Anggota Ditangkap Bareskrim Polri

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Secangkir Kopi, Sejuta Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Warga Blok 6 Perumnas Helvetia Medan

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:56 WIB

Saat Semua Seakan Menutup Mata, GRIB Jaya Kota Medan Datang Membawa Harapan, Masa Depan Dua Anak Pun Terselamatkan

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:59 WIB

Kapolres Simalungun Dampingi Kunjungan Kerja Wamenkes RI, Tinjau Langsung Skrining TBC Terintegrasi Program Cek Kesehatan Gratis di Parapat

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:33 WIB

Dukung Indonesia Asri, Demokrat Kabupaten Tangerang Bersihkan Kali dan Tanam Pohon

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:56 WIB

118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:34 WIB

Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:22 WIB

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara

Berita Terbaru