MAT TERBANG PEMUDA RING 1 JRENGIK RESMI LAPORKAN SPBU 54.692.07 ATAS DUGAAN PELANGGARAN ATURAN PERTAMINA  

MAT SUKENI

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:55 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JRENGIK //  (kamis,09,juli,2026)– Mat Terbang Pemuda Ring 1 Jrengik telah resmi melaporkan SPBU 54.692.07 atas dugaan pelanggaran peraturan yang berlaku di bawah naungan Pertamina. Laporan diajukan setelah ditemukan dugaan bahwa SPBU tersebut hampir setiap hari melakukan pengisian BBM Pertalite dan Solar ke dalam jerigen plastik.Ketika dikonfirmasi awak media, Yadi, Manajer SPBU terkait, menyatakan keyakinannya bahwa pihaknya tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan Pertamina.

Setelah dilakukan konfirmasi melalui WhatsApp, pihak Pertamina memberikan klarifikasi resmi terkait permasalahan yang dilaporkan:

TENTANG PENGISIAN BBM SUBSIDI KE JERIGEN

Pengisian BBM Subsidi Solar dan Pertalite untuk keperluan non kendaraan diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, dengan beberapa ketentuan wajib dipenuhi, yaitu:

– Menggunakan jeriken yang memenuhi standar HSSE (Health, Safety, Security, Environment)

– Jeriken diletakkan di lantai saat proses pengisian berlangsung

– Wajib membawa surat rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan jenis kegiatan yang akan dilakukan

TENTANG PENGISIAN BBM UNTUK AMBULANS YANG MENGAWA JENAZAH

Ambulans termasuk dalam kategori pelayanan umum yang berhak mendapatkan BBM subsidi. Namun demikian, proses pengisian tetap harus melalui tahap verifikasi dan mendapatkan rekomendasi dari instansi pemerintah yang ditunjuk, seperti Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD terkait. QR Code menjadi bukti bahwa ambulans tersebut telah terdaftar sebagai penerima BBM subsidi yang sah.

Redaksi//

Detikdki.com

(Mat)

Berita Terkait

Sejumlah Media Mengecam Keras Aksi Main Hakim Sendiri: Tidak Ada Satupun Harta dan Tahta Yang Sebanding Dengan Nyawa Manusia
Maraknya Judi Tembak Ikan di Kecamatan Sei Bamban, Warga Minta Penertiban
Pemuda 24 Tanah Merah Laok Bentuk Panitia Persiapan HUT RI ke-81, Siap Gelar Semarak Perayaan Termasuk Baksos Pengobatan Gratis  
Aliansi Rakyat Jawa Timur Menggugat: Desak Penangkapan Febrie Ardiansyah dan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
KLAIM “KEBAL HUKUM” KADES GUNUNG SERENG: PUNGLI SUMUR BOR Rp1,5 JUTA & PENYALAHGUNAAN BANSOS MEMICU KEMARAHAN WARGA
Safrizal ZA Dorong Enam Kota Indonesia Jadi Penggerak Smart City ASEAN
MADAS SEDARAH Kabupaten Malang Desak Segera Disperindag Menyelesaikan Stad Di Pasar Karangploso  
PHI Medan Tolak Gugatan 101 Pensiunan dan Ahli Waris PTPN II

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:14 WIB

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan dan Enam Anggota Ditangkap Bareskrim Polri

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Secangkir Kopi, Sejuta Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Warga Blok 6 Perumnas Helvetia Medan

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:56 WIB

Saat Semua Seakan Menutup Mata, GRIB Jaya Kota Medan Datang Membawa Harapan, Masa Depan Dua Anak Pun Terselamatkan

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:59 WIB

Kapolres Simalungun Dampingi Kunjungan Kerja Wamenkes RI, Tinjau Langsung Skrining TBC Terintegrasi Program Cek Kesehatan Gratis di Parapat

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:33 WIB

Dukung Indonesia Asri, Demokrat Kabupaten Tangerang Bersihkan Kali dan Tanam Pohon

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:56 WIB

118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:34 WIB

Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:22 WIB

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara

Berita Terbaru