Pesan Praktisi Hukum Muda Pada MPLS SMKN 1 Banyuwangi

MAT SUKENI

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:06 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk di kalangan anak-anak dan remaja, media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, Telegram, dan berbagai platform digital lainnya memberikan kemudahan dalam berkomunikasi serta memperoleh informasi, namun, penggunaan media sosial tanpa pengawasan yang memadai juga menimbulkan berbagai risiko, terutama bagi anak anak di bawah usia 16 tahun.Ruang digital merupakan rimba tanpa batas yang menuntut kesiapan mental dan spiritual, sehingga menunda akses media sosial bagi anak dibawah 16 tahun mulai 28 maret 2026 bukanlah pembatasan semata yang tidak beralasan, melainkan upaya untuk penguatan jati diri, mental dan kepribadian pada anak yang lebih matang sebelum mereka terpapar kompleksitas pada dunia maya.

Maka Pemerintah Indonesia saat ini semakin memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berbagai Peraturan Pemerintah (PP), serta Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur pembatasan akses dan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur, kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak dari konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, eksploitasi anak, perjudian online, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Sehubungan dengan adanya regulasi tersebut, Arif Wicaksono, S.H. selaku praktisi hukum muda Banyuwangi, sangat mendukung program pemerintah tersebut, sehingga sebagai pemateri dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMKN 1 Banyuwangi mengambil tema “Sosialisasi Bahaya Media Sosial bagi Anak di Bawah Umur dan Sanksi Hukumnya”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana MPLS sendiri merupakan kegiatan awal bagi peserta didik baru untuk mengenal lingkungan sekolah, tata tertib, budaya belajar, serta nilai-nilai karakter yang akan diterapkan selama menempuh pendidikan, melalui MPLS, sekolah tidak hanya memperkenalkan fasilitas dan program pendidikan, tetapi juga memberikan pembinaan mengenai etika, disiplin, keselamatan, dan literasi digital, dalam konteks era digital, MPLS menjadi momentum yang sangat tepat untuk menanamkan kesadaran kepada siswa tentang penggunaan teknologi secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Arif juga menekankan” bahwa ruang digital bukanlah ruang bebas tanpa aturan, setiap pengguna internet, termasuk pelajar, tetap dapat dijerat pidana bila terbukti melakukan dugaan tindak pidana meskipun pelaku masih berstatus anak ataupun pelajar, yaitu anak yang berusia diatas 12 tahun sampai dengan 18 tahun sebagaimana diautur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak”.

Sebagai praktisi hukum, dia juga menyatakan “bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk sinergi dengan pemerintah dalam mendukung implementasi UU ITE, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri terkait perlindungan anak di ruang digital”.

Menurutnya “penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi pelanggaran. Yang lebih penting adalah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar”

Di akhir kegiatan, Arif Wicaksono selaku Ketua Advokat Muda Banyuwangi berharap adanya “peran aktif seluruh pihak dalam mengawasi penggunaan sosial media pada anak, baik para Guru Orang Tua serta bagi Para siswa/siswi harus benar benar memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan pemerintah dan menggunakan teknologi secara bijak” pungkasnya.

Redaksi//

Detikdki.com

Investigasi 

Berita Terkait

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  
Gus Lilur Bidik Kontrak Batu Bara 20 Juta Ton di Vietnam, Tetap Kawal Dugaan Risywah Muktamar NU
Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman
PERKUAT SOLIDARITAS, DPAC RANDUAGUNG GELAR MUSYAWARAH DENGAN TEMA “RANDUAGUNG BERSATU”
Stop Jual Beli Barang Ilegal, Beri Keadilan pada Pengusaha Taat Aturan
Proyek pendalaman waduk di Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan yang dibiayai dari anggaran pemerintah mendapat sorotan tajam dari masyarakat
Aduan Warga Ditindaklanjuti, Polisi Imbau Masyarakat Berani Laporkan Praktik Perjudian
Korban Penganiayaan di Valhalla Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Puluhan Kali Banjir, Jembatan Belum Tuntas: Warga Kuning I Menunggu Solusi, Bukan Sekadar Rapat

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Rabu, 16 September 2026 - 00:05 WIB

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:08 WIB

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM

Kamis, 23 Juli 2026 - 01:09 WIB

Bakti TNI Untuk Lingkungan: Merajut Kebersamaan Dalam Aksi Pembersihan Pasar Demi Mewujudkan Pasar Yang Asri dan Nyaman

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:58 WIB

Pengelolaan Dana BOS SDN 2 Biak Muli Dipertanyakan, Anggaran Capai Rp188 Juta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:19 WIB

Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:46 WIB

Rp134 Juta Dana Ketahanan Pangan Diduga Diselewengkan, Warga Tuntut Keadilan

Berita Terbaru