MADAS SEDARAH Kabupaten Malang Desak Segera Disperindag Menyelesaikan Stad Di Pasar Karangploso  

MAT SUKENI

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:36 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang // Detikdki.com Ketua MADAS Sedarah Kabupaten Malang Moh Shofwan, S.AP. Mengawal dan turun langsung membantu masyarakat khususnya para pedangan pasar karangploso Kabupaten malang.

Dengan masuknya aduhan masyarakat yang datang langsung ke kantor madas sedarah, para Perdagangan dipasar Karangploso terkait permasalahan mulai tahun 2023 sampai sekarang belum selesai serta mereka sangat dirugikan dengan janji pembangunan stad atau tempat berjualan yang berada di pasar karangploso.Dengan didampingi ketua madas sedarah Jonathan SH MH MA CPL karangploso sekaligus salah satu avokat dari madas para pedagang menyampaikan permasalahan yang selama ini belum terselesaikan, bermula pada tahun 2023 dari upt pasar karangploso yang bernama Ant Apry menawarkan untuk pembuatan ruko atau stad berjualan yang baru bagi para pedangan atau masyarakat yang ingin berjualan ataupun mencari rejeki di pasar karangploso, ± Rp 75.000.000.00( tujuh puluh juta rupiah) persetujuan perstad pada saat itu.

Moh Shofwan, S.AP. berserta anggota MADAS Sedarah Kabupaten Malang mendatangi langsung ke kantor UPT pasar karangploso untuk konfermasi serta meminta kejelasan dari pembangunan stand atau Ruko yang dijanjikan pada saat itu kepala upt pasar karangploso, hadir juga kabid Disperindag Kabupaten Malang Bu Lely datang dan memediasi.

Jonathan SH MH MA CPL mendamping sebagaian dari korban pembeli stad atau ruko pasar karangploso, menyampaikan bawah sampai saat ini belum terselesaikan ataupun terlaksana pembangunan stad, ” Stab kami sudah menghadap kepada jenengan kan bu Lely, tapi apa selama ini mala kami yang ibu menyampaikan kepada kepala upt pada saat itu secara tertulis, di sebut sebagai EKTERNAL.

Sedangkan kami ini adalah kantor hukum yang Legal dan terdaftar, kami hanya tidak mau dari para pedagang ataupun masyarakat yang sudah membayar secara langsung kepada oknum Disperindag harus segera melakukan janji dan tidak ada satupun dari para pedagang yang sudah mendaftar untuk kepemilikan stad tempat ataupun kios segera terselesaikan. Tutut Jonathan SH MH MA CPL (Ketua PAC Karangploso MADAS SEDARAH)

Ketua Paguyuban pasar karangploso Ags menyampaikan bawah selama ini kami sebagai paguyuban tidak perna dilibatkan dalam hal pembangunan stad ataupun ruko baru mulai tahun 2023 sampai saat ini, Kami hanya tau dari permasalahan setelah mencuat dan rame serta ada juga keluhan dari pedagang kami yang ikut dalam anggota kami, terkait permasalahan SK ataupun Surat Izin Tempat Usaha (SITU) kami tidak mengetahui hal tersebut.

Ketua MADAS Sedarah Kabupaten Malang Moh Shofwan, S.AP. Menyampaikan dengan tegas” Kami hanya membantu dari aduhan dari pedangan pasar karangploso yang sudah membayar untuk mendapatkan ataupun menempati stad ataupun ruko yang sampai saat ini dari upt pasar karangploso ataupun dari Disperindag Kabupaten Malang belum melaksanakan penuh pembangunan stad tersebut, jangan sampai dari oknum Disperindag yang sudah mendolimi dari saudara kita khusunya para pedangan dan masyarakat yang ingin bejualan di pasar karangploso tidak terwujud. Dan Disperindag harus bertanggung jawab atas terjadinya permasalahan ini.

Pertemuan akan dilakukan kembali yang langsung dikawal Ketua MADAS Sedarah Kabupaten Malang Moh Shofwan, S.AP. Antara calon pembeli stad atau ruko, paguyuban pasar karangploso serta dari Disperindag Kabupaten malang akan dilaksanakan pada hari Jum’at 24 Juli 2026 bertempat di kantor upt pasar karangploso.

Redaksi//

Detikdki.com 

( Partono)

Berita Terkait

Sejumlah Media Mengecam Keras Aksi Main Hakim Sendiri: Tidak Ada Satupun Harta dan Tahta Yang Sebanding Dengan Nyawa Manusia
Maraknya Judi Tembak Ikan di Kecamatan Sei Bamban, Warga Minta Penertiban
Pemuda 24 Tanah Merah Laok Bentuk Panitia Persiapan HUT RI ke-81, Siap Gelar Semarak Perayaan Termasuk Baksos Pengobatan Gratis  
Aliansi Rakyat Jawa Timur Menggugat: Desak Penangkapan Febrie Ardiansyah dan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
KLAIM “KEBAL HUKUM” KADES GUNUNG SERENG: PUNGLI SUMUR BOR Rp1,5 JUTA & PENYALAHGUNAAN BANSOS MEMICU KEMARAHAN WARGA
Safrizal ZA Dorong Enam Kota Indonesia Jadi Penggerak Smart City ASEAN
PHI Medan Tolak Gugatan 101 Pensiunan dan Ahli Waris PTPN II
DPP LPPI: Publik Berhak Tahu Siapa yang Mengatur Konferensi Pers Hotman di Gedung Kejagung

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:55 WIB

Sejumlah Media Mengecam Keras Aksi Main Hakim Sendiri: Tidak Ada Satupun Harta dan Tahta Yang Sebanding Dengan Nyawa Manusia

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:34 WIB

Pemuda 24 Tanah Merah Laok Bentuk Panitia Persiapan HUT RI ke-81, Siap Gelar Semarak Perayaan Termasuk Baksos Pengobatan Gratis  

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:56 WIB

Aliansi Rakyat Jawa Timur Menggugat: Desak Penangkapan Febrie Ardiansyah dan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:46 WIB

KLAIM “KEBAL HUKUM” KADES GUNUNG SERENG: PUNGLI SUMUR BOR Rp1,5 JUTA & PENYALAHGUNAAN BANSOS MEMICU KEMARAHAN WARGA

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:15 WIB

Safrizal ZA Dorong Enam Kota Indonesia Jadi Penggerak Smart City ASEAN

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:36 WIB

MADAS SEDARAH Kabupaten Malang Desak Segera Disperindag Menyelesaikan Stad Di Pasar Karangploso  

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:33 WIB

PHI Medan Tolak Gugatan 101 Pensiunan dan Ahli Waris PTPN II

Senin, 20 Juli 2026 - 20:47 WIB

DPP LPPI: Publik Berhak Tahu Siapa yang Mengatur Konferensi Pers Hotman di Gedung Kejagung

Berita Terbaru