Detikdki.com Sejumlah warga mengaku resah dengan dugaan maraknya praktik judi berkedok permainan tembak ikan di wilayah Kecamatan Sei Bamban. Mesin permainan tersebut dilaporkan beroperasi di beberapa lokasi dan diduga menarik perhatian berbagai kalangan, termasuk anak muda.
Menurut keterangan beberapa warga yang enggan disebutkan namanya, aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial, seperti kerugian ekonomi bagi pemain, gangguan ketertiban, hingga memicu persoalan di lingkungan sekitar.
“Harapan kami ada penertiban agar lingkungan tetap aman dan masyarakat tidak semakin terdorong untuk berjudi,” ujar salah seorang warga.
Praktik perjudian, termasuk yang menggunakan mesin tembak ikan apabila melibatkan taruhan uang atau hadiah bernilai ekonomi, merupakan perbuatan yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itu, masyarakat berharap aparat berwenang melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai dugaan aktivitas tersebut. Media ini mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi yang disertai bukti kepada aparat terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Pemerintah dan aparat penegak hukum juga diharapkan terus meningkatkan sosialisasi mengenai dampak negatif perjudian serta mengajak masyarakat untuk memilih kegiatan yang lebih positif dan produktif
Camat Sei Bamban ketika di konfirmasi sabtu 25/07/2026,dirinya akan menindak lanjuti dan akan menertibkan atas laporan masyarakat tentang Judi tembak ikan tersebut
Redaksi//
Detikdki.com
Penulis : Tri juliadi





















