Sertifikasi Bukan Pengganti Gaji, PAKIS Minta Pemkab Bangkalan Bertanggung Jawab

MAT SUKENI

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:08 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, // Detildki.com  Keprihatinan mendalam disertai kecaman tajam disampaikan Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) atas praktik ketidakadilan yang mencengangkan di dunia pendidikan Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan data dan pengaduan yang diterima secara langsung, tercatat ratusan guru PPPK Paruh Waktu tidak menerima gaji sama sekali sejak resmi diangkat menjadi tenaga pendidik.

Keputusan ini diambil dengan alasan yang dianggap keliru: karena guru tersebut sudah menerima tunjangan sertifikasi, serta dalih bahwa secara petunjuk teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) tidak dapat dipergunakan untuk pembayaran honor mereka.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum PAKIS, Abdurrahman Tohir, menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar hukum, mencederai rasa keadilan, dan sangat tidak mendidik.

“Kami sangat menyesalkan cara berpikir yang justru merugikan orang yang sudah berjuang meningkatkan kualitas diri. Sertifikasi adalah penghargaan atas profesionalisme, tambahan hak yang pantas diterima—bukan pengganti upah kerja. Selama guru itu hadir, mengajar, dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, maka haknya untuk mendapatkan penghasilan adalah mutlak. Tidak boleh ada alasan apa pun yang merampas hak tersebut,” tegas Abdurrahman Tohir, Selasa (28/7/2026).

Ia menyoroti kesalahan mendasar yang terjadi dalam memaknai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Aturan tersebut dengan tegas hanya mengatur pembatasan sumber anggaran, yaitu melarang penggunaan Dana BOS bagi guru yang sudah bersertifikasi—sama sekali tidak mencabut atau menghapus kewajiban pemerintah untuk membayar hak mereka.

“Logika yang seharusnya dibangun adalah: karena tidak boleh pakai Dana BOS, maka wajib dicari sumber lain yang sah, yaitu dialokasikan dari APBD Kabupaten. Justru di situlah letak tanggung jawab manajemen anggaran daerah. Menghapus gaji begitu saja adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa dimaafkan,” tandasnya.

Menyikapi ratusan pengaduan yang terus berdatangan, PAKIS berpendapat dengan tegas bahwa Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab sepenuhnya. Pemerintah tidak boleh berhenti pada alasan teknis semata, namun wajib bergerak mencari solusi nyata agar hak para pendidik tetap terpenuhi.

PAKIS berharap dan menuntut:

– Segera meluruskan pemahaman aturan secara menyeluruh dan menerbitkan arahan resmi yang benar kepada seluruh satuan pendidikan.

– Melakukan perhitungan cermat dan segera mencairkan seluruh tunggakan gaji yang tertahan sejak guru tersebut diangkat.

– Menyediakan pos anggaran khusus di APBD sebagai solusi berkelanjutan, sehingga nasib ratusan guru ini tidak lagi tergantung pada alokasi dana yang memang tidak diperuntukkan bagi mereka.

“Jangan sampai pesan yang disebarkan adalah: menjadi guru yang berprestasi, bersertifikasi, dan profesional justru berarti harus rela bekerja tanpa upah. Ini adalah pukulan telak bagi kemajuan pendidikan kita. PAKIS akan terus mengawal isu ini sampai keadilan benar-benar dirasakan oleh para guru,” pungkasnya dengan nada tegas namun tetap aspiratif.

Redaksi//

Detikdki.com 

( MzL )

Berita Terkait

Sejumlah Media Mengecam Keras Aksi Main Hakim Sendiri: Tidak Ada Satupun Harta dan Tahta Yang Sebanding Dengan Nyawa Manusia
Wakil Pemimpin Redaksi Media Berita Madas, Saila Al Arim F. menyampaikan ucapan selamat kepada M. Suhri yang kembali terpilih sebagai Ketua Forum Wartawan Mingguan Probolinggo
Maraknya Judi Tembak Ikan di Kecamatan Sei Bamban, Warga Minta Penertiban
Pemuda 24 Tanah Merah Laok Bentuk Panitia Persiapan HUT RI ke-81, Siap Gelar Semarak Perayaan Termasuk Baksos Pengobatan Gratis  
Aliansi Rakyat Jawa Timur Menggugat: Desak Penangkapan Febrie Ardiansyah dan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
KLAIM “KEBAL HUKUM” KADES GUNUNG SERENG: PUNGLI SUMUR BOR Rp1,5 JUTA & PENYALAHGUNAAN BANSOS MEMICU KEMARAHAN WARGA
Safrizal ZA Dorong Enam Kota Indonesia Jadi Penggerak Smart City ASEAN
MADAS SEDARAH Kabupaten Malang Desak Segera Disperindag Menyelesaikan Stad Di Pasar Karangploso  

Berita Terbaru