KETUA DPD IWOI SOROTI PROYEK RP10,1 MILIAR SMAN 33 KAB. TANGERANG: DIDUGA ABAIKAN IZIN, K3, HINGGA BPJS PEKERJA*

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:32 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

KETUA DPD IWOI SOROTI PROYEK RP10,1 MILIAR SMAN 33 KAB. TANGERANG: DIDUGA ABAIKAN IZIN, K3, HINGGA BPJS PEKERJA*

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

_TANGERANG, 12 Agustus 2026_ – Proyek pembangunan infrastruktur pendidikan senilai _Rp 10.188.468.000,00_ kembali jadi sorotan. Pembangunan _Ruang Kelas Baru SMAN 33 Kabupaten Tangerang_ yang dikerjakan _CV. NABIEL PUTRA_ dengan dana _APBD Provinsi Banten TA 2026_ diduga kuat mengabaikan standar perizinan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja / K3, hingga jaminan sosial pekerja.

 

Temuan ini menguat setelah pemantauan lapangan oleh awak media dan lembaga kontrol sosial pada Selasa, 11 Agustus 2026 di lokasi proyek Jl. Raya Kutabumi, Karet, Kec. Sepatan / Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

 

Proyek dengan nomor kontrak _000.3.2/03/02.0063/KKPPK/Dindikbud/2026_ tanggal 10 Juli 2026 ini berada di bawah pengawasan _Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten_.

 

*REAKSI PENGURUS IWOI KAB. TANGERANG*

 

Proyek ini menggunakan uang rakyat untuk kepentingan pendidikan. Seharusnya dikerjakan sesuai aturan, mulai dari izin, K3, sampai jaminan pekerja. Jangan sampai ada pembiaran yang membahayakan siswa dan pekerja di kemudian hari,” tegas Sopiyan _Ketua DPD IWOI Kabupaten Tangerang_, Selasa 12/08/2026.

 

Kami sangat menyayangkan kejadian di lapangan. Ada banyak dugaan pelanggaran mulai dari PBG, K3, sampai BPJS pekerja. Yang lebih disayangkan lagi terkesan ada pembiaran dari pihak terkait. Ini proyek pendidikan, uangnya uang rakyat, masa dikerjakan asal-asalan,” tegas M. Yusuf sekjen IWOI Kab. Tangerang_.

 

> “Jangan sampai karena pembiaran ini, nyawa siswa nantinya dan pekerja saat ini jadi taruhannya,” lanjutnya.

 

*DERETAN DUGAAN PELANGGARAN*

 

1. Dugaan Pelanggaran Administrasi & Perizinan: PP 16/2021*

Sekjen IWOI Kab. Tangerang, _M. Yusuf_, menyoroti ketidaksesuaian administrasi di awal pekerjaan.

– PBG Dipertanyakan: Papan proyek sudah terpasang, namun kepastian _Persetujuan Bangunan Gedung / PBG_ belum terpasang . Pembangunan diduga sudah berjalan sebelum izin lengkap.

– Minim Transparansi: Nama Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, dan Ahli K3 tidak tercantum jelas di papan proyek.

 

*2. Dugaan Pelanggaran K3: UU No. 1 Tahun 1970 & UU No. 2 Tahun 2017*

Dari dokumentasi lapangan ditemukan kontradiksi. Papan imbauan K3 dari CV. NABIEL PUTRA terpasang di depan, namun implementasinya berbanding terbalik.

– *APD Tidak Standar*: Pekerja di sekitar alat berat ekskavator dan perancah tiang beton cor terpantau tidak mengenakan helm keselamatan, rompi reflektor, maupun sepatu safety.

– *Ahli K3 Absen*: Untuk proyek Rp10 Miliar wajib ada Ahli K3 Konstruksi, namun tidak terlihat di lapangan.

 

*3. Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan: UU 24/2011 & Inpres 2/2021*

Proyek bernilai di atas Rp10 Miliar ini disinyalir mengabaikan hak dasar pekerja.

– *BPJS Tidak Ada*: Diduga kuat para pekerja buruh kasar belum didaftarkan ke _BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi / Jakon_ untuk jaminan JKK dan JKM.

– *Potensi Eksploitasi*: Belum ada kepastian pemenuhan UMR dan jam kerja sesuai aturan.

 

*4. Dugaan Lemahnya Pengawasan*

Dengan nilai proyek fantastis, fungsi pengawasan dari _Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten_ dan _Konsultan Pengawas_ dinilai tidak maksimal.

 

*SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB*

Kontradiksi juga muncul saat diklarifikasi. Saat dikonfirmasi, pihak mandor lapangan dengan bpk (SNM) mengatakan sudah memberikan arahan kepada para pekerja, tetapi ada yang “bandel” dan ketersediaan APD seperti sepatu, rompi, maupun helm disebut masih kurang.

 

Berbeda dengan pernyataan tersebut, saat awak media mencoba klarifikasi ke pihak PT, _Bapak( SNGKN)_ justru menyatakan bahwa seluruh APD sudah dikirimkan dan dinyatakan lengkap.

 

Pernyataan saling lempar ini dinilai IWOI membuktikan lemahnya koordinasi antara pelaksana lapangan dan manajemen perusahaan, sekaligus memperparah dugaan abainya penerapan K3 di proyek

Jika terbukti, _CV. NABIEL PUTRA_ berpotensi di sanksi

1. Penghentian Sementara Pekerjaan & Teguran Tertulis

2. Denda Administrasi

3. Pembekuan SBU, Penurunan Kualifikasi, Blacklist LPSE Provinsi Banten*

5. Sanksi Pidana apabila terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian

6. Denda BPJS per bulan dari Dinas Tenaga Kerja

 

IWOI Kab. Tangerang meminta Kepada Dinas terkait:

1. Audit total  oleh Inspektorat Provinsi Banten

2. Evalusi tegas kepada CV. Nabiel Putra dan evaluasi konsultan pengawas / PPTK oleh Dinas Pendidikan Prov. Banten

3. Transparansi  dokumen PBG, K3, RAB ,BPJS .dibuka ke publik.

 

 

Sesuai _UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 2  CV. NABIEL PUTRA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten_, serta pihak terkait lainnya berhak menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Hak Jawab akan dimuat di tempat yang sama, porsi yang sama.

 

Redaksi

Team

Berita Terkait

10 Bulan Pasca Banjir Bandang, Bantuan Korban Banjir Langsa Masih Belum Merata
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Dhody Thahir Ancam Independensi Advokat
Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba
BPAN RI DPC Kota Tangerang Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah BBWS/GSS Sempadan Sungai, Legalitas Pergudangan di Priuk Jaya Dipertanyakan
Dalam Duka, Keluarga Besar Tanimbar dan Umat Paroki Antar Ibu Maria E.A.A.A Felnditi, S.H..
Solid, Kuat dan Militan! Ketua Dede Hadade Lubis Pimpin 80-an Kader PC GM FKPPI 0201/Medan Ziarah HUT ke-48
IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Audiensi di PN Cikarang, Bangun Sinergi untuk Keterbukaan Informasi dan Edukasi Hukum
LMK Cawang Usulkan Dana Operasional Naik, Berharap Tak Jadi Anak Tiri Pemprov DKI

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:33 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan Obvitnas, Kapolres Probolinggo Kunjungi PLTU Paiton

Jumat, 11 September 2026 - 19:28 WIB

Pelayanan Prima Samsat Bangil, Tingkatkan Kualitas Layanan untuk Masyarakat

Jumat, 11 September 2026 - 07:15 WIB

Ketua Squad Nusantara Murka, Desak Satgas dan Pengelola Dapur Ditindak Tegas!

Jumat, 11 September 2026 - 07:09 WIB

Tinjau Proyek Pasar Sepanjang, wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana Kecewa: Progres Tembok Baru 25 Persen, Kontraktor Diancam Putus Kontrak

Rabu, 9 September 2026 - 21:50 WIB

KLAIM “IZIN LENGKAP” DIPERTANYAKAN, TRUK GALIAN TETAP HILIR-MUDIK

Rabu, 9 September 2026 - 20:11 WIB

Dugaan Kendala Rujukan Pasien Kecelakaan di Puskesmas Labang, Keluarga Minta Pelayanan Dievaluasi,

Selasa, 8 September 2026 - 06:08 WIB

Karhutla Kawah Ijen Makin Mengkhawatirkan, Bupati Ipuk Tetapkan Tanggap Darurat, Water Bombing Dikerahkan

Senin, 7 September 2026 - 22:23 WIB

Target Elektoral High-Level, NasDem Lamongan Konsolidasi Internal Perkuat Struktur Akar Rumput

Berita Terbaru