Dugaan Pembangunan Kos-Kosan Dua Lantai di Karang Sari Diduga Belum Mengantongi PBG
KOTA TANGERANG — Hari Kamis Tanggal 13 /8/2026 Kelurahan Karang Sari Kecamatan Negla Sari, Pembangunan bangunan kos-kosan dua lantai di wilayah Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Komfirmasi di lokasi pembanguna tersebut ketemu sama orang pekerja tidak bisa di sebut namanya, menyampaikan kalau masalah perizinan saya gak tahu langsung aja kemandor bapak Yuliayadi, kalau yang punya bangunan ini bapak Heru bang,.tuturnya.”
Informasi tersebut menjadi perhatian DPC BPAN RI (badan penelitian aset negara), yang mempertanyakan kelengkapan perizinan pembangunan tersebut.
Jika benar belum memiliki PBG, pembangunan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan bangunan yang berlaku dan berpotensi melanggar peraturan daerah serta ketentuan perundang-undangan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketua DPC BPAN RI Kota Tangerang berharap Pemerintah Kota Tangerang melalui instansi terkait dapat melakukan pengecekan atau di tindak dan pengawasan terhadap pembangunan tersebut, termasuk memastikan kesesuaian fungsi, tata ruang, keselamatan bangunan, serta kelengkapan dokumen perizinannya.
Hingga berita ini dibuat, pihak pemilik atau pengelola bangunan belum memberikan keterangan terkait dugaan belum adanya PBG. Konfirmasi kepada pihak terkait tetap diperlukan agar informasi mengenai status perizinan pembangunan dapat disampaikan secara berimbang dan berdasarkan fakta.
Redaksi
Ysf

























