*Pembangunan Kos Dua Lantai Diduga Abaikan Perda dan Langgar PBG di Kota Tangerang*
*KOTA TANGERANG* — Pembangunan kos-kosan dua lantai di Jalan Purnabakti V11 Rt 004 Rw 008, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, diduga mengabaikan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) serta belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat, 21/8/2026, awak media menemui pengawas lapangan berinisial Indra. Saat ditanya mengenai kelengkapan PBG bangunan tersebut, Indra mengaku izinnya masih dalam proses.
“PBG-nya dari kantor masih proses. Baru 3 hari kita urus,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC BPAN RI Kota Tangerang, H. Muhdi, menyatakan pihaknya akan melayangkan surat resmi ke dinas-dinas terkait.
“Kami menduga pembangunan kos dua lantai ini mengabaikan Perda Kota Tangerang dan melanggar PBG. Laporan akan segera kami kirim,” ujarnya.
Menurut informasi yang dihimpun, pembangunan ini menjadi perhatian karena diduga ada ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Pemerintah Kota Tangerang sendiri menegaskan bahwa PBG wajib dimiliki masyarakat maupun pelaku usaha yang hendak mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung. PBG bertujuan memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan ketentuan yang berlaku.
H. Muhdi menambahkan, instansi terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap dokumen PBG, kesesuaian gambar teknis, fungsi bangunan, serta kesesuaian dengan tata ruang dan Perda yang berlaku.
“Jika terbukti ada pelanggaran, kami minta aparat mengambil langkah sesuai hukum. Mulai dari sanksi administratif, penghentian sementara, hingga penyegelan apabila memang tidak memenuhi unsur,” jelasnya.
BPAN juga meminta klarifikasi dari pemilik, pengelola, dan owner bangunan, serta dari instansi terkait guna memastikan status perizinan dan bentuk dugaan pelanggaran tersebut.
Redaksi
Ysf

























