Gugat Pemkab Pasbar ke KI Sumbar, Empat Warga Lembah Melintang Tuntut LHP Sembilan Nagari Dibuka

MAT SUKENI

- Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:32 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG  // Detikdki.comUpaya empat warga Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, untuk memperoleh keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan dana nagari berlanjut ke meja persidangan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat.

Hamidan, SH, Sairin Said, Muazzin, dan Ahmad Rivai mengajukan sengketa informasi terhadap Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Mereka meminta salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pasaman Barat atas sembilan nagari di Kecamatan Lembah Melintang.

Permohonan tersebut diperiksa dalam sidang perdana di kantor KI Sumbar, Kamis (27/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Latar Belakang

Persoalan bermula dari laporan warga kepada Inspektorat Pasaman Barat terkait dugaan penyelewengan dana nagari. Setelah pemeriksaan selesai, warga meminta salinan LHP, namun ditolak dengan alasan dokumen bersifat rahasia. Penolakan ini kemudian dipersoalkan melalui mekanisme sengketa informasi di KI Sumbar.

Sidang Perdana

Sidang dipimpin Ketua Majelis Musfi Yendra bersama anggota Idham Fadhli dan Tanti Endang Lestari, serta Panitera Kiki Eko Saputra. Pemkab Pasaman Barat hadir melalui kuasa hukumnya, Indra, SH. Namun, Inspektorat dan PPID tidak hadir, sehingga menjadi sorotan majelis.

“Majelis mengapresiasi tekad kuat warga dalam memperjuangkan hak konstitusinya,” ujar majelis dalam persidangan.

Majelis menawarkan penyelesaian melalui mediasi dan meminta Pemkab menghadirkan Inspektorat serta PPID pada sidang berikutnya.

Suara Warga

Sairin Said menyayangkan ketidaksiapan pihak termohon. “Kami datang dengan biaya sendiri dan dikumpulkan secara urunan. Karena itu, kami berharap pihak termohon juga serius menghadapi proses sengketa informasi ini,” katanya.

Hamidan menambahkan, keterbukaan dokumen hasil pemeriksaan penting untuk memastikan penggunaan anggaran nagari dapat diketahui dan diawasi masyarakat. “Ini juga adalah upaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Kritik Birokrasi

Ketidakhadiran Inspektorat dan PPID dalam sidang perdana dinilai sebagai bukti lemahnya sistem birokrasi Pemkab Pasaman Barat. Alih-alih menjadi garda depan akuntabilitas, birokrasi justru menghindar dari proses hukum yang sah.

Dasar Hukum

Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008: “Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.”

Pasal 11 ayat (1) huruf c UU KIP: Badan publik wajib menyediakan informasi mengenai laporan hasil pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi.

Kedua pasal ini menegaskan bahwa LHP Inspektorat termasuk kategori informasi terbuka, kecuali jika terbukti ada alasan pengecualian melalui uji konsekuensi.

Agenda Lanjutan

Sidang lanjutan dijadwalkan Senin (31/8/2026) dengan agenda mediasi. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa akan diputus melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi di KI Sumbar.

Redaksi//

Detildki.com

Investigasi 

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pengamanan Obvitnas, Kapolres Probolinggo Kunjungi PLTU Paiton
Pelayanan Prima Samsat Bangil, Tingkatkan Kualitas Layanan untuk Masyarakat
Dihadapan Pengusaha Malang Raya, Kepala Bakorwil Malang Paparkan Gagasan Malang Raya Megapolitan
Ketua Squad Nusantara Murka, Desak Satgas dan Pengelola Dapur Ditindak Tegas!
Tinjau Proyek Pasar Sepanjang, wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana Kecewa: Progres Tembok Baru 25 Persen, Kontraktor Diancam Putus Kontrak
KLAIM “IZIN LENGKAP” DIPERTANYAKAN, TRUK GALIAN TETAP HILIR-MUDIK
Dugaan Kendala Rujukan Pasien Kecelakaan di Puskesmas Labang, Keluarga Minta Pelayanan Dievaluasi,
Karhutla Kawah Ijen Makin Mengkhawatirkan, Bupati Ipuk Tetapkan Tanggap Darurat, Water Bombing Dikerahkan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:29 WIB

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Dhody Thahir Ancam Independensi Advokat

Jumat, 11 September 2026 - 21:35 WIB

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba

Jumat, 11 September 2026 - 15:07 WIB

Dalam Duka, Keluarga Besar Tanimbar dan Umat Paroki Antar Ibu Maria E.A.A.A Felnditi, S.H..

Jumat, 11 September 2026 - 14:01 WIB

Solid, Kuat dan Militan! Ketua Dede Hadade Lubis Pimpin 80-an Kader PC GM FKPPI 0201/Medan Ziarah HUT ke-48

Jumat, 11 September 2026 - 13:13 WIB

IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Audiensi di PN Cikarang, Bangun Sinergi untuk Keterbukaan Informasi dan Edukasi Hukum

Kamis, 10 September 2026 - 23:12 WIB

LMK Cawang Usulkan Dana Operasional Naik, Berharap Tak Jadi Anak Tiri Pemprov DKI

Kamis, 10 September 2026 - 15:45 WIB

Lapas Tangerang Kembali Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Kamis, 10 September 2026 - 08:34 WIB

Diduga Isi BBM Berulang, Mobil Carry Putih Disorot di SPBU 34.151.39 Tangerang

Berita Terbaru