JAKARTA, 29 Agustus 2026 — Perkara hukum yang sudah bergulir lama terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan harta benda dengan kerugian mencapai hampir Rp 1,8 Miliar Rupiah, kembali didesak penyelesaiannya secara tegas, transparan, dan terbuka ke publik. Kasus ini telah tercatat secara resmi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/4957/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 7 Oktober 2021 — lengkap dengan identitas pelapor, daftar saksi, serta bukti‑bukti dokumen yang sah dan cukup kuat menurut aturan hukum yang berlaku.
Pelapor, Faesol Harhara, S.E., menegaskan tuntutannya langsung kepada pimpinan yang menangani perkara ini: Kompol Ipik Gandamanah, yang menjabat sebagai Kanit Subdit Ranmor pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Desakan ini memiliki dasar yang kuat dan latar belakang yang menarik perhatian publik: di balik perkara ini terungkap informasi bahwa salah satu pihak yang menjadi tersangka maupun yang masih dalam daftar pencarian orang diduga erat kaitannya dengan jabatan strategis sebagai Wakil Ketua Bidang Politik dan Keamanan pada Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta. Hal ini masih berupa dugaan yang sedang dikembangkan dan dibuktikan melalui proses hukum yang transparan.
Kenyataan ini menuntut kepolisian bekerja lebih terbuka dan berani menegakkan keadilan tanpa pandang bulu serta tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap:
✅ Pelapor menuntut agar Kompol Ipik Gandamanah beserta jajarannya di bawah naungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera menerbitkan dan merilis secara resmi serta terbuka Daftar Pencarian Orang (DPO) yang lengkap, jelas, dan dapat diakses masyarakat luas. Harus mencantumkan identitas utuh, foto yang jelas, riwayat tempat tinggal, serta data penting lainnya — tanpa terkecuali meskipun pihak tersebut memiliki kedudukan sosial atau organisasi tinggi — agar tidak timbul kesan adanya perlindungan, penutupan‑tutupan, atau ketidakadilan.
✅ Tersangka yang keberadaannya sudah diketahui dengan terang dan nyata di masyarakat tidak boleh lagi ditunda atau dihambat proses penahanannya dengan alasan apa pun, termasuk menunggu rekan atau pelaku lain yang belum tertangkap. Setiap individu bertanggung jawab penuh atas perbuatannya sendiri di mata hukum; tidak boleh saling mengikat atau menunda hak keadilan pelapor.
Faesol Harhara juga memperingatkan dengan tegas bahwa penundaan yang terus berlanjut tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan berisiko dinilai sebagai kelalaian jabatan berat dan penyimpangan prosedur. Hal ini membuka jalan hukum bagi pelapor maupun pihak pendukung untuk membawa perkara ini ke ranah pengawasan lebih tinggi, termasuk menuntut dilaksanakannya pemeriksaan disiplin dan Sidang Kode Etik Kepolisian.
Informasi mengenai kedudukan yang diduga dimiliki salah satu pihak tersebut menjadi bagian fakta yang terungkap di masyarakat dan menjadi ujian integritas terbesar bagi kepemimpinan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, khususnya bagi Kompol Ipik Gandamanah dan kesatuan Subdit Ranmor di bawahnya: mampu membuktikan bahwa hukum tetap tegak lurus, profesional, transparan, dan tidak tergoyahkan di hadapan nama besar, pengaruh, maupun jabatan seseorang, serta proses penyidikan berjalan cermat membedakan antara fakta terverifikasi dan laporan yang masih dalam taraf penelusuran kebenaran.
Radar CNN Bogor Raya akan terus mengawal fakta, menelusuri setiap tahapan penyidikan, serta memberitakan perkembangan perkara ini secara berimbang, jujur, dan terang‑terangan bagi kepentingan umum sampai kebenaran terungkap dan keadilan benar‑benar tercapai.
Redaksi
Team

























