KARANGPLOSO, MALANG // Dugaan penyimpangan pengelolaan dana renovasi Pasar Karangploso mencapai titik didih. Dalam Advokasi Publik bertajuk “Satu Suara, Satu Meja” dihadiri puluhan pedagang membongkar modus pungutan tanpa akuntabilitas di mana uang miliaran rupiah mengalir ke rekening pribadi pengelola tanpa kwitansi resmi. Puluhan pedagang merasa sangat tertipu dan tidak mendapat penyelesaian dari pihak upt pasar karangploso ataupun Disperindag Kabupaten Malang, warga serta pedagang kini secara kolektif mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang untuk segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini sebelum situasi di pasar karangploso meledak menjadi konflik sosial yang lebih besar lagi.Kamis (27/8/2026)
Berdasarkan pendataan lapangan yang diverifikasi melalui daftar hadir sepuluh perwakilan pedagang (Indra Winarto, Anton, Elahariono, Doni Hartini, Dinda Ratna, Siti Aminah, Juwarni, Minto, Suriani, dan Ida), akumulasi setoran per pedagang mencapai angka fantastis yang sangat luar biasa hingga Rp75 juta. Ironisnya, transaksi senilai puluhan juta rupiah tersebut hanya dilandasi bukti transfer bank atau catatan tangan, bukan dokumen hukum yang sah.
Salah satu pedagangyang sudah mengeluarkan uang menyampaikan “Saya sudah bayar total Rp75 juta secara akumulasi ke Pak AT, tapi tidak pernah diberi kwitansi. Hanya ada bukti transfer. Ada juga yang bayar tunai Rp10 juta terakhir bersama Pak Ek, tapi kembali tanpa tanda terima,” ungkap salah satu pedagang korban dalam forum dialog.
Lebih memprihatinkan, dialog ini mengungkap indikasi serius bahwa dana renovasi dicampuradukkan dengan kepentingan non-fisik. Sejumlah pedagang menduga kuat uang mereka dialihkan untuk pembiayaan operasional politik (juru kampanye). Dugaan ini diperkuat dengan adanya permintaan pembuatan Statement of Work (SOW) yang hanya ditujukan bagi pedagang bersedia membayar tambahan biaya tertentu di luar skema resmi.
“Kami bayar untuk bangunan lapak, tapi realisasinya dicampur urusan lain. Ada yang disuruh bayar Rp20-25 juta lagi untuk dibuatkan SOW, padahal itu bukan prosedur resmi,” tegas perwakilan pedagang.
Fakta bahwa pembayaran dilakukan langsung ke rekening pribadi (Pak AT) alih-alih ke kas negara atau rekening khusus proyek, semakin menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana penggelapan.
Merespons ketidaktransparanan ini, para pedagang kini mengambil sikap tegas. Mereka menahan sisa pembayaran sebesar Rp25 juta hingga pasar benar-benar beroperasi dan audit independen atas penggunaan dana dilakukan. Selain itu, warga secara kolektif meminta DPRD Kabupaten Malang sebagai representasi rakyat untuk segera melakukan fungsi pengawasan dan mediasi, mengingat keluhan kepada pihak pengelola pasar sejauh ini belum mendapatkan penyelesaian yang memuaskan.
“Rp25 juta sisa pembayaran saya tahan dulu. Saya sudah bilang ke Pak Ek dan Bu Su, uang itu baru saya cairkan kalau pasarnya mau peresmian dan ada pertanggungjawaban jelas,” pungkas seorang pedagang senior.
Tim advokat dari LBH juga telah menyiapkan surat pernyataan pertanggungjawaban akumulasi pembayaran yang wajib ditandatangani oleh pihak pengelola sebagai opsi terakhir sebelum menempuh jalur litigasi. Pendamping hukum menegaskan bahwa bukti transfer semata sangat lemah di mata hukum tanpa dukungan kuitansi atau perjanjian baku. Oleh karena itu, penandatanganan surat pernyataan oleh pengelola menjadi langkah krusial untuk mengamankan hak-hak pedagang sebelum kasus ini bergulir ke ranah pengadilan.
Kasus Pasar Karangploso menjadi preseden buruk dalam tata kelola aset publik. Tanpa transparansi keuangan, kepatuhan terhadap prosedur administrasi, serta responsivitas lembaga perwakilan rakyat, janji renovasi pasar berisiko berubah menjadi bencana sosial yang melahirkan generasi pedagang terlilit utang dan kehilangan kepercayaan terhadap institusi pemerintah daerah.
Redaksi//
Detikdki.com
(Partono)

























