Mediasi Sengketa LHP Gagal, Warga Lembah Melintang Lanjut ke Ajudikasi

MAT SUKENI

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 13:46 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG // Agenda kedua sidang sengketa informasi publik antara warga Kecamatan Lembah Melintang dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat di Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Senin (31/8/2026), berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi yang diharapkan menjadi jalan tengah justru berujung pada keputusan warga untuk mundur dan melanjutkan ke tahap ajudikasi.Muazzin, Salah seorang pemohon menegaskan: “Tahapan mediasi ini berujung tanpa kesepakatan, kami lebih memilih mundur dan akan melanjutkan ke tahap ajudikasi. Kami menilai alasan yang dipaparkan oleh perwakilan PPID Pasaman Barat cacat hukum dan tidak masuk akal. Saat audiensi dengan Inspektorat, kami tidak pernah diberitahukan tentang uji konsekuensi. Dalam mediasi, mereka justru menyebut konsekuensi membuka LHP akan membuat pegawai tidak nyaman bekerja. Itu alasan yang bertentangan dengan Undang-Undang.” ungkapnya

Hamidan, perwakilan warga lainnya, menambahkan:

“Yang kami minta sesuai kesepakatan, tidak mencantumkan data pribadi ataupun nama orang secara spesifik. Kami hanya meminta temuan per kegiatan di setiap nagari. Tapi PPID tetap tidak memberikan LHP tersebut. Lebih baik kami mundur dalam tahap mediasi ini, jangan kita hanya menafsirkan Undang-Undang berdasarkan asumsi pribadi”. Tegasnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan Inspektorat, Juardi Lubis, menyatakan:

“Kami tidak bisa memberikan LHP terkait rincian kegiatan per nagari karena itu merujuk kepada orang pribadi yang bekerja dalam suatu pekerjaan tersebut.” ujarnya

Berdasarkan Analisis Regulasi

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP menegaskan bahwa informasi publik pada dasarnya terbuka, kecuali yang secara tegas dikecualikan.

Pasal 17 UU KIP hanya menutup informasi yang mengganggu penegakan hukum atau melanggar privasi.

PP No. 12 Tahun 2017 memang mengatur kerahasiaan internal APIP, tetapi tidak otomatis menjadikan seluruh LHP sebagai informasi tertutup.

Dengan demikian, alasan PPID yang mendasarkan penolakan pada “ketidaknyamanan pegawai” tidak termasuk kategori pengecualian yang sah menurut UU KIP.

Kutipan Pakar

Dr. John Fresly, Akademisi Hukum Tata Negara:

“Alasan ketidaknyamanan pegawai tidak bisa dijadikan dasar pengecualian informasi. UU KIP hanya mengenal pengecualian yang jelas, seperti privasi atau rahasia negara. LHP inspektorat adalah dokumen publik yang menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran.”

Indonesia Corruption Watch (ICW):

“Risiko terbesar adalah bergesernya prinsip keterbukaan maksimum menjadi keterbukaan bersyarat. Badan publik sering menggunakan alasan administratif yang tidak diatur dalam UU KIP. Itu cacat hukum.”

Komisi Informasi Pusat (2023):

“Kepatuhan badan publik terhadap UU KIP masih lemah. Banyak badan publik menolak membuka dokumen dengan alasan yang tidak sah. Putusan KI di berbagai daerah sudah menegaskan bahwa LHP wajib dibuka, kecuali data pribadi.”

Preseden Putusan KI

KI Jawa Tengah 2019: LHP BPKP wajib dibuka karena menyangkut akuntabilitas dana desa.

KI Jawa Barat 2021: LHP inspektorat kabupaten terbuka, kecuali data pribadi.

KI Sumatera Utara 2022: Menolak alasan “kenyamanan pegawai” sebagai dasar pengecualian.

Preseden ini memperkuat posisi warga Lembah Melintang bahwa permintaan mereka sah secara hukum.

Dengan kegagalan mediasi, sengketa kini berlanjut ke ajudikasi. Majelis Komisioner KI Sumbar akan memeriksa pokok perkara secara formal, dan putusan ajudikasi nantinya bersifat final dan mengikat, wajib dilaksanakan oleh pihak termohon.

Redaksi//

Detikdki.com

Investigasi 

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pengamanan Obvitnas, Kapolres Probolinggo Kunjungi PLTU Paiton
Pelayanan Prima Samsat Bangil, Tingkatkan Kualitas Layanan untuk Masyarakat
Dihadapan Pengusaha Malang Raya, Kepala Bakorwil Malang Paparkan Gagasan Malang Raya Megapolitan
Ketua Squad Nusantara Murka, Desak Satgas dan Pengelola Dapur Ditindak Tegas!
Tinjau Proyek Pasar Sepanjang, wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana Kecewa: Progres Tembok Baru 25 Persen, Kontraktor Diancam Putus Kontrak
KLAIM “IZIN LENGKAP” DIPERTANYAKAN, TRUK GALIAN TETAP HILIR-MUDIK
Dugaan Kendala Rujukan Pasien Kecelakaan di Puskesmas Labang, Keluarga Minta Pelayanan Dievaluasi,
Karhutla Kawah Ijen Makin Mengkhawatirkan, Bupati Ipuk Tetapkan Tanggap Darurat, Water Bombing Dikerahkan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:35 WIB

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba

Jumat, 11 September 2026 - 15:30 WIB

BPAN RI DPC Kota Tangerang Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah BBWS/GSS Sempadan Sungai, Legalitas Pergudangan di Priuk Jaya Dipertanyakan

Jumat, 11 September 2026 - 14:01 WIB

Solid, Kuat dan Militan! Ketua Dede Hadade Lubis Pimpin 80-an Kader PC GM FKPPI 0201/Medan Ziarah HUT ke-48

Jumat, 11 September 2026 - 13:13 WIB

IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Audiensi di PN Cikarang, Bangun Sinergi untuk Keterbukaan Informasi dan Edukasi Hukum

Kamis, 10 September 2026 - 23:12 WIB

LMK Cawang Usulkan Dana Operasional Naik, Berharap Tak Jadi Anak Tiri Pemprov DKI

Kamis, 10 September 2026 - 15:45 WIB

Lapas Tangerang Kembali Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Kamis, 10 September 2026 - 08:34 WIB

Diduga Isi BBM Berulang, Mobil Carry Putih Disorot di SPBU 34.151.39 Tangerang

Rabu, 9 September 2026 - 23:00 WIB

Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan

Berita Terbaru