Dugaan Pencabulan Memanas, Tim Pegasus Patalala Datangi Polresta Banyuwangi: Jangan Vonis Sebelum Fakta Terungkap

MAT SUKENI

- Redaksi

Rabu, 2 September 2026 - 11:46 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI // Pemberitaan mengenai dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang guru ngaji kembali menjadi sorotan. Di tengah derasnya informasi yang beredar, masyarakat diingatkan untuk tidak hanya membaca judul, tetapi juga mencermati isi dan status hukum perkara secara utuh.Pasalnya, hingga proses hukum berjalan, istilah yang digunakan masih berada dalam ranah dugaan dan terduga. Artinya, perkara tersebut belum semestinya ditarik menjadi kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Situasi ini pun memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Ada yang mendukung proses hukum, ada pula yang meminta agar pemberitaan tidak menggiring opini sebelum seluruh fakta terungkap.

Penahanan Bukan Vonis Bersalah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan terhadap guru ngaji yang disebut sebagai terduga merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Langkah tersebut perlu dipahami secara proporsional. Penahanan dalam proses perkara pidana tidak dengan sendirinya merupakan putusan bahwa seseorang telah terbukti bersalah.

Karena itu, proses hukum harus tetap berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah. Hukum membutuhkan pembuktian, bukan sekadar pemberitaan. Tim Pegasus Patalala & Rekan Turun ke Polresta Banyuwangi

Di tengah munculnya pemberitaan yang dinilai menyudutkan pihak terduga, Tim Pembela Hukum PEGASUS PATALALA dan Rekan, yang dipimpin Joko Hariyanto, S.H., mengambil langkah dengan mendatangi Polresta Banyuwangi. Pada 1 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, tim pembela bersama sejumlah warga dan beberapa awak media hadir di depan kantor Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Kehadiran tersebut dilakukan dalam rangka menyampaikan klarifikasi sekaligus memberikan sanggahan terhadap pemberitaan yang sedang beredar. Tim pembela menilai penting adanya ruang yang seimbang bagi pihak yang sedang menjalani proses hukum untuk menyampaikan pandangan dan pembelaannya.

Bagi tim PEGASUS, pembelaan terhadap seseorang yang berstatus terduga bukan berarti menghalangi proses penegakan hukum. Justru, pembelaan merupakan bagian dari prinsip bahwa setiap pihak memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

Warga Minta Proses Hukum Berjalan Adil Di tengah perbedaan pandangan yang berkembang, salah seorang warga juga menyampaikan dukungan agar perkara tersebut tetap diproses melalui jalur hukum.

Pesan yang disampaikan sederhana: siapa pun yang benar harus mendapatkan keadilan, dan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum.

Namun sebelum sampai pada kesimpulan tersebut, seluruh proses harus terlebih dahulu dilalui.

Pemeriksaan, keterangan para pihak, alat bukti, serta fakta-fakta yang ditemukan aparat harus menjadi dasar utama dalam menentukan arah perkara.

angan Biarkan Opini Menjadi Vonis

Perkara yang berkaitan dengan anak merupakan persoalan serius. Karena itu, penanganannya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Masyarakat juga memiliki peran penting untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau memberikan label kepada seseorang seolah-olah perkara tersebut telah diputus.

Satu hal yang harus dijaga bersama: dugaan bukanlah vonis. Terduga bukanlah pelaku yang telah terbukti. Kini, publik menunggu proses hukum bekerja dan fakta perkara tersebut terungkap melalui mekanisme yang berlaku.

Bukan melalui tekanan. Bukan melalui kegaduhan. Bukan pula melalui penghakiman di ruang publik Biarkan bukti berbicara. Biarkan hukum menentukan. Dan biarkan keadilan menemukan jalannya.

Redaksi//

Detikdki.com

 Investigasi

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pengamanan Obvitnas, Kapolres Probolinggo Kunjungi PLTU Paiton
Pelayanan Prima Samsat Bangil, Tingkatkan Kualitas Layanan untuk Masyarakat
Dihadapan Pengusaha Malang Raya, Kepala Bakorwil Malang Paparkan Gagasan Malang Raya Megapolitan
Ketua Squad Nusantara Murka, Desak Satgas dan Pengelola Dapur Ditindak Tegas!
Tinjau Proyek Pasar Sepanjang, wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana Kecewa: Progres Tembok Baru 25 Persen, Kontraktor Diancam Putus Kontrak
KLAIM “IZIN LENGKAP” DIPERTANYAKAN, TRUK GALIAN TETAP HILIR-MUDIK
Dugaan Kendala Rujukan Pasien Kecelakaan di Puskesmas Labang, Keluarga Minta Pelayanan Dievaluasi,
Karhutla Kawah Ijen Makin Mengkhawatirkan, Bupati Ipuk Tetapkan Tanggap Darurat, Water Bombing Dikerahkan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:35 WIB

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba

Jumat, 11 September 2026 - 15:30 WIB

BPAN RI DPC Kota Tangerang Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah BBWS/GSS Sempadan Sungai, Legalitas Pergudangan di Priuk Jaya Dipertanyakan

Jumat, 11 September 2026 - 14:01 WIB

Solid, Kuat dan Militan! Ketua Dede Hadade Lubis Pimpin 80-an Kader PC GM FKPPI 0201/Medan Ziarah HUT ke-48

Jumat, 11 September 2026 - 13:13 WIB

IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Audiensi di PN Cikarang, Bangun Sinergi untuk Keterbukaan Informasi dan Edukasi Hukum

Kamis, 10 September 2026 - 23:12 WIB

LMK Cawang Usulkan Dana Operasional Naik, Berharap Tak Jadi Anak Tiri Pemprov DKI

Kamis, 10 September 2026 - 15:45 WIB

Lapas Tangerang Kembali Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Kamis, 10 September 2026 - 08:34 WIB

Diduga Isi BBM Berulang, Mobil Carry Putih Disorot di SPBU 34.151.39 Tangerang

Rabu, 9 September 2026 - 23:00 WIB

Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan

Berita Terbaru