SURABAYA // Detikdki.com Dugaan praktik percaloan di lingkungan Samsat Manyar, Surabaya Timur, kembali menjadi sorotan. Aktivitas pihak yang diduga sebagai calo atau biro jasa disebut berlangsung cukup leluasa. Bahkan, mereka terlihat keluar-masuk kawasan Samsat sambil membawa bertumpuk-tumpuk berkas kendaraan milik wajib pajak.
Pemandangan tersebut memunculkan pertanyaan serius: siapa yang memberikan akses kepada pihak-pihak tersebut untuk membawa begitu banyak berkas masuk dan keluar lingkungan pelayanan Samsat? Sebab, di saat pihak yang diduga calo tampak leluasa beraktivitas, masyarakat yang datang mengurus administrasi kendaraan justru mengeluhkan proses pelayanan yang dinilai tidak mudah.
Salah satu hal yang paling mencolok adalah aktivitas pihak yang diduga sebagai calo yang terlihat membawa tumpukan berkas kendaraan dalam jumlah banyak dan keluar-masuk area Samsat.
Aktivitas tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai status mereka.
Apakah mereka merupakan biro jasa resmi? Jika resmi, di mana legalitas dan mekanisme kerja mereka? Jika bukan petugas maupun biro jasa resmi, mengapa dapat dengan leluasa membawa banyak berkas wajib pajak keluar-masuk kawasan pelayanan?
Sebab, dokumen kendaraan merupakan dokumen penting milik masyarakat. Pengelola pelayanan seharusnya memiliki mekanisme pengawasan yang jelas terhadap pihak luar yang membawa banyak dokumen wajib pajak. Jangan sampai lingkungan pelayanan publik justru menjadi tempat nyaman bagi pihak-pihak yang menawarkan jasa percaloan.
Di sisi lain, sejumlah keluhan mengenai proses pelayanan wajib pajak juga menjadi perhatian. Masyarakat yang datang sendiri mengaku harus menghadapi proses yang dinilai berbelit, kurang mendapatkan penjelasan secara jelas, hingga harus bolak-balik ketika terdapat kekurangan persyaratan.
Kondisi seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Sebab, pelayanan yang sulit dapat membuka ruang bagi tumbuhnya praktik percaloan. Masyarakat yang merasa tidak memahami prosedur atau takut prosesnya berbelit akhirnya memilih membayar pihak ketiga agar urusannya cepat selesai. Di sinilah dugaan praktik percaloan harus dilihat secara lebih serius.
Sorotan tidak berhenti pada dugaan percaloan. Sikap pelayanan sejumlah petugas Lantas yang bertugas di lingkungan Samsat juga dikeluhkan masyarakat.
Petugas dinilai kurang ramah ketika memberikan pelayanan dan oleh sebagian wajib pajak dianggap terkesan angkuh dalam berkomunikasi.
Keluhan tersebut tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta terhadap seluruh petugas. Namun, apabila masyarakat berulang kali merasakan hal serupa, maka pimpinan perlu melakukan evaluasi.
Petugas pelayanan publik memang wajib tegas dalam menjalankan aturan. Tetapi tegas bukan berarti kasar, dan berwenang bukan berarti boleh membuat masyarakat merasa rendah ketika sedang meminta pelayanan. Wajib pajak datang bukan untuk meminta belas kasihan. Mereka datang karena memiliki hak mendapatkan pelayanan sesuai prosedur dan kewajiban membayar pajak serta memenuhi administrasi kendaraan. Karena itu, keramahan, kesopanan dan kejelasan informasi seharusnya menjadi bagian dari standar pelayanan.
Informasi yang diterima media juga menyebut petugas berinisial SA dan SU serta oknum yang digadang gadang memiliki backingan kuat Iptu W dalam kaitannya dengan keluhan mengenai proses pelayanan wajib pajak yang diduga dipersulit.
Persoalan pelayanan ini juga mendapat perhatian setelah adanya rekaman yang sempat diambil pihak media. Dalam rekaman tersebut, seorang oknum yang disebut berinisial Iptu W terdengar menyampaikan pernyataan:
“Silahkan foto saya, silahkan kirim, dan laporkan saja.”
Pernyataan tersebut, apabila dilihat dalam konteks komunikasi antara petugas dengan pihak media, dinilai kurang bijak dan tidak mencerminkan pendekatan komunikasi yang sejuk serta profesional.
Memang, seorang petugas memiliki hak untuk menjelaskan maupun memberikan klarifikasi apabila merasa keberatan dengan suatu pemberitaan atau dokumentasi. Namun, kalimat tersebut justru dapat menimbulkan kesan menantang media untuk melaporkan persoalan yang sedang dipertanyakan.
Padahal, dalam situasi seperti itu, yang lebih diperlukan adalah penjelasan secara terbuka mengenai persoalan yang menjadi sorotan. Media bukan pihak yang harus ditakuti, demikian pula media bukan pihak yang harus ditantang.
Jika ada oknum yang memberikan akses khusus, harus diperiksa. Dan jika ada petugas yang mempersulit masyarakat, harus dievaluasi. Persoalan ini membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif. Pengawasan juga perlu dilakukan terhadap area parkir, kantin dan titik-titik sekitar gedung yang diduga menjadi tempat aktivitas biro jasa tidak resmi. Yang tidak kalah penting, standar pelayanan petugas juga harus dievaluasi.
Masyarakat berhak dilayani dengan ramah. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas. Dan masyarakat berhak mengurus administrasi kendaraan tanpa merasa dipersulit.
Jika ada pihak yang terbukti bermain dalam praktik percaloan, jangan hanya menertibkan calonya. Telusuri pula dari mana mereka mendapatkan akses, bagaimana mereka bisa membawa banyak berkas, dan apakah ada pihak internal yang memberikan kemudahan.
Redaksi//
Detikdki.com
( syl )

























