Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terkait Perubahan Perda No 10 Tahun 2023

MAT SUKENI

- Redaksi

Minggu, 6 September 2026 - 03:28 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan // Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lamongan menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna, Sabtu (5/9) di DPRD Kabupaten Lamongan.

Pandangan umum fraksi menjadi bagian penting dalam pembahasan Raperda yang diarahkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat tata kelola pendapatan asli daerah (PAD).Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 telah menyederhanakan bentuk pajak daerah dari 16 menjadi 14 jenis, sedangkan retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis. Karena itu, penyesuaian Perda diperlukan agar regulasi daerah tetap memiliki kepatuhan yuridis dan selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Berdasarkan data realisasi anggaran yang disampaikan, penerimaan retribusi daerah pada 2025 mencapai 303,86 miliar atau 97,38% dari target 312,05 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, hingga 31 Agustus 2026, realisasi retribusi daerah tercatat 166,47 miliar atau 53,09% dari target 313,58 miliar. Komponen lain-lain PAD yang sah pada periode tersebut terealisasi sebesar 40,58 miliar.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam pandangan umumnya mendorong penguatan basis data, digitalisasi pemungutan, serta pelayanan yang lebih mudah dan responsif bagi wajib pajak dan wajib retribusi.

Perhatian Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga diarahkan pada kebijakan Pajak Reklame sebesar 25 persen. Pemerintah daerah diminta memastikan kebijakan tersebut telah mempertimbangkan kondisi dunia usaha, khususnya pelaku UMKM dan usaha kecil yang menggunakan reklame sebagai sarana promosi.

Sementara itu, Fraksi NasDem Umat Keadilan Sejahtera menekankan prinsip keadilan dan kepatutan, kepastian hukum dan kemudahan administrasi, sehingga kebijakan pajak dan retribusi tidak memberikan beban berlebihan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro maupun pedagang kecil.

Fraksi NasDem Umat Keadilan Sejahtera juga menegaskan bahwa proses revisi atau perubahan Perda tidak boleh dipandang sebatas pemenuhan kewajiban administratif atas rekomendasi pemerintah pusat. Perubahan Perda harus menjadi momentum strategis untuk meletakkan fondasi tata kelola fiskal daerah yang lebih adil, transparan, akuntabel, efisien dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Dengan berbagai masukan tersebut, pembahasan Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 diharapkan tidak sekadar menjadi penyesuaian norma, tetapi juga mampu memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih tertib, transparan, akuntabel, efektif dan tetap berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Lamongan.

Redaksi//

Detikdki.com

(Yoyon)

Berita Terkait

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  
Gus Lilur Bidik Kontrak Batu Bara 20 Juta Ton di Vietnam, Tetap Kawal Dugaan Risywah Muktamar NU
Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman
PERKUAT SOLIDARITAS, DPAC RANDUAGUNG GELAR MUSYAWARAH DENGAN TEMA “RANDUAGUNG BERSATU”
Stop Jual Beli Barang Ilegal, Beri Keadilan pada Pengusaha Taat Aturan
Proyek pendalaman waduk di Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan yang dibiayai dari anggaran pemerintah mendapat sorotan tajam dari masyarakat
Aduan Warga Ditindaklanjuti, Polisi Imbau Masyarakat Berani Laporkan Praktik Perjudian
Korban Penganiayaan di Valhalla Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Relawan Prabowo Desak Solusi Nyata, Bukan Sekadar Bersihkan Lumpur: Jembatan Kuning I Aceh Tenggara Diminta Dibongkar

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Rabu, 16 September 2026 - 00:05 WIB

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:08 WIB

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM

Kamis, 23 Juli 2026 - 01:09 WIB

Bakti TNI Untuk Lingkungan: Merajut Kebersamaan Dalam Aksi Pembersihan Pasar Demi Mewujudkan Pasar Yang Asri dan Nyaman

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:58 WIB

Pengelolaan Dana BOS SDN 2 Biak Muli Dipertanyakan, Anggaran Capai Rp188 Juta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:19 WIB

Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:46 WIB

Rp134 Juta Dana Ketahanan Pangan Diduga Diselewengkan, Warga Tuntut Keadilan

Berita Terbaru