SENGKETA LAHAN DI JL AWIKOEN NGARGOSARI, RIWAYAT TANAH ±6.000 M² DIMINTA TERANG

MAT SUKENI

- Redaksi

Rabu, 16 September 2026 - 17:16 WIB

50151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK //  Sengketa lahan yang berada di Jl Awikoen, kawasan Gunung Putri Cempo, Kelurahan Ngargosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, kembali menjadi perhatian. Lahan tersebut disebut berkaitan dengan klaim kepemilikan dari keluarga H. Abdul Majid almarhum/Lutfi Afandi Cs dan klaim dari keluarga Iksan almarhum/Huda Cs.

Persoalan utama yang kini perlu ditelusuri bukan hanya mengenai siapa yang mengklaim, tetapi bagaimana riwayat administrasi dan asal-usul obyek tanah tersebut.

Dari keterangan pihak keluarga Huda Cs, terdapat Keterangan Tanah yang diterbitkan Kelurahan Ngargosari pada 2022, disertai data NJOP. Selain itu, disebutkan terdapat riwayat transaksi atas tanah dengan luas asal sekitar ±6.000 meter persegi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari luas tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, sekitar ±3.500 meter persegi pernah diperjualbelikan kepada M. Amin Ridwan dan telah memiliki sertifikat.

Informasi tersebut menjadi titik penting dalam penelusuran karena keberadaan bidang yang telah bersertifikat dapat digunakan untuk mencocokkan luas, batas, letak, serta riwayat peralihan tanah.

Jejak ±6.000 Meter Persegi Perlu Dibuka

Jika data tersebut benar, maka perlu ditelusuri secara administratif bagaimana hubungan antara tanah asal ±6.000 meter persegi dengan bidang ±3.500 meter persegi yang disebut telah bersertifikat.

Pertanyaan berikutnya adalah di mana posisi bidang tersebut, apa batas-batasnya, dan bagaimana status sisa tanah dari bidang asal tersebut.

Pencocokan tidak cukup hanya berdasarkan NJOP atau keterangan tertulis. Data tersebut idealnya diperiksa bersama dokumen pertanahan, termasuk sertifikat, surat ukur/gambar ukur, NIB atau data bidang apabila tersedia, serta dokumen peralihan hak.

Dengan demikian, obyek yang menjadi sengketa dapat dipetakan secara lebih jelas dan tidak hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak.

Kelurahan dan BPN Diharapkan Berikan Kejelasan

Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai administrasi pertanahan di tingkat kelurahan.

Apakah benar terdapat Keterangan Tanah Kelurahan Ngargosari tahun 2022 atas nama pihak Huda Cs?

Apa dasar penerbitannya?

Bagaimana riwayat tanah sebelum dokumen tersebut diterbitkan?

Begitu pula dengan bidang yang disebut telah menjadi milik M. Amin Ridwan. Perlu dipastikan apakah bidang ±3.500 meter persegi tersebut memang merupakan bagian dari tanah asal ±6.000 meter persegi.

Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik juga menjadi pihak penting untuk memberikan penjelasan berdasarkan data pertanahan yang tercatat, terutama terkait letak bidang, luas, batas, nomor hak, NIB, surat ukur, serta riwayat peralihan apabila data tersebut dapat diakses sesuai ketentuan.

Jangan Sampai Data Tanah Menjadi Tumpang Tindih

Sengketa tanah pada prinsipnya membutuhkan pembuktian berbasis dokumen dan data bidang, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan para pihak.

Karena itu, penelusuran terhadap Keterangan Tanah Kelurahan Ngargosari tahun 2022, NJOP, riwayat jual beli ±3.500 meter persegi kepada M. Amin Ridwan, serta sertifikat dan surat ukur bidang tersebut menjadi penting untuk menemukan hubungan antara dokumen dan obyek fisik di lapangan.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai asal-usul tanah, batas bidang, riwayat peralihan, serta obyek sebenarnya yang kini menjadi sengketa.

Redaksi//

Detikdki.com 

Red.Investigasi gresik

Berita Terkait

Korban Penganiayaan di Valhalla Lapor Polisi
Polres Gresik Gencarkan Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Uwi Ungu di Bukit Randuagung
Abah Edy Macan Soroti Dugaan KDRT yang Dialami Anggota Media Radar CNN, Dorong Aparat Menangani Perkara Secara Serius
Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria dengan 4 Paket Sabu Seberat 20,45 Gram di Sawahan
Satreskrim Polres Kotim Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Perangkat Tower Telkomsel, Kerugian Capai Rp258 Juta
MINGGU KASIH, KAPOLRES KOTIM SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS KEPADA JEMAAT GEREJA YHS
Satgas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 32,2452 KG Sabu dan 4.867 Butir Ekstasi di Perbatasan RI–Malaysia
DIDUGA Dikeroyok Tiga Pemuda di Buton, Warga Slempit Gresik Tersungkur dan Alami Pemukulan Berulang

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Korban Penganiayaan di Valhalla Lapor Polisi

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Polres Gresik Gencarkan Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Uwi Ungu di Bukit Randuagung

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Abah Edy Macan Soroti Dugaan KDRT yang Dialami Anggota Media Radar CNN, Dorong Aparat Menangani Perkara Secara Serius

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria dengan 4 Paket Sabu Seberat 20,45 Gram di Sawahan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:42 WIB

MINGGU KASIH, KAPOLRES KOTIM SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS KEPADA JEMAAT GEREJA YHS

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Satgas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 32,2452 KG Sabu dan 4.867 Butir Ekstasi di Perbatasan RI–Malaysia

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:35 WIB

DIDUGA Dikeroyok Tiga Pemuda di Buton, Warga Slempit Gresik Tersungkur dan Alami Pemukulan Berulang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Soal Tuduhan Korupsi BUMD Rp30 Miliar, Novi Marzani Somasi Ketua Fortuba 3×24 Jam

Berita Terbaru

Nasional

Korban Penganiayaan di Valhalla Lapor Polisi

Senin, 26 Okt 2026 - 13:29 WIB