Soal Tuduhan Korupsi BUMD Rp30 Miliar, Novi Marzani Somasi Ketua Fortuba 3×24 Jam

MAT SUKENI

- Redaksi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:46 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG //  Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tulang Bawang, Novi Marzani, menantang Ketua Forum Rakyat Tulang Bawang (Fortuba), Andika, untuk membuktikan tuduhannya terkait dugaan korupsi di BUMD PT Tulang Bawang Jaya senilai Rp30 miliar.

Tantangan itu disampaikan Novi Marzani kepada media ini, Jumat (23/10/2026). Ia meminta Andika datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang pada Senin (26/10/2026) mendatang. Novi menegaskan pihaknya tidak membutuhkan retorika, melainkan data yang konkret dan valid untuk membuktikan tuduhan tersebut.

“Intinya kami tidak butuh retorika, tapi kami butuh data yang konkret dan valid. Saya somasi Andika Ketua Fortuba 3×24 jam harus membuktikan datanya sampai Senin, ditunggu di Kejari Tulang Bawang,” kata Novi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Novi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seharusnya memberikan kontribusi terhadap pembangunan pemerintah, bukan justru menyebarkan kebencian dan kegaduhan.

Ia menilai tuduhan yang dilontarkan tanpa data telah mengarah pada penggiringan opini dan pembunuhan karakter. “Kita berharap LSM Fortuba dapat memberikan kontribusi pembangunan, jangan mengungkapkan kebencian dan membuat kegaduhan, penggiringan opini serta pembunuhan karakter,” ujarnya.

Novi menjelaskan, fakta yang sebenarnya adalah BUMD Kabupaten Tulang Bawang terakhir kali menerima penyertaan modal pada tahun 2010. Setelah itu tidak pernah ada lagi. Ia memastikan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.

“Perlu diketahui BUMD Kabupaten Tulang Bawang penyertaan modal terakhir tahun 2010, selanjutnya tidak pernah ada. Itu bisa dipertanggungjawabkan,” terang Novi.

Lebih lanjut ia menjelaskan alur penyertaan modal yang sah harus melalui usulan dari BUMD, kemudian dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), diprogramkan di Bappeda, dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD.

Setelah disahkan, anggaran tersebut masuk dari Kas Daerah (Kasda) ke rekening BUMD.”Selama ini BUMD tidak pernah mengajukan penyertaan modal. Kalaupun ada yang mengajukan, siapa?” tanya Novi.

Karena itu, ia mempersilakan Ketua Fortuba untuk bersama-sama menyampaikan data yang dimilikinya ke Kejari Tulang Bawang untuk diuji kebenarannya.

Ia menegaskan, jika memang ada data akurat bahwa pernah ada penyertaan modal namun tidak masuk ke kas BUMD, berarti itu fiktif dan harus diproses hukum.

“Kalaupun Ketua Fortuba memiliki data, mari kita bersama sampaikan ke Kejari. Kalaupun memang ada data akurat dan betul pernah ada penyertaan modal namun tidak masuk ke kas BUMD, berarti itu fiktif,” jelasnya.

Untuk itu, Novi menyatakan akan menunggu Andika di Kejari Tulang Bawang pada hari Senin untuk membuat laporan bersama.

Ia juga mengundang seluruh insan pers untuk menyaksikan langsung proses tersebut, dengan syarat Ketua Fortuba membawa data yang valid.

“Saya selaku Direktur BUMD dan Andika selaku Ketua Fortuba, hari Senin saya tunggu di Kejari, kita sama-sama membuat laporan,” ucapnya.

Novi menegaskan, jika data yang dituduhkan tidak benar, ia akan melakukan tuntutan balik terhadap Andika sebagai narasumber tuduhan tersebut.

Langkah itu diambil karena ia merasa dirugikan, baik secara sosial maupun nama baik keluarga, akibat tuduhan yang tidak berdasar.

“Tetapi kalau data tidak benar, saya akan melakukan tuntutan balik. Anggaran Rp30 miliar itu cukup besar, fantastis. Kalau tidak ada datanya, ini penyebaran informasi palsu yang membuat kegaduhan. Secara sosial saya dan keluarga terganggu,” pungkasnya.

Redaksi//

Detikdki.com

Investigasi 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria dengan 4 Paket Sabu Seberat 20,45 Gram di Sawahan
Satreskrim Polres Kotim Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Perangkat Tower Telkomsel, Kerugian Capai Rp258 Juta
MINGGU KASIH, KAPOLRES KOTIM SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS KEPADA JEMAAT GEREJA YHS
Satgas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 32,2452 KG Sabu dan 4.867 Butir Ekstasi di Perbatasan RI–Malaysia
DIDUGA Dikeroyok Tiga Pemuda di Buton, Warga Slempit Gresik Tersungkur dan Alami Pemukulan Berulang
Bangun Sinergi DePA-RI – UNISRI Cetak Advokat Berkarakter, Profesional, dan Berintegritas
JAJARAN PENGURUS PEMUDA PANCASILA PAC TAMAN & KELUARGA BESAR PEMUDA PANCASILA PAC TAMAN MENGUCAPKAN SELAMAT & SUKSES ATAS PEMBARETAN LASKAR SABILILLAH DI TROWULAN MOJOKERTO
PERTANYAAN WARGA DESA TRAMOK: MENGAPA TAHANAN SENJATA TAJAM CEPAT DILEPAS?

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria dengan 4 Paket Sabu Seberat 20,45 Gram di Sawahan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Satreskrim Polres Kotim Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Perangkat Tower Telkomsel, Kerugian Capai Rp258 Juta

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:42 WIB

MINGGU KASIH, KAPOLRES KOTIM SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS KEPADA JEMAAT GEREJA YHS

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Satgas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 32,2452 KG Sabu dan 4.867 Butir Ekstasi di Perbatasan RI–Malaysia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Soal Tuduhan Korupsi BUMD Rp30 Miliar, Novi Marzani Somasi Ketua Fortuba 3×24 Jam

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Bangun Sinergi DePA-RI – UNISRI Cetak Advokat Berkarakter, Profesional, dan Berintegritas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:14 WIB

JAJARAN PENGURUS PEMUDA PANCASILA PAC TAMAN & KELUARGA BESAR PEMUDA PANCASILA PAC TAMAN MENGUCAPKAN SELAMAT & SUKSES ATAS PEMBARETAN LASKAR SABILILLAH DI TROWULAN MOJOKERTO

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:46 WIB

PERTANYAAN WARGA DESA TRAMOK: MENGAPA TAHANAN SENJATA TAJAM CEPAT DILEPAS?

Berita Terbaru