Warga Teupin Kuyuen Akui Dugaan Potongan Rp100 Ribu dari Bantuan Stimulan, Minta Penegak Hukum Usut

DETIK DKI

- Redaksi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:22 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH UTARA — Sejumlah masyarakat Desa Teupin Kuyuen, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, mengungkap adanya dugaan pungutan sebesar Rp100 ribu per kepala keluarga (KK) setelah pencairan bantuan stimulan senilai Rp3 juta per penerima.

Bantuan tersebut disebut diterima oleh sebanyak 245 KK. Setelah pencairan pada 29 September 2026, masyarakat mengaku didatangi aparat desa,

Khususnya kepala dusun, ke rumah masing-masing untuk menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan yang disampaikan masyarakat, permintaan uang tersebut disebut berkaitan dengan arahan Ketua Tuha Peut Desa Teupin Kuyuen agar uang diserahkan setelah bantuan dicairkan.

Masyarakat juga mengaitkan pemberian uang tersebut dengan pernyataan Abu Imum Syiek dalam rapat penerima bantuan stimulan yang berlangsung di bawah meunasah pada 27 September 2026.

Dalam forum tersebut, menurut keterangan masyarakat, warga yang tidak menyerahkan uang Rp100 ribu diminta untuk dicatat namanya.

Pernyataan itu disebut disertai arahan agar apabila data warga tersebut bermasalah di kemudian hari, tidak dibantu dalam proses selanjutnya.

Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat mengaku merasa tertekan dan akhirnya menyerahkan uang Rp100 ribu setelah bantuan dicairkan.

Jika seluruh 245 penerima menyerahkan Rp100 ribu, total uang yang terkumpul secara hitungan mencapai Rp24,5 juta.

Namun, jumlah uang yang benar-benar telah terkumpul masih perlu dipastikan melalui penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dan mengusut secara menyeluruh dugaan pungutan tersebut,

Termasuk menelusuri siapa yang mengarahkan, siapa yang mengumpulkan, serta untuk apa uang tersebut digunakan.

Warga juga berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi ketika bantuan lainnya dicairkan.

Mereka meminta agar bantuan yang menjadi hak masyarakat diterima secara utuh tanpa adanya potongan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Untuk memastikan persoalan tersebut secara objektif, pihak-pihak yang disebut dalam informasi ini,

Termasuk pemerintah Desa Teupin Kuyuen, Ketua Tuha Peut, dan Abu Imum Syiek, perlu diberikan kesempatan memberikan klarifikasi mengenai dugaan permintaan uang Rp100 ribu per KK tersebut.

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria dengan 4 Paket Sabu Seberat 20,45 Gram di Sawahan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Satreskrim Polres Kotim Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Perangkat Tower Telkomsel, Kerugian Capai Rp258 Juta

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:42 WIB

MINGGU KASIH, KAPOLRES KOTIM SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS KEPADA JEMAAT GEREJA YHS

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Satgas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 32,2452 KG Sabu dan 4.867 Butir Ekstasi di Perbatasan RI–Malaysia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Soal Tuduhan Korupsi BUMD Rp30 Miliar, Novi Marzani Somasi Ketua Fortuba 3×24 Jam

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Bangun Sinergi DePA-RI – UNISRI Cetak Advokat Berkarakter, Profesional, dan Berintegritas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:14 WIB

JAJARAN PENGURUS PEMUDA PANCASILA PAC TAMAN & KELUARGA BESAR PEMUDA PANCASILA PAC TAMAN MENGUCAPKAN SELAMAT & SUKSES ATAS PEMBARETAN LASKAR SABILILLAH DI TROWULAN MOJOKERTO

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:46 WIB

PERTANYAAN WARGA DESA TRAMOK: MENGAPA TAHANAN SENJATA TAJAM CEPAT DILEPAS?

Berita Terbaru