BANGKALAN, // 6 Oktober 2026 — Ketakutan dan rasa sakit mendorong seorang ibu muda membawa bayinya yang berusia empat bulan melarikan diri dari tempat tinggalnya di wilayah Junok, Kabupaten Bangkalan. Sekitar pukul 21.15 WIB, ia tiba di sekretariat LSM PAKIS sambil menangis, tubuhnya penuh memar akibat penganiayaan yang diderita.
Wajah dan kedua tangan korban tampak lebam. Ia menyebut pelaku sebagai seorang laki-laki berinisial M yang mengaku sebagai suami, padahal keduanya tidak terikat pernikahan yang sah secara hukum. Ini bukanlah pertama kalinya ia menerima perlakuan kekerasan; selama menjalin hubungan tersebut, korban mengaku berulang kali menjadi sasaran pemukulan.
Melihat kondisi korban yang membutuhkan pertolongan segera, Ketua Umum LSM PAKIS, Abdurrahman Tohir, langsung mengantarnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangkalan untuk melaporkan peristiwa tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan sekaligus pemenuhan hak korban untuk mendapatkan keadilan.
Kepolisian merespons laporan dengan cepat. Korban kemudian dirujuk ke RSUD Bangkalan guna menjalani pemeriksaan visum et repertum sebagai bukti medis atas luka-luka yang dialaminya.
Abdurrahman Tohir menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini:
“Sangat memprihatinkan hal ini terjadi. Seorang perempuan dengan bayi yang masih berusia empat bulan justru menerima kekerasan, bukan perlindungan. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami berharap aparat segera menindaklanjuti, mengusut tuntas pelaku, dan memastikan korban serta anaknya terlindungi sepenuhnya,” ujarnya.
LSM PAKIS menegaskan perlunya penanganan serius agar kasus serupa tidak terulang dan keadilan benar-benar terwujud bagi korban
Redaksi//
Detikdki.com
( MzL ).

























