DUGAAN PUNGLI & PNBP TAK DIBAYAR DI PASAR BABAKAN TANGERANG, PT DUA DUNIA MOLALA KEBAL HUKUM – DIDUGA DIBEKINGI OKNUM DEWAN MG & WWN
KOTA TANGERANG – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan tidak dibayarkannya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pasar Babakan Kota Tangerang kini menjadi sorotan tajam. Pengelolaan pasar rakyat tersebut yang berada di bawah PT Dua Dunia Molala diduga kebal hukum.
Berdasarkan investigasi tim media bersama BPAN (Badan Penelitian Aset Negara), pengelolaan Pasar Babakan dipertanyakan legalitasnya. Pihak pengelola diduga tidak melakukan kewajiban pembayaran PNBP kepada kas negara/daerah.
Saat dikonfirmasi oleh Ketua BPAN DPC Kota Tangerang H Muhdi, pengelola Pasar Babakan yang diketahui bernama STV, memilih bungkam dan tidak menjawab. Sikap bungkam ini semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran.
Tak hanya dugaan PNBP tak dibayar, tim juga menemukan dugaan praktik karcis parkir ilegal. Karcis parkir yang dipungut setiap mobil pedagang dan pengunjung diduga tidak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, tidak menggunakan karcis resmi berporporasi, dan diduga dicetak sendiri oleh pengelola. Uang hasil pungutan tersebut diduga tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang, sehingga berpotensi masuk kategori pungli.
Yang lebih mencengangkan, sikap kebal hukum PT Dua Dunia Molala diduga karena adanya beking kuat di belakangnya. Beredar informasi dari sumber terpercaya bahwa pengelolaan pasar tersebut diduga dibekingi oleh dua oknum legislatif.
Pertama, diduga dibekingi oleh oknum anggota DPR RI dari partai merah berinisial MG. Kedua, diduga dibekingi oleh oknum DPRD dari partai kuning berinisial WWN.
Dugaan beking ganda dari pusat dan daerah inilah yang membuat pengelola berani bungkam dan tidak takut tersentuh aparat pengawas.
Perbuatan ini jika terbukti melanggar UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP Pasal 34 tentang kewajiban membayar PNBP, UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e tentang pungli dan penyalahgunaan wewenang, serta Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Atas temuan ini, BPAN mendesak Walikota Tangerang, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, KPK RI, dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk segera turun tangan, melakukan audit investigatif terhadap PT Dua Dunia Molala dan memeriksa oknum yang diduga menjadi beking.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (2), redaksi memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi seluas-luasnya kepada:
1. Manajemen PT Dua Dunia Molala
2. Pengelola Pasar Babakan ST
3. Oknum DPR RI Inisial MG
4. Oknum DPRD Inisial WWN
5. Dishub, Bapenda, dan Disperindag Kota Tangerang
Hak jawab dapat dikirimkan ke redaksi untuk ditayangkan secara berimbang. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi.
Redaksi
Tim BPAN INVESTIGASI

























