NGAWI  Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 

MAT SUKENI

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:13 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI// terbukti menjadi kedok untuk menjalankan praktik suntik medis dan penjualan obat-obatan ilegal. Praktik tanpa izin yang membahayakan keselamatan warga ini dijalankan oleh seorang mantan pegawai rumah sakit berinisial DPR alias Dewi Puji Rahayu.

Tim media investigasi telah melakukan penelusuran serta verifikasi langsung ke data resmi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi.Hasil pengecekan menunjukkan bahwa pelaku sama sekali tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) maupun Surat Tanda Registrasi (STR) untuk melakukan tindakan medis. Pasal dan hukuman yang mengancam pelaku. 1. Tenaga Kesehatan tetapi melakukan praktik menyerupai pelayanan medis profesional, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2. Penyediaan dan Pengedaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar (Pasal 435) Tindakan mengedarkan, menyimpan, atau menjual obat-obatan keras/racikan tanpa memenuhi standar keamanan, mutu, dan izin resmi diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).3. Penggunaan Alat dan Metode Medis Tanpa Hak (Pasal 312) Pelaku memanfaatkan status lamanya sebagai mantan pekerja rumah sakit untuk meyakinkan korban. Tindakan menggunakan alat medis (seperti jarum suntik) dan metode layanan kesehatan yang memberikan kesan seolah pelaku adalah tenaga medis sah merupakan pelanggaran hukum bera

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Redaksi//

Detikdki.com

Investigasi 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria dengan 4 Paket Sabu Seberat 20,45 Gram di Sawahan
Satreskrim Polres Kotim Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Perangkat Tower Telkomsel, Kerugian Capai Rp258 Juta
MINGGU KASIH, KAPOLRES KOTIM SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS KEPADA JEMAAT GEREJA YHS
Satgas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 32,2452 KG Sabu dan 4.867 Butir Ekstasi di Perbatasan RI–Malaysia
DIDUGA Dikeroyok Tiga Pemuda di Buton, Warga Slempit Gresik Tersungkur dan Alami Pemukulan Berulang
Soal Tuduhan Korupsi BUMD Rp30 Miliar, Novi Marzani Somasi Ketua Fortuba 3×24 Jam
Bangun Sinergi DePA-RI – UNISRI Cetak Advokat Berkarakter, Profesional, dan Berintegritas
JAJARAN PENGURUS PEMUDA PANCASILA PAC TAMAN & KELUARGA BESAR PEMUDA PANCASILA PAC TAMAN MENGUCAPKAN SELAMAT & SUKSES ATAS PEMBARETAN LASKAR SABILILLAH DI TROWULAN MOJOKERTO

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria dengan 4 Paket Sabu Seberat 20,45 Gram di Sawahan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Satreskrim Polres Kotim Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Perangkat Tower Telkomsel, Kerugian Capai Rp258 Juta

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:42 WIB

MINGGU KASIH, KAPOLRES KOTIM SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS KEPADA JEMAAT GEREJA YHS

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Satgas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 32,2452 KG Sabu dan 4.867 Butir Ekstasi di Perbatasan RI–Malaysia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Soal Tuduhan Korupsi BUMD Rp30 Miliar, Novi Marzani Somasi Ketua Fortuba 3×24 Jam

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Bangun Sinergi DePA-RI – UNISRI Cetak Advokat Berkarakter, Profesional, dan Berintegritas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:14 WIB

JAJARAN PENGURUS PEMUDA PANCASILA PAC TAMAN & KELUARGA BESAR PEMUDA PANCASILA PAC TAMAN MENGUCAPKAN SELAMAT & SUKSES ATAS PEMBARETAN LASKAR SABILILLAH DI TROWULAN MOJOKERTO

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:46 WIB

PERTANYAAN WARGA DESA TRAMOK: MENGAPA TAHANAN SENJATA TAJAM CEPAT DILEPAS?

Berita Terbaru