DELISERDANG —
Praktik haram jual beli narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pasar Baru, Tembung semakin menjadi-jadi dan terkesan dibiarkan bebas tanpa tersentuh hukum.
Wilayah ini kini disinyalir telah berubah menjadi sarang peredaran narkoba yang beroperasi secara terang-terangan, merusak masa depan generasi muda, serta meresahkan masyarakat luas.
Berdasarkan informasi dan investigasi di lapangan, Senin (26/10/2026), bisnis keji ini dikendalikan oleh dua orang bandar besar berinisial Yns dan Ard.
Tak tanggung-tanggung, jaringan peredaran sabu milik kedua bandar ini sangat masif dan terstruktur.
Dalam waktu singkat, yakni hanya dalam seminggu, jaringan Yns dan Ard mampu menghabiskan hingga 5 kilogram (kg) sabu eceran untuk diedarkan di wilayah Tembung dan sekitarnya.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin peredaran barang haram dengan volume sebesar itu bisa berjalan mulus dan bebas tanpa hambatan, seolah-olah kebal terhadap hukum?
Apakah ada oknum-oknum pelindung yang sengaja menutup mata atas penderitaan rakyat akibat narkoba?
Masyarakat dan tokoh pemuda setempat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Polrestabes Medan/Polsek jajaran, untuk tidak tinggal diam.
Aparat dituntut untuk segera bergerak cepat melakukan penyelidikan, penyergapan, dan menggrebek lokasi peredaran sabu di Jalan Pasar Baru Tembung tanpa pandang bulu.
”Kami minta polisi jangan lambat! Tangkap bandar besar Yns dan Ard beserta seluruh jaringan sindikatnya. Jangan biarkan kampung kami hancur karena narkoba!” teriak warga dengan nada geram.
Dukungan penuh diberikan kepada pihak kepolisian yang berniat memberantas habis sindikat narkoba ini sampai ke akar-akarnya.
Publik menunggu tindakan nyata dan ketegasan aparat kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum di negeri ini tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Segera bertindak sebelum keresahan warga memuncak dan berujung pada aksi main hakim sendiri!(red)
Foto : Ilustrasi Sabu Sabu (ist)

























