DIDUGA JUAL ROKOK ILEGAL SAAT BERPAKAIAN SERAGAM KERJA, PEGAWAI SPBU DI CERME GRESIK MENGATAKAN: “ATAS PERINTAH PENGAWAS”

MAT SUKENI

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, // Detikdki.com   Sebuah dugaan pelanggaran peredaran barang kena cukai terungkap di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Kali ini melibatkan seorang pegawai yang bertugas di SPBU Pertamina nomor 54.611.45 yang beralamat di Jalan raya Kandangan kec. Cerme kab. Gresik.Pegawai tersebut diduga menjual rokok yang tidak memenuhi ketentuan resmi dan dikategorikan sebagai rokok ilegal, bahkan saat sedang mengenakan seragam lengkap beserta atribut resmi tempat ia bekerja.Kejadian tersebut berlangsung pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026, tepat di halaman depan lokasi SPBU tempat ia bertugas. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber dan pengamat yang ada di lokasi, rokok yang diperjualbelikan tersebut terlihat jelas tidak memiliki pita cukai resmi sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Selain itu, harga yang ditawarkan kepada pembeli jauh lebih murah atau berada di bawah harga pasaran umum yang biasa dijumpai di tempat lain, sehingga semakin memperkuat dugaan bahwa barang tersebut tidak sah dan tidak melalui prosedur resmi.

Saat dimintai keterangan mengenai asal barang dan alasan menjualnya, pegawai yang bersangkutan tidak menyangkal tindakannya, namun memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan. Ia menyatakan bahwa kegiatan menjual rokok tersebut bukan atas kemauan atau inisiatifnya sendiri, melainkan ia melaksanakannya karena mendapat perintah langsung dari pengawas di tempat kerjanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi yang disampaikan oleh pihak pengawas yang bersangkutan terkait pernyataan tersebut. Begitu juga dengan pihak anggota Polsek Cerme serta instansi Bea dan Cukai yang berwenang, belum ada pernyataan resmi yang menyatakan secara pasti bahwa produk yang dijual itu dikonfirmasi sebagai rokok ilegal. Pihak pengelola SPBU maupun manajemen terkait juga belum memberikan tanggapan atau penjelasan apa pun mengenai kasus yang melibatkan pegawainya ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peredaran rokok tanpa pita cukai atau yang tidak memenuhi ketentuan merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan dan melanggar aturan yang berlaku, karena selain merugikan pendapatan negara, juga tidak terjamin keamanan dan kualitasnya bagi kesehatan konsumen. Penanganan, pemeriksaan, serta penindakan terhadap dugaan pelanggaran di bidang cukai sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kabupaten Gresik selaku instansi yang memiliki wewenang penuh dalam hal ini.

Redaksi//

Detikdki.com

Investigasi 

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pengamanan Obvitnas, Kapolres Probolinggo Kunjungi PLTU Paiton
Pelayanan Prima Samsat Bangil, Tingkatkan Kualitas Layanan untuk Masyarakat
Dihadapan Pengusaha Malang Raya, Kepala Bakorwil Malang Paparkan Gagasan Malang Raya Megapolitan
Ketua Squad Nusantara Murka, Desak Satgas dan Pengelola Dapur Ditindak Tegas!
Tinjau Proyek Pasar Sepanjang, wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana Kecewa: Progres Tembok Baru 25 Persen, Kontraktor Diancam Putus Kontrak
KLAIM “IZIN LENGKAP” DIPERTANYAKAN, TRUK GALIAN TETAP HILIR-MUDIK
Dugaan Kendala Rujukan Pasien Kecelakaan di Puskesmas Labang, Keluarga Minta Pelayanan Dievaluasi,
Karhutla Kawah Ijen Makin Mengkhawatirkan, Bupati Ipuk Tetapkan Tanggap Darurat, Water Bombing Dikerahkan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:33 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan Obvitnas, Kapolres Probolinggo Kunjungi PLTU Paiton

Jumat, 11 September 2026 - 19:28 WIB

Pelayanan Prima Samsat Bangil, Tingkatkan Kualitas Layanan untuk Masyarakat

Jumat, 11 September 2026 - 07:15 WIB

Ketua Squad Nusantara Murka, Desak Satgas dan Pengelola Dapur Ditindak Tegas!

Jumat, 11 September 2026 - 07:09 WIB

Tinjau Proyek Pasar Sepanjang, wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana Kecewa: Progres Tembok Baru 25 Persen, Kontraktor Diancam Putus Kontrak

Rabu, 9 September 2026 - 21:50 WIB

KLAIM “IZIN LENGKAP” DIPERTANYAKAN, TRUK GALIAN TETAP HILIR-MUDIK

Rabu, 9 September 2026 - 20:11 WIB

Dugaan Kendala Rujukan Pasien Kecelakaan di Puskesmas Labang, Keluarga Minta Pelayanan Dievaluasi,

Selasa, 8 September 2026 - 06:08 WIB

Karhutla Kawah Ijen Makin Mengkhawatirkan, Bupati Ipuk Tetapkan Tanggap Darurat, Water Bombing Dikerahkan

Senin, 7 September 2026 - 22:23 WIB

Target Elektoral High-Level, NasDem Lamongan Konsolidasi Internal Perkuat Struktur Akar Rumput

Berita Terbaru