Jakarta – Seorang wiraswasta bernama Sutejo (44 tahun) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin malam, 8 Juni 2026. Laporan ini diajukan setelah ia merasa menjadi korban dugaan rekayasa transaksi keuangan yang memanfaatkan data identitas dirinya, sehingga menimbulkan dugaan kerugian materiil yang sangat besar, diduga mencapai Rp1,9 miliar.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan kepolisian, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/4114/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, laporan tersebut tercatat secara resmi dengan nomor LP/B/4114/VI/2026 pada pukul 23.09 WIB. Dalam berkas laporannya, Sutejo menetapkan seorang perempuan bernama Rita sebagai pihak yang diduga terlibat. Peristiwa yang diduga merugikan ini diduga terjadi sejak tahun 2022, tepatnya di wilayah Jalan Gading Serpong, Kelurahan Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan titik koordinat -6.243159575697932, 106.62009063006435.
Sutejo menjelaskan secara rinci kronologi peristiwa yang diduga menimpanya. Awalnya, ia berkenalan dengan Rita yang mengaku sebagai pemilik dan pengelola sebuah showroom mobil. Dalam pertemuan tersebut, Rita diduga mengajukan permohonan kepada Sutejo untuk meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) aslinya dengan alasan akan digunakan sebagai dokumen pendukung administrasi pengajuan kredit kendaraan.
Diduga, terlapor meyakinkan Sutejo berkali-kali bahwa proses ini aman, tidak akan menimbulkan kewajiban apa pun baginya, dan hanya bersifat administrasi semata. Karena merasa percaya dan tidak menduga adanya niat buruk, Sutejo pun diduga menyerahkan KTP aslinya kepada pihak terlapor.
Namun, kepercayaan tersebut diduga berujung pada persoalan hukum dan keuangan yang pelik. Beberapa waktu kemudian, Sutejo diduga dikunjungi dan dihubungi berulang kali oleh pihak perusahaan pembiayaan (leasing) yang diduga menagih tunggakan pembayaran kredit kendaraan bermotor dengan nilai pokok dan denda yang diduga mencapai Rp1,9 miliar.
Sutejo menegaskan bahwa ia diduga sama sekali tidak pernah menerima penyerahan kendaraan, tidak pernah membayar uang muka maupun angsuran, serta tidak pernah menikmati manfaat dari kendaraan yang diduga dibeli atas namanya tersebut. Ia menduga data identitasnya telah disalahgunakan untuk mengajukan fasilitas kredit secara fiktif demi keuntungan pribadi pihak terlapor.
Perbuatan yang diduga dilakukan oleh Rita disangkakan secara tegas melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Dalam pasal tersebut diatur bahwa barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.
Dengan adanya laporan ini, Sutejo berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam. Hal ini bertujuan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, menelusuri aliran dana dan dokumen yang diduga digunakan, mengungkap apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain, serta memulihkan hak-hak pelapor dan membebaskannya dari beban tagihan yang diduga tidak pernah menjadi kewajibannya.
Laporan Khusus: Jalal dan Tim Media Investigasi

















