BANDA ACEH — Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I menyoroti alokasi dana hibah Pemerintah Aceh dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima yang dinilai masih banyak diberikan kepada instansi vertikal, meski lembaga penerima telah memperoleh pembiayaan penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Temuan tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan DPR kabupaten/kota se-Aceh di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Selasa, sembilan belas Mei dua ribu dua puluh enam.
Dalam forum yang dihadiri unsur legislatif dan pemerintah daerah tersebut, KPK menilai pemberian hibah perlu lebih selektif dan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, terlebih ketika masyarakat sedang menghadapi berbagai persoalan mendesak, termasuk bencana alam dan kebutuhan pelayanan dasar.
“KPK menemukan hibah masih diberikan meski instansi vertikal sudah dibiayai APBN,” ujar Harun Hidayat dalam paparannya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, sejumlah hibah Pemerintah Aceh pada tahun dua ribu dua puluh lima dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas milik instansi vertikal. Di antaranya lanjutan pembangunan aula Kodam Iskandar Muda senilai empat koma tujuh miliar rupiah, pembangunan gedung pendidikan dan pelatihan Kejaksaan Tinggi Aceh sebesar sembilan koma enam miliar rupiah, serta pembangunan gedung Propam Polda Aceh dengan nilai lebih dari enam koma enam delapan miliar rupiah.
Selain itu, terdapat pula anggaran rehabilitasi gedung Direktorat Intelkam Polda Aceh senilai enam koma delapan enam miliar rupiah dan lanjutan pembangunan rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh sebesar satu koma tiga lima miliar rupiah.
KPK menegaskan bahwa hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal pada prinsipnya memang diperbolehkan. Namun, pemberian tersebut harus sesuai regulasi, memiliki urgensi yang jelas, serta berkaitan langsung dengan kepentingan pelayanan masyarakat.
Harun menjelaskan bahwa beberapa lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum, Pramuka, Komite Olahraga Nasional Indonesia, Palang Merah Indonesia, maupun Samsat masih dapat memperoleh dukungan hibah daerah karena berkaitan dengan pelayanan publik dan kegiatan kemasyarakatan.
Akan tetapi, untuk institusi seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan, terdapat aturan khusus yang mengikat, termasuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tujuh Puluh Tujuh Tahun Dua Ribu Dua Puluh tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah hibah tidak dapat diberikan selama dua tahun berturut-turut, kecuali terhadap PMI dan KONI.
Menurut Harun, pemerintah daerah juga tidak berkewajiban memenuhi seluruh permintaan hibah dari instansi tertentu apabila kemampuan keuangan daerah tidak mencukupi. Ia menekankan pentingnya skala prioritas dalam penyusunan anggaran, terutama pada daerah yang sedang menghadapi situasi darurat.
“Kemudian, juga besarannya tidak harus seratus persen dipenuhi, misalkan mintanya seratus miliar rupiah, kalau kemampuan fiskalnya tidak cukup ya jangan. Jadi, skala prioritas, kedaruratan dan melihat kemampuan fiskal,” katanya.
Dalam rapat tersebut, KPK turut mengingatkan bahwa anggaran daerah semestinya lebih difokuskan untuk kepentingan masyarakat luas. Harun bahkan menyebut hibah kepada instansi vertikal dapat saja ditiadakan apabila kondisi daerah sedang membutuhkan penanganan bencana atau pemulihan ekonomi masyarakat.
“Bila perlu hibahnya nol rupiah. Lebih fokus ke penanganan bencana misalkan. Apa iya, kita tega hibah pada instansi vertikal sementara rakyat kita lebih membutuhkan untuk yang terkena bencana,” ujarnya.
Selain menyoroti aspek penganggaran, KPK juga meminta adanya penguatan pengawasan dan verifikasi dalam proses pemberian hibah. Pemerintah daerah diminta memastikan setiap proposal hibah melalui proses pemeriksaan administrasi dan kebutuhan secara menyeluruh agar tidak terjadi duplikasi pendanaan antara APBN dan APBD.
KPK merekomendasikan agar setiap hibah kepada instansi vertikal terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait maupun aparat pengawasan intern pemerintah. Sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat juga dianggap penting untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif dan tepat sasaran.
Aspek transparansi turut menjadi perhatian serius lembaga antirasuah tersebut. Pemerintah daerah didorong membuka informasi hibah kepada publik secara rinci, mulai dari nama penerima, alamat lembaga, nilai bantuan, hingga tujuan penggunaan anggaran.
Harun menegaskan bahwa hibah bukan sesuatu yang dilarang selama dijalankan sesuai aturan dan didukung proses verifikasi yang ketat.
“Prinsipnya sekali lagi, hibah itu tidak masalah kalau sesuai regulasi dan dilakukan verifikasi, yang tidak boleh itu tidak dilakukan verifikasi,” kata Harun. (*)









