PATI, Senin.10/08/2026 ,ll Proses hukum yang sedang berjalan di Polres Pati tampaknya belum memberikan efek jera bagi para oknum pengemudi PT Surya Mitra Kencana. Meski tiga orang tersangka berinisial R, Y, dan H telah resmi menjalani pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan muatan, aktivitas pengetapan atau “kencing” minyak goreng dan bahan baku minyak goreng dilaporkan masih terus berlangsung di tempat yg sama jl.lingkar selatan Pati,tambak, penambuhan kecamatan Margorejo kabupaten Pati jawa tengah.
Berdasarkan pemantauan dan informasi terbaru dari lapangan, sejumlah oknum sopir armada truk tangki PT Surya Mitra Kencana disinyalir tetap nekat menjalankan modus pemindahan sebagian muatan minyak goreng maupun bahan bakunya secara ilegal sebelum sampai ke titik pengiriman resmi.
Tindakan berulang ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Langkah penindakan hukum terhadap tersangka R, Y, dan H yang saat ini ditangani oleh jajaran Polres Pati seharusnya menjadi peringatan keras, namun kenyataan di lapangan menunjukkan adanya indikasi pembiaran atau pengabaian prosedur pengawasan internal armada.
Praktik penggelapan muatan minyak goreng ini tidak hanya merugikan pemilik barang dan konsumen akhir, tetapi juga mencederai rantai distribusi komoditas pangan penting masyarakat.
Atas kondisi tersebut, masyarakat serta pihak-pihak terkait mendesak:
Polres Pati untuk memperluas cakupan penyelidikan dan menindak tegas seluruh oknum sopir maupun pihak lain yang terlibat tanpa tebang pilih, guna memberikan efek jera yang nyata.
Manajemen PT Surya Mitra Kencana untuk melakukan evaluasi total, memperketat sistem pengawasan logistik, serta bertanggung jawab penuh atas tindakan para pengemudi yang berulang kali mencoreng distribusi pangan di wilayah Pati dan sekitarnya
Redaksi//
Detikdki.com
Red.Edy cakra/Suwarno

























