BPAN : PULUHAN BANGUNAN ILEGAL DI TANAH NEGARA DEPAN PUSPEM JADI TEMPAT NONGKRONG ASN JAM KERJA. DUGAAN KERUGIAN NEGARA MILIARAN RUPIAH*
*Tangerang, 12 Agustus 2026* – Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kota Tangerang membongkar praktik penyalahgunaan lahan milik negara yang terjadi terang-terangan di depan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang (PUSPEM).
Temuan BPAN jauh lebih parah dari dugaan awal. *Bukan hanya 1-2 lapak*, melainkan *PULUHAN bangunan semi permanen dan permanen* berdiri di atas tanah milik Kementerian Hukum dan HAM RI.
Yang lebih memprihatinkan, lokasi tersebut kini menjadi *tempat nongkrong favorit ASN Pemkot Tangerang* saat jam istirahat. Bahkan berdasarkan pantauan BPAN, banyak ASN yang masih terlihat nongkrong di warung kopi dan tempat jualan nasi tersebut *pada jam kerja*.
*5 PELANGGARAN YANG TERJADI SEKALIGUS:*
1. *Penyalahgunaan Aset BMN*: Menggunakan tanah negara tanpa izin Kemenkumham dan tanpa perjanjian resmi.
2. *Potensi Korupsi PNBP*: Diduga ada pungutan “sewa bulanan” dari puluhan pedagang, namun tidak masuk ke Kas Negara.
3. *Pelanggaran Disiplin ASN*: PP No. 94 Tahun 2021. ASN nongkrong di tempat usaha ilegal pada jam kerja.
4. *Pembiaran Oleh Oknum*: Bangunan sudah puluhan dan berdiri bertahun-tahun tepat di depan kantor pemerintahan tanpa ada penertiban.
5. *Pencemaran Citra Pemerintahan*: PUSPEM sebagai pusat pelayanan publik dikelilingi bangunan liar.
*Ketua BPAN Kota Tangerang, H Muhdi* menyatakan ini adalah bentuk pembangkangan terhadap negara.
“Bayangkan. Ini di depan PUSPEM. Kantornya Walikota. Ada plang Kemenkumham, tapi yang berdiri malah puluhan warung kopi dan warteg. Uangnya kemana? Terus ASN nya malah nongkrong disitu jam kerja. Ini keterlaluan. Kami duga ini sudah jadi ‘lahan basah’ bagi oknum,” tegasnya.
1. *Walikota Tangerang & Sekda* – Copot dan berikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti nongkrong di lokasi tersebut pada jam kerja. Beri contoh.
2. *Kemenkumham RI* – Segera segel dan tertibkan seluruh bangunan dalam 3×24 jam. Jangan ada kompromi.
3. *Kejaksaan & KPK* – Usut aliran dana “sewa” dari puluhan pedagang selama ini. Panggil siapa pengelolanya.
4. *BPKAD & Inspektorat Kota Tangerang* – Audit seluruh aset di kawasan PUSPEM. Siapa yang membekingi?
5. *BKD Kota Tangerang* – Lakukan razia disiplin ASN. Foto dan berikan sanksi.
“Jangan salahkan rakyat kalau tidak percaya sama negara. Di depan mata pejabatnya sendiri, aset negara dijarah. BPAN menuntut: Tertibkan, Proses Hukum, dan Kembalikan Uangnya ke Negara!” tutup H muhdi
BPAN akan terus melakukan pemantauan dan mempublikasikan perkembangan kasus ini setiap minggu.
Redaksi
Yusuf

























