*LBH MADAS SEDARAH TURUN GUNUNG KAWAL KORBAN PENUSUKAN DI TELUK NAGA: KAMI TUNTUT KEADILAN, BUKAN JANJI!*
Tangerang,
Tangis keluarga masih menggema. Luka di tubuh korban penusukan di wilayah hukum Polsek Teluk Naga belum juga kering. Di tengah rasa takut yang menyelimuti warga, Tim LBH MADAS SEDARAH DPC Tangerang Kota hadir. Bukan untuk sekadar melihat. Tapi untuk melawan (18/8/26).
Didampingi langsung oleh Bang SANJAYA, Wakil Ketua Umum MADAS SEDARAH DPP, tim advokasi kami berjalan ke Polsek Teluk Naga dengan satu misi: memastikan laporan ini tidak mengendap di meja. Tidak boleh ada lagi korban.
“Ini bukan kasus biasa. Ini soal rasa aman masyarakat yang sudah dirampas. Hari ini yang ditusuk bisa jadi tetangga kita. Besok bisa jadi anak kita,” ujar Bang SANJAYA dengan nada tegas di hadapan penyidik.
LBH MADAS SEDARAH secara resmi mendesak Kapolsek Teluk Naga untuk:
1. *Segera menindaklanjuti laporan* dan meningkatkan status penyelidikan
2. *Mengungkap jaringan pelaku* jika ini bukan aksi tunggal
3. *Memberikan kepastian hukum* kepada korban dan keluarga
“Kami tidak butuh konferensi pers. Kami butuh pelaku diborgol. Kami tidak butuh janji. Kami butuh keadilan,” tegas salah satu advokat LBH MADAS SEDARAH.
Karena keadilan tidak akan berjalan sendiri. Karena kami melihat masih banyak kasus kekerasan yang selesai hanya di atas kertas. Karena warga Teluk Naga berhak tidur nyenyak tanpa rasa takut ditusuk di jalan.
MADAS SEDARAH berdiri di atas prinsip: _Sedarah, Sejiwa, Setia Membela Kebenaran_. Prinsip itu yang membuat kami tidak bisa diam saat melihat darah tertumpah dan hukum dipermainkan.
Tim LBH MADAS SEDARAH menyatakan akan mengawal kasus ini 24 jam. Dari BAP, gelar perkara, sampai persidangan. Kami akan bersurat, berdemo, dan bertemu siapapun yang perlu ditemui agar kasus ini tidak “dingin”.
“Kami siap bersinergi dengan kepolisian. Tapi sinergi itu artinya sama-sama bekerja. Bukan polisi bekerja, kami menunggu. Bukan korban berjuang sendiri, negara menonton,” tutup Bang SANJAYA.
Kepada masyarakat Teluk Naga: jangan takut melapor. Ada kami. Ada hukum. Ada kebenaran yang harus ditegakkan.
_Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers , serta Kode Etik Jurnalistik, Media membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak Polsek Teluk Naga dan pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun hak jawab atas pemberitaan ini. Silakan kirimkan tanggapan resmi ke redaksi kami._
_MADAS SEDARAH_
_Sedarah, Sejiwa, Setia Membela Kebenaran_
Redaksi
Yusuf
Narasumber
Madas

























