*LIMA TAHUN MENANTI KEPASTIAN: DUGAAN KERUGIAN Rp1,8 MILIAR, TERSANGKA MASIH DPO*
JAKARTA
Sudah hampir lima tahun seorang warga bernama Hery Kriswanta menanti kepastian hukum. Laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian Rp1,8 miliar telah tercatat resmi di Polda Metro Jaya. Namun sampai hari ini, perkara itu belum menemui titik terang.
Perkara bermula dari kesepakatan yang dibangun di atas dasar kepercayaan. Belakangan, kewajiban yang disepakati diduga tidak dipenuhi, sehingga menimbulkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1.800.000.000.
Pelapor kemudian menempuh jalur hukum. Sejumlah dokumen resmi telah diterima sebagai bukti proses berjalan:
*Dokumen yang diterima pelapor:*
– *STBL/089/IX/2021/SPKT POLDA METRO JAYA*, 7 Oktober 2021. Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP
– *B/819/V.11/2022/Diskminkum*, 14 Februari 2022. Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan
– *S.149/TAP/W2/2023/Ditreskrimsus*, 1 Maret 2023. Surat Keterangan
– *SP2HP B/261/V.11/2023/Ditreskrimsus*, 1 Maret 2023
– *SP2HP/KE-6/LIMA*, 30 Agustus 2023
Berdasarkan pemberitahuan resmi terakhir, pihak yang diduga terlibat telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Yang menjadi pertanyaan pelapor: sejak penetapan itu, belum ada informasi resmi apakah yang bersangkutan sudah ditemukan, diamankan, atau diproses lebih lanjut.
“Saya tidak mendahului putusan hakim. Saya paham ini masih dugaan. Tapi kalau sudah ditetapkan DPO secara resmi, kenapa sampai sekarang belum ada hasil nyata? Apakah harus menunggu lebih lama lagi sementara hak saya senilai hampir dua miliar rupiah masih tertahan?” ujar Hery.
Ia berharap aparat penegak hukum segera mengaktifkan kembali upaya pencarian dan penangkapan sesuai prosedur.
“Jangan sampai status DPO hanya tertulis di atas kertas tanpa ada pergerakan di lapangan. Keadilan yang tertunda terlalu lama, pada hakikatnya adalah keadilan yang belum dirasakan,” lanjutnya.
Radar CNN Bogor Raya akan terus mengawal dan memberitakan perkembangan perkara ini secara objektif, berimbang, dan bertanggung jawab, demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Redaksi
Ysf
Narasumber
Kf( radar CNN)

























