Pembangunan Kos Dua Lantai Diduga Abaikan Perda dan Langgar PBG di Kota Tangerang*

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:12 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Pembangunan Kos Dua Lantai Diduga Abaikan Perda dan Langgar PBG di Kota Tangerang*

 

*KOTA TANGERANG* — Pembangunan kos-kosan dua lantai di Jalan Purnabakti V11 Rt 004 Rw 008, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, diduga mengabaikan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) serta belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat, 21/8/2026, awak media menemui pengawas lapangan berinisial Indra. Saat ditanya mengenai kelengkapan PBG bangunan tersebut, Indra mengaku izinnya masih dalam proses.

“PBG-nya dari kantor masih proses. Baru 3 hari kita urus,” tegasnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC BPAN RI Kota Tangerang, H. Muhdi, menyatakan pihaknya akan melayangkan surat resmi ke dinas-dinas terkait.

“Kami menduga pembangunan kos dua lantai ini mengabaikan Perda Kota Tangerang dan melanggar PBG. Laporan akan segera kami kirim,” ujarnya.

 

Menurut informasi yang dihimpun, pembangunan ini menjadi perhatian karena diduga ada ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

 

Pemerintah Kota Tangerang sendiri menegaskan bahwa PBG wajib dimiliki masyarakat maupun pelaku usaha yang hendak mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung. PBG bertujuan memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan ketentuan yang berlaku.

 

H. Muhdi menambahkan, instansi terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap dokumen PBG, kesesuaian gambar teknis, fungsi bangunan, serta kesesuaian dengan tata ruang dan Perda yang berlaku.

 

“Jika terbukti ada pelanggaran, kami minta aparat mengambil langkah sesuai hukum. Mulai dari sanksi administratif, penghentian sementara, hingga penyegelan apabila memang tidak memenuhi unsur,” jelasnya.

 

BPAN juga meminta klarifikasi dari pemilik, pengelola, dan owner bangunan, serta dari instansi terkait guna memastikan status perizinan dan bentuk dugaan pelanggaran tersebut.

 

Redaksi

Ysf

Berita Terkait

10 Bulan Pasca Banjir Bandang, Bantuan Korban Banjir Langsa Masih Belum Merata
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Dhody Thahir Ancam Independensi Advokat
Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba
BPAN RI DPC Kota Tangerang Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah BBWS/GSS Sempadan Sungai, Legalitas Pergudangan di Priuk Jaya Dipertanyakan
Dalam Duka, Keluarga Besar Tanimbar dan Umat Paroki Antar Ibu Maria E.A.A.A Felnditi, S.H..
Solid, Kuat dan Militan! Ketua Dede Hadade Lubis Pimpin 80-an Kader PC GM FKPPI 0201/Medan Ziarah HUT ke-48
IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Audiensi di PN Cikarang, Bangun Sinergi untuk Keterbukaan Informasi dan Edukasi Hukum
LMK Cawang Usulkan Dana Operasional Naik, Berharap Tak Jadi Anak Tiri Pemprov DKI

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:33 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan Obvitnas, Kapolres Probolinggo Kunjungi PLTU Paiton

Jumat, 11 September 2026 - 19:28 WIB

Pelayanan Prima Samsat Bangil, Tingkatkan Kualitas Layanan untuk Masyarakat

Jumat, 11 September 2026 - 07:15 WIB

Ketua Squad Nusantara Murka, Desak Satgas dan Pengelola Dapur Ditindak Tegas!

Jumat, 11 September 2026 - 07:09 WIB

Tinjau Proyek Pasar Sepanjang, wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana Kecewa: Progres Tembok Baru 25 Persen, Kontraktor Diancam Putus Kontrak

Rabu, 9 September 2026 - 21:50 WIB

KLAIM “IZIN LENGKAP” DIPERTANYAKAN, TRUK GALIAN TETAP HILIR-MUDIK

Rabu, 9 September 2026 - 20:11 WIB

Dugaan Kendala Rujukan Pasien Kecelakaan di Puskesmas Labang, Keluarga Minta Pelayanan Dievaluasi,

Selasa, 8 September 2026 - 06:08 WIB

Karhutla Kawah Ijen Makin Mengkhawatirkan, Bupati Ipuk Tetapkan Tanggap Darurat, Water Bombing Dikerahkan

Senin, 7 September 2026 - 22:23 WIB

Target Elektoral High-Level, NasDem Lamongan Konsolidasi Internal Perkuat Struktur Akar Rumput

Berita Terbaru