JAKARTA
Sudah hampir lima tahun Faesol Harhara, S.E. menunggu titik terang. Sejak 2021 ia menempuh jalur hukum secara resmi untuk menuntut keadilan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikannya secara materi dan batin. Semua prosedur administrasi sudah ditempuh, mulai dari laporan polisi sampai diterimanya SP2HP. Tapi sampai hari ini belum ada hasil konkret yang bisa dirasakan.
Awalnya hubungan antar pihak berjalan baik dan saling percaya. Lama-kelamaan muncul dugaan bahwa janji dan kesepakatan yang dibuat tidak dijalankan. Akibatnya muncul kerugian yang ditaksir sekitar ± Rp1.800.000.000. Karena itu, laporan resmi dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kemudian diajukan ke Polda Metro Jaya.
*Rangkaian Dokumen Resmi yang Sudah Dikantongi Pelapor*
*1. Surat Tanda Terima Laporan Polisi*
– Nomor: STTLP/B/4957/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA
– Tanggal: 07 Oktober 2021, Pukul 11.20 WIB
– Pelapor: Faesol Harhara, S.E., lahir Pemalang 06 Juli 1967
– Alamat: Jl. Kenanga Terusan No.12 RT.004/RW.008, Kel. Cilandak Timur, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan
– Dugaan: Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP
– Kerugian: ± Rp1.800.000.000
– Terlapor: Gus Asyik, Huda, Henri, dan pihak lain yang diduga terkait
*2. Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan*
– Nomor: B/819/V.11/2022/Diskminkum
– Tanggal: 14 Februari 2022
*3. Surat Keterangan Perkembangan Perkara*
– Nomor: S.149/TAP/W2/2023/Ditreskrimsus
– Tanggal: 01 Maret 2023
*4. SP2HP*
– Nomor: B/261/V.11/2023/Ditreskrimsus — 01 Maret 2023
– Nomor: SP2HP/KE-6/LIMA — 30 Agustus 2023
– Catatan penting: Di dalam surat disebutkan secara resmi bahwa pihak terlapor sudah masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Status DPO sudah tertulis resmi. Artinya aparat seharusnya melakukan pencarian, penangkapan, dan proses hukum lanjutan.
Faktanya, hingga Agustus 2026 belum ada informasi jelas apakah orang yang berstatus DPO itu sudah ditemukan, diamankan, atau diproses.
Kalau penetapan DPO hanya berhenti di atas kertas, maka tujuan penegakan hukum jadi menggantung. Padahal perkara dengan nilai hampir dua miliar ini sudah berjalan terlalu lama tanpa kepastian.
“Saya tidak mendahului putusan hakim. Saya paham ini masih dugaan yang harus dibuktikan di pengadilan. Tapi pertanyaan saya sederhana: kalau di surat sudah jelas tertulis DPO, kenapa sampai sekarang belum ada tindakan nyata?
Apakah saya harus terus menunggu tahunan lagi tanpa kejelasan? Jangan sampai penetapan DPO cuma jadi administrasi saja. Hak saya yang nilainya hampir Rp1,8 miliar sudah tertahan hampir lima tahun. Saya mohon, apa yang sudah ditetapkan itu dijalankan. Segera buktikan benar atau salah lewat proses hukum, jangan biarkan perkara ini menggantung terus,” tegas Faesol.
Keadilan yang ditunda terlalu lama pada akhirnya sama saja dengan mengabaikan hak warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum.
Radar CNN Bogor Raya akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini secara berimbang dan objektif. Pertanyaan publik tetap sama: sampai kapan penantian ini berakhir, dan kapan status DPO benar-benar ditindaklanjuti di lapangan!.
Redaksi
Team

























