BPAN Soroti Pungli Parkir di PUSPEM Kota Tangerang: Tarif Rp 10.000 Tanpa Karcis, 10 Kali Lipat dari Perda
Tangerang,
Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPC Kota Tangerang, H. Muhdi, menyoroti maraknya praktik pungutan liar parkir di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang / PUSPEM pada malam hari. Menurutnya, hal ini sudah sangat meresahkan dan mencoreng citra Kota Tangerang.
“Ruang publik seperti PUSPEM harusnya jadi tempat yang nyaman untuk warga. Tapi sekarang malah jadi ajang pungli. Ini jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” tegas H. Muhdi.

Keluhan warga pun berdatangan. Salah satunya dari Yaya, warga Pabuaran Tumpeng, yang mengaku kaget saat diminta membayar Rp 10.000 untuk parkir sepeda motor pada malam hari. Padahal ia hanya mengajak anaknya jalan-jalan dan kulineran di area PUSPEM.
“Aduh bang parkir di PUSPEM malam Rabu minta 10 RB. Padahal saya cuman jalan-jalan ngajak anak kesitu cari makan.. pas pulang parkir minta 10 RB kaget juga” ungkap Yaya.
Berdasarkan Perda Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jasa Umum, tarif resmi parkir di bahu jalan untuk kendaraan roda dua hanya _Rp 1.000 sekali parkir. Artinya tarif yang ditarik saat ini naik 10 kali lipat dari ketentuan resmi.
Yang lebih meresahkan, pungutan tersebut dilakukan tanpa karcis resmi dari Pemkot Tangerang. Diduga kuat uang hasil pungutan masuk ke kantong pribadi oknum, bukan ke kas daerah.
“Ini sudah jelas pungli dan melanggar perda. Banyak oknum yang beralih profesi jadi tukang parkir malam karena dianggap lahan basah. Ke mana Satpol PP dan Dishub Kota Tangerang?” lanjut Yaya.
Hal senada juga disampaikan Kadiv Satgas Investigasi BPAN, M. Yusuf. Ia menyebut praktik ini mencederai masyarakat Kota Tangerang yang hanya ingin berlibur dan menghilangkan penat setelah bekerja.
“Warga sendiri ingin berlibur menghilangkan penat setelah kerja, tetapi disuguhi pemandangan di PUSPEM yang bertolak belakang. Seharusnya ruang publik ini nyaman, bukan jadi tempat pungli,” tegas M. Yusuf.
Warga dan BPAN mendesak Pemerintah Kota Tangerang melalui Dishub dan Satpol PP serta pihak Kepolisan segera m melakukan penertiban parkir liar yang memberatkan masyarakat di kawasan PUSPEM, khususnya pada malam hari dan hari-hari ramai seperti CFD. Penindakan tegas diperlukan agar ruang publik tidak disalahgunakan untuk praktik pungli yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
Redaksi
Team

























