Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan

MAT SUKENI

- Redaksi

Kamis, 3 September 2026 - 18:31 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Semarang // Detikdki.com  1 September 2026 — Pantauan langsung awak media di kawasan Jalan Palagan No. 96, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, memunculkan pemandangan yang sangat mencurigakan dan kini semakin jelas buktinya. Puluhan truk besar berplat nomor luar daerah terlihat berjejer panjang mengantre di salah satu SPBU di lokasi tersebut. Tujuannya satu: mengisi solar bersubsidi dalam jumlah besar.

Salah satu nomor polisi truk yang tercatat di lokasi adalah K 8549 IC. Truk tersebut terlihat jelas tidak menggunakan pelat nomor wilayah Kabupaten Semarang, dan aktivitasnya sudah tidak bisa diragukan lagi — datang khusus untuk mengambil solar subsidi yang bukan peruntukannya.

Yang membuat kondisi ini semakin memprihatinkan — ini bukan pertama kalinya aktivitas serupa terjadi di lokasi itu. Sudah berulang kali awak media memantau antrean truk-truk pelat luar daerah yang datang khusus untuk mengisi solar subsidi di Bawen. Dan saat awak media mendatangi langsung dan menanyakan kepada para supir — jawabannya justru semakin memperkuat dugaan pelanggaran yang nyata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, saya mau isi solar subsidi. Tapi saya cuma supir. Ini atas perintah pemilik armada, inisial GN,” — demikian pengakuan terbuka dari salah satu supir truk yang sedang mengantre.

FAKTA DI LAPANGAN — TERBUKA TANPA ALASAN

Lokasi: SPBU di Jalan Palagan No. 96, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang Kendaraan: Puluhan truk besar berplat nomor luar daerah Semarang Nomor Polisi Tercatat: K 8549 IC — pelat luar daerah Tujuan: Mengisi solar bersubsidi — diakui langsung oleh supir

Pihak yang disebut: Pemilik armada berinisial GN Status: Terjadi berulang kali, bukan insiden satu kali Pertanyaan: Mengapa truk luar daerah boleh beli solar subsidi di luar wilayah peruntukannya?

PERTANYAAN TEGAS YANG HARUS DIJAWAB

Mengapa truk berplat luar daerah bisa bebas membeli solar subsidi di Bawen?

Solar bersubsidi memiliki peruntukan dan wilayah pengawasan tersendiri. Kendaraan dari luar daerah tidak seharusnya bebas mengambil jatah subsidi yang diperuntukkan bagi warga dan pelaku usaha di wilayah setempat. Jika ini dibiarkan — maka rakyat yang berhak justru kehilangan jatahnya. Nomor polisi K 8549 IC adalah bukti nyata di mana kendaraan luar daerah bebas melayani diri sendiri di SPBU Bawen.

Siapa GN dan mengapa armadanya bisa bebas mengisi solar subsidi dalam jumlah besar berulang kali?

Supir dengan jelas menyebut pemilik armada berinisial GN. Apakah GN memiliki izin khusus? Atau justru ada perlindungan yang membuat aktivitas ini berjalan lancar tanpa gangguan? Nama GN harus ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Armada berplat luar daerah atas perintah GN — ini bukan kebetulan, ini pola yang terorganisir.

Apakah aparat penegak hukum dan instansi terkait di wilayah Kabupaten Semarang benar-benar tidak tahu — atau sengaja tutup mata?

Ini bukan terjadi sembunyi-sembunyi. Terjadi di tempat terbuka, di SPBU utama, berulang kali, dalam jumlah puluhan truk, dengan nomor polisi yang bisa dicatat. Mustahil tidak diketahui. Maka pertanyaannya: mengapa dibiarkan? Apakah ada pihak yang dilindungi? Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan ini?

Ke mana solar subsidi tersebut sebenarnya disalurkan?

Jika truk dari luar daerah datang khusus mengisi solar di sini — kemungkinan besar BBM tersebut tidak dipakai untuk operasional di sekitar Bawen. Apakah dijual kembali dengan harga lebih tinggi? Apakah disalurkan ke wilayah lain? Ini adalah penyalahgunaan subsidi negara secara nyata dan berulang.

TUNTUTAN TEGAS — TIDAK BOLEH DIBIARKAN BERLANGSUNG LAGI

Kepolisian & Instansi Terkait Kabupaten Semarang — Segera turun ke lokasi dan lakukan pemeriksaan menyeluruh. Cek identitas kendaraan, asal daerah, jumlah pembelian BBM, dan kelengkapan dokumen peruntukan. Mulai dari nomor polisi K 8549 IC yang sudah tercatat. Jangan biarkan truk pelat luar daerah bebas mengambil hak rakyat Semarang.

Telusuri siapa GN — pemilik armada yang disebut supir. Cek kepemilikan kendaraan, volume pembelian, dan apakah sesuai izin yang dimiliki. Jika terbukti menyalahgunakan — proses hukum tanpa pandang bulu. Jangan biarkan nama GN sekadar lewat begitu saja.

Pihak Pengelola SPBU — Jelaskan mengapa melayani pembelian solar subsidi dalam jumlah besar oleh kendaraan luar daerah. Apakah ada prosedur yang dilewati? Apakah ada catatan pembelian? Transparansi wajib diberikan. SPBU tidak boleh menjadi sarang penyalahgunaan BBM subsidi.

Jika terbukti penyalahgunaan — hentikan dan proses sesuai hukum. Solar subsidi adalah milik seluruh rakyat, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan atau dimonopoli oleh pihak tertentu demi keuntungan pribadi. Pasal berlapis bagi siapa pun yang terlibat.

Jika tidak ada pelanggaran — berikan penjelasan resmi dan data yang membuktikan bahwa semua kendaraan tersebut berhak dan sesuai aturan. Jangan hanya diam — masyarakat berhak tahu. Diam bukan jawaban.

Berita ini disusun berdasarkan pantauan langsung di lokasi, pencatatan nomor polisi kendaraan, serta pengakuan langsung dari supir truk di tempat. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung — namun fakta bahwa truk berplat luar daerah berjejer panjang mengisi solar subsidi di Bawen, terjadi berulang kali, dengan nomor polisi tercatat, dan diakui sendiri oleh pelaku, adalah kenyataan yang tidak bisa ditutupi. Pintu klarifikasi terbuka lebar bagi pihak Kepolisian, Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang, maupun pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan penjelasan resmi.

Redaksi//

Detikdki.com

Investigasi 

Berita Terkait

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  
Gus Lilur Bidik Kontrak Batu Bara 20 Juta Ton di Vietnam, Tetap Kawal Dugaan Risywah Muktamar NU
Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman
PERKUAT SOLIDARITAS, DPAC RANDUAGUNG GELAR MUSYAWARAH DENGAN TEMA “RANDUAGUNG BERSATU”
Stop Jual Beli Barang Ilegal, Beri Keadilan pada Pengusaha Taat Aturan
Proyek pendalaman waduk di Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan yang dibiayai dari anggaran pemerintah mendapat sorotan tajam dari masyarakat
Aduan Warga Ditindaklanjuti, Polisi Imbau Masyarakat Berani Laporkan Praktik Perjudian
Korban Penganiayaan di Valhalla Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Relawan Prabowo Desak Solusi Nyata, Bukan Sekadar Bersihkan Lumpur: Jembatan Kuning I Aceh Tenggara Diminta Dibongkar

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Rabu, 16 September 2026 - 00:05 WIB

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:08 WIB

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM

Kamis, 23 Juli 2026 - 01:09 WIB

Bakti TNI Untuk Lingkungan: Merajut Kebersamaan Dalam Aksi Pembersihan Pasar Demi Mewujudkan Pasar Yang Asri dan Nyaman

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:58 WIB

Pengelolaan Dana BOS SDN 2 Biak Muli Dipertanyakan, Anggaran Capai Rp188 Juta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:19 WIB

Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:46 WIB

Rp134 Juta Dana Ketahanan Pangan Diduga Diselewengkan, Warga Tuntut Keadilan

Berita Terbaru