DUGAAN PUNGLI & PNBP TAK DIBAYAR DI PASAR BABAKAN TANGERANG, PT DUA DUNIA MOLALA KEBAL HUKUM – DIDUGA DIBEKINGI OKNUM DEWAN MG & WWN

Ysf Kaperwil Banten

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:43 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUGAAN PUNGLI & PNBP TAK DIBAYAR DI PASAR BABAKAN TANGERANG, PT DUA DUNIA MOLALA KEBAL HUKUM – DIDUGA DIBEKINGI OKNUM DEWAN MG & WWN

 

KOTA TANGERANG – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan tidak dibayarkannya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pasar Babakan Kota Tangerang kini menjadi sorotan tajam. Pengelolaan pasar rakyat tersebut yang berada di bawah PT Dua Dunia Molala diduga kebal hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan investigasi tim media bersama BPAN (Badan Penelitian Aset Negara), pengelolaan Pasar Babakan dipertanyakan legalitasnya. Pihak pengelola diduga tidak melakukan kewajiban pembayaran PNBP kepada kas negara/daerah.

 

Saat dikonfirmasi oleh Ketua BPAN DPC Kota Tangerang H Muhdi, pengelola Pasar Babakan yang diketahui bernama STV, memilih bungkam dan tidak menjawab. Sikap bungkam ini semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran.

 

Tak hanya dugaan PNBP tak dibayar, tim juga menemukan dugaan praktik karcis parkir ilegal. Karcis parkir yang dipungut setiap mobil pedagang dan pengunjung diduga tidak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, tidak menggunakan karcis resmi berporporasi, dan diduga dicetak sendiri oleh pengelola. Uang hasil pungutan tersebut diduga tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang, sehingga berpotensi masuk kategori pungli.

 

Yang lebih mencengangkan, sikap kebal hukum PT Dua Dunia Molala diduga karena adanya beking kuat di belakangnya. Beredar informasi dari sumber terpercaya bahwa pengelolaan pasar tersebut diduga dibekingi oleh dua oknum legislatif.

 

Pertama, diduga dibekingi oleh oknum anggota DPR RI dari partai merah berinisial MG. Kedua, diduga dibekingi oleh oknum DPRD dari partai kuning berinisial WWN.

 

Dugaan beking ganda dari pusat dan daerah inilah yang membuat pengelola berani bungkam dan tidak takut tersentuh aparat pengawas.

 

Perbuatan ini jika terbukti melanggar UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP Pasal 34 tentang kewajiban membayar PNBP, UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e tentang pungli dan penyalahgunaan wewenang, serta Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

 

Atas temuan ini, BPAN mendesak Walikota Tangerang, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, KPK RI, dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk segera turun tangan, melakukan audit investigatif terhadap PT Dua Dunia Molala dan memeriksa oknum yang diduga menjadi beking.

 

 

Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (2), redaksi memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi seluas-luasnya kepada:

 

1. Manajemen PT Dua Dunia Molala

2. Pengelola Pasar Babakan ST

3. Oknum DPR RI Inisial MG

4. Oknum DPRD Inisial WWN

5. Dishub, Bapenda, dan Disperindag Kota Tangerang

 

Hak jawab dapat dikirimkan ke redaksi untuk ditayangkan secara berimbang. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi.

Redaksi

Tim BPAN INVESTIGASI

Berita Terkait

Rayakan Ulang Tahun Pertama, Lingkungan St. Theresia Rajeg Kedepankan Semangat Pelayanan
Kapolresta Tangerang Pimpin Pendistribusian Bantuan Ribuan Liter Air Bersih ke Sindang Jaya
Sangkal Cemari Saluran Air, PT Silent Cicada Tech Berikan Klarifikasi 
AKSI JILID III FABEM BOGOR RAYA: DESAK PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI, WAKIL BUPATI, DAN APH ATAS BERBAGAI KASUS HUKUM DI BOGOR
Penelusuran Gudang di Dadap Ungkap Sejumlah Pertanyaan, Dugaan Oli Palsu Menunggu Pemeriksaan
Agus Flores: 80 Persen Fokus Bantu Kapolri Berantas Narkoba, FRN Tetap Dapat Dukungan Bang Suyudi
KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Proses Evakuasi Sedang Berlangsung
Bekasi Student Futsal Cup 2026: Perkuat Sportivitas, Cegah Tawuran dan Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria dengan 4 Paket Sabu Seberat 20,45 Gram di Sawahan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Satreskrim Polres Kotim Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Perangkat Tower Telkomsel, Kerugian Capai Rp258 Juta

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:42 WIB

MINGGU KASIH, KAPOLRES KOTIM SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS KEPADA JEMAAT GEREJA YHS

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Satgas Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 32,2452 KG Sabu dan 4.867 Butir Ekstasi di Perbatasan RI–Malaysia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Soal Tuduhan Korupsi BUMD Rp30 Miliar, Novi Marzani Somasi Ketua Fortuba 3×24 Jam

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Bangun Sinergi DePA-RI – UNISRI Cetak Advokat Berkarakter, Profesional, dan Berintegritas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:14 WIB

JAJARAN PENGURUS PEMUDA PANCASILA PAC TAMAN & KELUARGA BESAR PEMUDA PANCASILA PAC TAMAN MENGUCAPKAN SELAMAT & SUKSES ATAS PEMBARETAN LASKAR SABILILLAH DI TROWULAN MOJOKERTO

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:46 WIB

PERTANYAAN WARGA DESA TRAMOK: MENGAPA TAHANAN SENJATA TAJAM CEPAT DILEPAS?

Berita Terbaru