GRESIK // Dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial AB, asal Dusun Tanggungan, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, terjadi di kawasan perbatasan Desa Bunton dengan Dusun Pojok, Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan keterangan korban, insiden tersebut diduga melibatkan tiga pemuda yang disebut berasal dari Desa Bunton. Akibat kejadian itu, AB dilaporkan mengalami kondisi yang belum memungkinkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Berawal dari Perselisihan di Jalan Menurut penuturan AB, peristiwa bermula ketika dirinya berangkat dari rumahnya di Desa Slempit menuju rumah mertuanya untuk menjenguk istri dan anaknya.
Saat melintas di wilayah Desa Bunton, korban berpapasan dengan tiga pemuda yang datang dari arah berlawanan. AB mengaku berkendara dari arah selatan dengan mengambil jalur sebelah kiri sesuai arah perjalanannya.Sementara itu, menurut keterangannya, dua pemuda yang berboncengan tiba-tiba mengambil jalur kanan, sedangkan seorang lainnya tetap berada di jalurnya.
Korban mengaku berusaha menghindar hingga berhasil melewati ketiganya tanpa terjadi tabrakan. Namun, ketika melanjutkan perjalanan, ia mendengar teriakan dalam bahasa Jawa, “He, leren o!” yang berarti meminta dirinya berhenti. AB kemudian memutuskan memutar balik dan menghampiri ketiga pemuda tersebut untuk menanyakan maksud teriakan itu.
Korban Mengaku Dipiting, Dipukul, hingga Diinjak Sesampainya di hadapan ketiga pemuda tersebut, AB mengaku menanyakan alasan mereka memanggil dirinya. Namun, menurut keterangannya, mereka justru menanyakan asal daerah korban.
AB menjawab bahwa dirinya berasal dari Bunton. Akan tetapi, jawaban tersebut disebut tidak dipercaya oleh ketiganya. Mereka kemudian berniat menghubungi kepala dusun setempat melalui telepon seluler.
Dalam situasi tersebut, AB mengaku sempat memegang telepon seluler yang hendak digunakan untuk menghubungi kepala dusun. Setelah itu, menurut pengakuannya, salah satu pemuda memiting tangannya dari belakang, sementara dua orang lainnya diduga melakukan pemukulan.
Korban mengaku kemudian tersungkur ke tanah. Dalam kondisi tidak berdaya, ia menyatakan masih mengalami pemukulan berulang kali serta diinjak-injak.
Peristiwa tersebut menjadi bagian penting yang perlu didalami untuk memastikan bagaimana perselisihan itu berkembang hingga berujung pada dugaan kekerasan fisik. Keterangan para pihak, saksi di sekitar lokasi, serta bukti medis diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap kejadian secara utuh.
Didampingi LPKRI, Korban Melapor ke Polsek Kedamean Pada Sabtu (24/10/2026), korban dengan pendampingan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) DPC Gresik melakukan pelaporan dugaan penganiayaan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kedamean.
Saat dikonfirmasi mengenai penanganan perkara tersebut, Setiawan, yang disebut sebagai penyidik, menyampaikan bahwa penanganan akan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa korban untuk sementara belum dapat dimintai keterangan karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit RSGS Slempit.
Kondisi korban tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses penanganan perkara. Pemeriksaan terhadap korban diharapkan dapat dilakukan setelah kondisi kesehatannya memungkinkan, sehingga keterangannya dapat diperoleh secara jelas dan menyeluruh.
Penanganan Perkara Menunggu Pendalaman Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab perselisihan yang berujung pada dugaan pengeroyokan. Apabila keterangan korban didukung alat bukti yang cukup, penyidik dapat mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi//
Detikdki.com
Investigasi

























